Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Membersihkan Rumah Korp Adhyaksa

20/12/2025 05:00

DUA hari berturut-turut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan untuk tiga perkara berbeda di Banten, Bekasi, hingga Kalimantan Selatan. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 25 orang terjaring, termasuk di antaranya sejumlah jaksa.

Sungguh muram nasib negeri ini. Jaksa yang seharusnya menjadi penuntut dalam perkara kejahatan, justru menjadi bagian dari praktik yang mereka lawan. Pihak yang semestinya bekerja sebagai instrumen penegakan hukum, malah menyalahgunakan jabatan untuk melayani nafsu dan kepentingan.

Salah seorang jaksa yang dicokok ialah RZ dari Kejaksaan Tinggi Banten. Ia terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu (17/12). Setelah perkaranya dilimpahkan oleh KPK, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan RZ sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan.

Jaksa lain yang terkena operasi tangkap tangan ialah Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai. Keduanya ditangkap di Kalimantan Selatan, Kamis (18/12), dan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hal itu untuk memutus status hukum mereka sebelum ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak. KPK mengisyaratkan operasi senyap di Kalimantan Selatan terkait dengan pemerasan.

Perkara yang melibatkan RZ dan dua jaksa lainnya menegaskan bahwa Korps Adhyaksa masih dihinggapi jaksa nakal. Mereka terus saja menodai kepercayaan untuk menjaga integritas hukum dan memastikan keadilan ditegakkan.

Belum lama ini, jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat divonis 7 tahun penjara karena terbukti memeras korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit melalui pengacaranya senilai Rp11,7 miliar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Azam Akhmad Akhsya menjadi 9 tahun penjara pada 11 September silam.

Publik pernah digemparkan oleh kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari pada 2020. Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu terlibat penyuapan uang US$500 ribu (sekitar Rp7,3 miliar) dari buron kasus Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Jauh sebelum itu, ada jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap pada 2008. Ia menerima suap senilai US$600 ribu atau setara Rp6 miliar dari Artalyta Suryani pada 2 Maret 2008. Urip kemudian divonis 20 tahun penjara karena terbukti menerima uang terkait dengan jabatannya sebagai tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kasus yang mendera Urip dan Pinangki rupanya terus berulang dalam lorong penegakan hukum. Kita harus katakan bahwa pengawasan internal belum sepenuhnya berdaya dan pembenahan dari dalam masih jauh panggang dari api.

Dengan tertangkapnya RZ dan dua jaksa lain dari Kalimantan Selatan, Korps Adhyaksa harus berani bersikap. Sanksi harus dijatuhkan seberat-beratnya kepada jaksa nakal. Pemecatan sudah tidak bisa ditawar lagi. Begitu pula ketika di persidangan, sekalipun rekan sendiri yang harus dituntut, jangan ada kata ampun bagi mereka yang mencoreng nama baik kejaksaan.

Di luar itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus benar-benar serius melakukan pembenahan. Semuanya harus dimulai dari hulu dengan memperketat pengawasan dan menutup setiap celah yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang tumbuh subur.

Reformasi di tubuh Korps Adhyaksa jangan sekadar slogan yang diulang setiap kali skandal mencuat, lalu menguap ketika perhatian publik mereda. Tanpa langkah konkret dan pembersihan total, hukum akan terus kehilangan martabatnya, sementara kepercayaan publik kian menjauh.



Berita Lainnya
  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.