Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Jangan Maklumi Pemimpin Desersi

09/12/2025 05:00

BENCANA Sumatra tidak hanya membuka selubung kehancuran lingkungan yang puluhan tahun dieksploitasi secara ugal-ugalan. Lebih dari itu, petaka ini hadir untuk menunjukkan wajah asli pemimpin dalam mengelola bencana yang sejauh ini telah menelan 974 korban jiwa.

Terlihat satu per satu mana pemimpin yang ikhlas bekerja keras menolong rakyat serta mau menggigil kedinginan dan kelaparan bersama warganya. Di saat bersamaan, musibah ini datang untuk menguak wajah pemimpin yang pengecut, egois, dan berjiwa lemah.

Mereka yang berjiwa pengecut akan lari dari tanggung jawab, yang egois akan buru-buru menyelamatkan dirinya sendiri, yang berjiwa lemah akan cepat mengibarkan bendera putih tanda menyerah.

Bupati Aceh Selatan 2025-2030 Mirwan MS, suka tidak suka, harus kita soroti bukan semata-mata karena minimnya empati, melainkan karena pelanggaran konstitusional jabatannya. Ketika rakyatnya terimpit bencana, kehilangan harta benda, bahkan kehilangan saudara, Mirwan malah pergi umrah bersama keluarganya. Belakang terungkap, izin meninggalkan Aceh Selatan tidak diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Berangkat umrah adalah sesuatu yang suci demi mendekatkan diri kepada Sang Pencipta melalui ibadah di Baitullah. Namun, dalam situasi bencana dahsyat seperti yang terjadi saat ini, perjalanan umrah seorang kepala daerah amat layak dan sudah seharusnya ditunda.

Ketika ia melayani dan melindungi warganya, terutama saat terjadi bencana, justru itu merupakan implementasi tertinggi dari amanah jabatan yang bernilai ibadah. Kehadiran dan tindakan nyata dalam penanganan bencana alam adalah manifestasi dari empati yang merupakan inti dari ajaran agama.

Tidak mengherankan jika Presiden Prabowo Subianto akhirnya angkat suara karena jengkel melihat ada kepala daerah lari dari gelanggang bencana. Ia meminta Mendagri Tito Karnavian memproses Mirwan yang dinyatakan sudah dipecat oleh Gerindra, partai yang dimotori langsung oleh Prabowo.

Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri terancam dijatuhi sanksi. Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Pemerintah Daerah, kepala daerah yang melanggar bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Selain melanggar undang-undang, kepergian Mirwan juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 Pasal 26 ayat 2. Aturannya sudah tegas menyatakan bahwa izin perjalanan dengan alasan penting tidak dapat diberikan kepada kepala daerah jika di wilayahnya terjadi bencana alam. Oleh karena itulah, kasus Mirwan MS menawarkan pelajaran krusial mengenai empati, integritas, dan akuntabilitas kepemimpinan pada masa krisis.

Kita mendorong pemerintah pusat benar-benar menjatuhkan sanksi yang tegas untuk Mirwan. Ini penting agar tidak ada lagi kepala daerah yang menganggap sepele kehadiran fisik dalam penanggulangan bencana maupun saat momen-momen krusial lainnya.

Pada April 2025 lalu, Bupati Indramayu Lucky Hakim yang memilih pelesiran ke Jepang saat libur Lebaran mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurut Dedi, Lebaran merupakan momen penting bagi seorang kepala daerah untuk siaga mengantisipasi berbagai kemungkinan.

Sama seperti Mirwan, kepergian Lucky Hakim juga tidak mendapatkan persetujuan dari gubernur dan Kemendagri. Ketika itu, Lucky hanya dijatuhi sanksi pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri.

Kemendagri harus menjadikan kasus Mirwan sebagai momentum untuk mengakhiri kepala daerah melakukan ‘desersi’ atau lari dari tugas. Seorang pemimpin harus memahami bahwa pengabdian tertinggi adalah berada di garda terdepan untuk melayani dan melindungi warganya.

 



Berita Lainnya
  • Evaluasi Pengiriman Prajurit TNI

    01/4/2026 05:00

    GUGURNYA tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam misi perdamaian di Libanon menjadi pukulan keras bagi Indonesia.

  • Kembalikan Akal Sehat Kasus Amsal Sitepu

    31/3/2026 05:00

    RUANG publik kembali disuguhi dinamika penegakan hukum yang menimbulkan kegelisahan.

  • Saat Tepat untuk Berhemat

    30/3/2026 05:00

    SABTU (28/3) lalu, genap satu bulan prahara di Timur Tengah berlangsung.

  • Mengawal Fajar Baru Perlindungan Anak

    28/3/2026 05:00

    MULAI hari ini, 28 Maret 2026, jagat digital Indonesia memasuki babak baru yang krusial.

  • Memetik Hasil Tata Kelola Mudik

    27/3/2026 05:00

    SETIAP musim mudik Lebaran tiba, pemerintah seolah kembali memasuki arena uji publik yang tak pernah benar-benar usai

  • Langkah Tepat Pembatalan Belajar Daring

    26/3/2026 05:00

    DI tengah langkah penghematan energi sebagai antisipasi terhadap gejolak global, pemerintah memastikan untuk tidak memberlakukan pembelajaran daring bagi para siswa.

  • Penghematan Tepat Sektor

    25/3/2026 05:00

    BERHEMAT adalah hal mutlak dalam menghadapi krisis global saat ini. Berhemat, khususnya BBM, merupakan adaptasi pertama dan minimal ketika Selat Hormuz belum juga aman.

  • Jalan Abu-Abu Status Tahanan Rumah

    24/3/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah.

  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.