Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM genap sepuluh bulan Ardito Wijaya berkantor di Kabupaten Lampung Tengah. Dilantik pada 20 Februari 2025, ia justru harus mulai 'berkantor' di balik jeruji rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Desember 2025. Ironisnya, penangkapan Ardito hanya berselang sehari setelah dia tampil percaya diri dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Dengan lantang Ardito menyerukan pentingnya integritas kepada jajaran aparatur sipil negara atau ASN. Namun, di balik retorikanya, KPK menahan sang bupati karena dugaan menerima suap atau gratifikasi senilai Rp5,75 miliar. Dari jumlah itu, Rp500 juta digunakan sebagai dana operasional bupati dan Rp5,25 miliar lainnya dipakai melunasi pinjaman bank yang ia ambil untuk modal kampanye dalam pilkada.
Tak hanya itu, KPK menduga Ardito mulai menerima setoran sejak hari-hari pertamanya menjabat. Bila dakwaan itu terbukti, sungguh keterlaluan. Semangat korupsi yang langsung 'tancap gas' sejak awal menggambarkan bagaimana ia memandang jabatan. Ia bahkan disebut mematok fee 15%–20% dari berbagai proyek, serta diduga mengarahkan seluruh pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh perusahaan keluarga atau para pendukungnya saat pilkada.
Tak terbayangkan ironi yang lebih pahit dari seorang kepala daerah yang baru sehari sebelumnya berceramah tentang kejujuran, tetapi justru dicokok karena dugaan tindak korupsi. Publik wajar dibuat terpana dan geleng-geleng kepala.
Ardito pun bukan satu-satunya. Sejak Agustus hingga November 2025, tiga kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 sudah lebih dulu masuk bui KPK. Mereka ialah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Motif mereka sebenarnya mudah ditebak. Selain keserakahan, semua ini bermula dari mahalnya biaya politik untuk meraih kursi kekuasaan. Seluruh ongkos itu harus segera dibayar, terlebih bila modalnya bersumber dari pinjaman. Tak elok bila seorang pejabat publik harus ditagih debt collector di depan rumah karena menunggak utang buat kampanye.
Biaya politik yang mahal terus menyandera demokrasi kita. Sejumlah penelitian menyimpulkan kemiskinan dan rendahnya pendidikan politik masyarakat menjadi akar masalahnya. Publik masih permisif terhadap pembagian sembako, bahkan menanti 'serangan fajar' di hari pemungutan suara. Semua itu tentu membutuhkan biaya besar dari kandidat dan tim suksesnya.
Menurut kajian Litbang Kementerian Dalam Negeri, biaya untuk menjadi bupati atau wali kota rata-rata mencapai Rp30 miliar, sedangkan untuk menjadi gubernur bisa menembus Rp100 miliar. Setelah terpilih, mereka pun merasa wajib mengembalikan modal. Di situlah jebakan korupsi kerap dimulai.
Sebenarnya negara sudah berupaya menekan biaya politik. Melalui Peraturan KPU Nomor 14/2024 dinyatakan bahwa APBN/APBD membiayai alat peraga kampanye, debat publik, serta penyediaan iklan kampanye di media massa. Secara prinsip, fasilitas itu sudah cukup untuk menjamin pilkada berjalan jujur dan adil.
Namun, bagi calon kepala daerah yang berorientasi pada kekayaan, semua itu tidak pernah cukup. Mereka tetap merogoh kocek, bahkan sampai berutang, demi membeli dukungan. Di tengah rendahnya pendidikan politik, sembako dan 'serangan fajar' masih dianggap kunci kemenangan.
Fenomena inilah yang harus segera diputus mata rantainya. Akar-akar yang melahirkan perilaku koruptif mesti ditebas sebelum menjelma pohon besar yang nyaman menaungi praktik korupsi. Pilkada langsung sudah berlangsung lebih dari dua dekade. Karena itu, tidak semestinya kita mundur ke belakang hanya karena ulah segelintir pejabat yang gagal menjaga integritas. Toh, dipilih oleh DPRD pun tak pernah menjadi jaminan bahwa korupsi kepala daerah akan hilang.
Yang dibutuhkan kini ialah ketegasan negara, pendidikan politik publik, serta keberanian menata ulang ekosistem politik uang agar tidak terus-menerus menghasilkan pemimpin yang menjadikan kekuasaan sebagai cara membayar utang, bukan sebagai sarana melayani rakyat.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.
PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved