Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Jangan Maklumi Pemimpin Desersi

09/12/2025 05:00

BENCANA Sumatra tidak hanya membuka selubung kehancuran lingkungan yang puluhan tahun dieksploitasi secara ugal-ugalan. Lebih dari itu, petaka ini hadir untuk menunjukkan wajah asli pemimpin dalam mengelola bencana yang sejauh ini telah menelan 974 korban jiwa.

Terlihat satu per satu mana pemimpin yang ikhlas bekerja keras menolong rakyat serta mau menggigil kedinginan dan kelaparan bersama warganya. Di saat bersamaan, musibah ini datang untuk menguak wajah pemimpin yang pengecut, egois, dan berjiwa lemah.

Mereka yang berjiwa pengecut akan lari dari tanggung jawab, yang egois akan buru-buru menyelamatkan dirinya sendiri, yang berjiwa lemah akan cepat mengibarkan bendera putih tanda menyerah.

Bupati Aceh Selatan 2025-2030 Mirwan MS, suka tidak suka, harus kita soroti bukan semata-mata karena minimnya empati, melainkan karena pelanggaran konstitusional jabatannya. Ketika rakyatnya terimpit bencana, kehilangan harta benda, bahkan kehilangan saudara, Mirwan malah pergi umrah bersama keluarganya. Belakang terungkap, izin meninggalkan Aceh Selatan tidak diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Berangkat umrah adalah sesuatu yang suci demi mendekatkan diri kepada Sang Pencipta melalui ibadah di Baitullah. Namun, dalam situasi bencana dahsyat seperti yang terjadi saat ini, perjalanan umrah seorang kepala daerah amat layak dan sudah seharusnya ditunda.

Ketika ia melayani dan melindungi warganya, terutama saat terjadi bencana, justru itu merupakan implementasi tertinggi dari amanah jabatan yang bernilai ibadah. Kehadiran dan tindakan nyata dalam penanganan bencana alam adalah manifestasi dari empati yang merupakan inti dari ajaran agama.

Tidak mengherankan jika Presiden Prabowo Subianto akhirnya angkat suara karena jengkel melihat ada kepala daerah lari dari gelanggang bencana. Ia meminta Mendagri Tito Karnavian memproses Mirwan yang dinyatakan sudah dipecat oleh Gerindra, partai yang dimotori langsung oleh Prabowo.

Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri terancam dijatuhi sanksi. Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Pemerintah Daerah, kepala daerah yang melanggar bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Selain melanggar undang-undang, kepergian Mirwan juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 Pasal 26 ayat 2. Aturannya sudah tegas menyatakan bahwa izin perjalanan dengan alasan penting tidak dapat diberikan kepada kepala daerah jika di wilayahnya terjadi bencana alam. Oleh karena itulah, kasus Mirwan MS menawarkan pelajaran krusial mengenai empati, integritas, dan akuntabilitas kepemimpinan pada masa krisis.

Kita mendorong pemerintah pusat benar-benar menjatuhkan sanksi yang tegas untuk Mirwan. Ini penting agar tidak ada lagi kepala daerah yang menganggap sepele kehadiran fisik dalam penanggulangan bencana maupun saat momen-momen krusial lainnya.

Pada April 2025 lalu, Bupati Indramayu Lucky Hakim yang memilih pelesiran ke Jepang saat libur Lebaran mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurut Dedi, Lebaran merupakan momen penting bagi seorang kepala daerah untuk siaga mengantisipasi berbagai kemungkinan.

Sama seperti Mirwan, kepergian Lucky Hakim juga tidak mendapatkan persetujuan dari gubernur dan Kemendagri. Ketika itu, Lucky hanya dijatuhi sanksi pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri.

Kemendagri harus menjadikan kasus Mirwan sebagai momentum untuk mengakhiri kepala daerah melakukan ‘desersi’ atau lari dari tugas. Seorang pemimpin harus memahami bahwa pengabdian tertinggi adalah berada di garda terdepan untuk melayani dan melindungi warganya.

 



Berita Lainnya
  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

  • Saatnya Mewujudkan Keadilan Sosial

    01/1/2026 05:00

    PERGANTIAN tahun telah menempatkan 2025 di masa lalu. Dalam lembaran baru, 2026 membentangkan jalan masa depan bangsa yang penuh simpangan dan tantangan.