Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

24/2/2026 05:00

PERSOALAN lama yang seolah tak kunjung tuntas perihal keengganan sebagian penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk mengabdi di Tanah Air kembali menyeruak setelah pasangan suami istri penerima LPDP yang melupakan 'utang budi' terhadap negara mencuat di publik.

Para penerima beasiswa ini berangkat tidak dengan uang dari kantong pribadi, tetapi disokong penuh oleh Dana Abadi Pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Setiap sen uang yang dipakai untuk membiayai tiket pesawat, kuliah, hingga keperluan hidup mereka di kampus-kampus elite dunia adalah hasil pajak dari rakyat Indonesia, termasuk dari orang yang mungkin hingga hari ini masih berjuang keras sekadar untuk menyekolahkan anak-anaknya.

Oleh karena itu, ketaatan terhadap kontrak beasiswa untuk kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi bukanlah sebuah pilihan karier, melainkan kewajiban moral dan legal yang tidak bisa ditawar.

Melihat fenomena yang terus berulang ini, sudah saatnya LPDP melakukan evaluasi fundamental dan mengubah paradigma dasarnya. Bahkan, terapkan penalti yang sangat besar bagi mereka yang mengingkari kontrak, tidak cukup dengan hanya mengembalikan seluruh biaya dan bunga.

Sistem seleksi harus dirombak total, yang lebih berpihak kepada anak-anak bangsa yang benar-benar membutuhkan dan memiliki komitmen kuat untuk memajukan bangsa. Selain itu, sudahi pola-pola seleksi yang masih membuka ruang titipan-titipan dari elite-elite tertentu.

LPDP juga harus hadir sebagai instrumen investasi strategis negara. Fasilitas beasiswa LPDP harusnya bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan sebuah investasi atas pembangunan integral sumber daya manusia yang unggul.

Kesuksesan LPDP sebaiknya tidak diukur dari seberapa banyak alumnusnya yang tembus ke universitas top dunia, tapi dari seberapa besar dampak dan kontribusi nyata yang mereka bawa pulang untuk memecahkan problematika di Tanah Air.

Karena itulah, penegakan kewajiban kembali ke Indonesia harus ditempatkan sebagai prinsip utama yang tidak boleh dikompromikan sedikit pun. Negara berhak dan wajib menagih 'return of investment' dari para alumnusnya dalam wujud pengabdian.

Semestinya, dalih berkontribusi dari jauh perlu dianggap sebagai retorika kosong jika pada saat yang sama, keahlian otak-otak yang sudah diasah di pendidikan kelas dunia dengan biaya negara tersebut justru hanya memperkuat ekosistem industri dan perekonomian negara lain yang sudah maju.

Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

Ketegasan LPDP dalam menindak para pelanggar kini sangat dinanti. Tidak ada ruang bagi mereka yang menodai amanah rakyat dengan lari dari tanggung jawab membangun bangsa sendiri. Tanggung jawab sebagai anak bangsa yang disokong negara untuk memajukan Ibu Pertiwi tercinta.

Tentu saja pemerintah tidak bisa menutup mata karena banyak pekerjaan rumah yang sangat besar untuk menyiapkan wadah, ekosistem riset yang menghargai inovasi, dan lapangan kerja yang memadai.

Jika tidak, peribahasa 'hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri, baik juga di negeri sendiri' bakal kehilangan relevansinya di negeri ini.

 



Berita Lainnya