Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Ungkap Otak Sindikat Narkoba

25/2/2026 05:00

FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba. Fandi bukan pemakai, bukan pula pengedar, tetapi ia baru saja dituntut pidana hukuman mati oleh jaksa pada sidang perkara penyelundupan sabu sebanyak 2 ton yang melibatkannya.

Fandi tak ubahnya kisah ribuan WNI yang terjebak human trafficking di negara tetangga lantaran terimpit ekonomi. Jalan hidupnya terpaksa bersinggungan dengan jaringan narkoba internasional juga karena impitan ekonomi.

Setelah bekerja dengan hasil pas-pasan di Langkat, Sumatra Utara, anak nelayan lulusan sekolah pelayaran itu mendapat tawaran kerja di kapal Thailand. Pada Mei 2025, ia terbang ke Thailand dengan biaya pemberi kerja.

Setelah menunggu 10 hari di Thailand, Fandi diberi tahu oleh kapten kapal, Hasiholan Samosir, yang kemudian juga ikut ditangkap, bahwa ia akan bertugas di kapal tanker. Di tengah pelayaran menuju Phuket, keanehan terjadi, kapal itu memasukkan muatan 67 kardus.

Fandi yang bekerja di bagian mesin disuruh ikut mengangkut. Pemuda 26 tahun itu sempat curiga akan isi muatan, tetapi dalam pleidoinya ia mengaku tidak berani bertanya. Ia juga mengatakan tidak pernah terlibat dalam penentuan muatan, rute, maupun pelabuhan. Fandi mengaku hanya menjalankan tugas sesuai fungsi sebagai ABK bagian mesin dan tidak memiliki motif terlibat dalam kegiatan ilegal.

Singkat cerita, nasib apes menimpa dia beberapa jam setelahnya. Di perairan Karimun, kapal itu ditangkap aparat Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Muatan baru itu ternyata sabu seberat hampir 2 ton.

Pada 5 Februari 2026 lalu, tuntutan jaksa terhadapnya dibacakan, yakni pidana mati. Ia dianggap masuk dalam sindikat peredaran narkoba bersama dengan sang kapten, juga empat orang lainnya termasuk dua warga Thailand. Selain itu, polisi masih memburu pelaku bernama Jacky Tan alias Mr Tan.

Menurut jaksa, Fandi tidaklah naif. Sejak awal ia sudah tahu direkrut oleh agen ilegal untuk dijadikan ABK di kapal Sea Dragon yang akan membawa sabu. Fandi juga disebut telah menerima transfer awal Rp8,2 juta dari seseorang bernama Hotman.

Naif atau tidaknya Fandi, hukum jelas timpang ketika ia dituntut sama dengan lima pelaku lainnya, termasuk kapten dan dua WNA yang sudah pasti memiliki kewenangan lebih besar dalam bisnis pengangkutan sabu tersebut.

Lagi pula, berdasarkan Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif.

Kemudian, Pasal 54 ayat (1) KUHP baru mewajibkan hakim mempertimbangkan berbagai faktor dalam pemidanaan, seperti bentuk kesalahan pelaku, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa. Dengan sederet dasar itu, tuntutan pidana mati terhadap ABK terbawah hanya menyiratkan dua hal, yaitu Fandi ditumbalkan atau dakwaan yang tidak cermat.

Kasus ini semestinya tidaklah tuntas hanya dengan hukuman mati kaki tangan terkecil. Jaringan sindikat akan dengan cepat mencari kaki tangan baru. Karena itu, pekerjaan sebenarnya dari kasus ini sama sekali belum tersentuh. Aparat masih berutang untuk mengungkap seluruh aktor dari sindikat internasional ini.

Tanpa tindak lanjut yang serius, bukan saja peredaran narkoba yang terus merajelala, sindikat pun akan terus menjerat anak-anak muda sebagai kacung, sadar ataupun tidak.

Fandi bisa jadi adalah korban. Sementara itu, otak di balik sindikat itu masih jauh dari kata tersentuh. Maka, segala kemungkinan harus dibuka. Jangan sampai penelusuran berhenti di level paling bawah, agar narkoba tidak menemukan tempat yang nyaman di negeri ini.



Berita Lainnya