Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Jangan Maklumi Pemimpin Desersi

09/12/2025 05:00

BENCANA Sumatra tidak hanya membuka selubung kehancuran lingkungan yang puluhan tahun dieksploitasi secara ugal-ugalan. Lebih dari itu, petaka ini hadir untuk menunjukkan wajah asli pemimpin dalam mengelola bencana yang sejauh ini telah menelan 974 korban jiwa.

Terlihat satu per satu mana pemimpin yang ikhlas bekerja keras menolong rakyat serta mau menggigil kedinginan dan kelaparan bersama warganya. Di saat bersamaan, musibah ini datang untuk menguak wajah pemimpin yang pengecut, egois, dan berjiwa lemah.

Mereka yang berjiwa pengecut akan lari dari tanggung jawab, yang egois akan buru-buru menyelamatkan dirinya sendiri, yang berjiwa lemah akan cepat mengibarkan bendera putih tanda menyerah.

Bupati Aceh Selatan 2025-2030 Mirwan MS, suka tidak suka, harus kita soroti bukan semata-mata karena minimnya empati, melainkan karena pelanggaran konstitusional jabatannya. Ketika rakyatnya terimpit bencana, kehilangan harta benda, bahkan kehilangan saudara, Mirwan malah pergi umrah bersama keluarganya. Belakang terungkap, izin meninggalkan Aceh Selatan tidak diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Berangkat umrah adalah sesuatu yang suci demi mendekatkan diri kepada Sang Pencipta melalui ibadah di Baitullah. Namun, dalam situasi bencana dahsyat seperti yang terjadi saat ini, perjalanan umrah seorang kepala daerah amat layak dan sudah seharusnya ditunda.

Ketika ia melayani dan melindungi warganya, terutama saat terjadi bencana, justru itu merupakan implementasi tertinggi dari amanah jabatan yang bernilai ibadah. Kehadiran dan tindakan nyata dalam penanganan bencana alam adalah manifestasi dari empati yang merupakan inti dari ajaran agama.

Tidak mengherankan jika Presiden Prabowo Subianto akhirnya angkat suara karena jengkel melihat ada kepala daerah lari dari gelanggang bencana. Ia meminta Mendagri Tito Karnavian memproses Mirwan yang dinyatakan sudah dipecat oleh Gerindra, partai yang dimotori langsung oleh Prabowo.

Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri terancam dijatuhi sanksi. Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Pemerintah Daerah, kepala daerah yang melanggar bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Selain melanggar undang-undang, kepergian Mirwan juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 Pasal 26 ayat 2. Aturannya sudah tegas menyatakan bahwa izin perjalanan dengan alasan penting tidak dapat diberikan kepada kepala daerah jika di wilayahnya terjadi bencana alam. Oleh karena itulah, kasus Mirwan MS menawarkan pelajaran krusial mengenai empati, integritas, dan akuntabilitas kepemimpinan pada masa krisis.

Kita mendorong pemerintah pusat benar-benar menjatuhkan sanksi yang tegas untuk Mirwan. Ini penting agar tidak ada lagi kepala daerah yang menganggap sepele kehadiran fisik dalam penanggulangan bencana maupun saat momen-momen krusial lainnya.

Pada April 2025 lalu, Bupati Indramayu Lucky Hakim yang memilih pelesiran ke Jepang saat libur Lebaran mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurut Dedi, Lebaran merupakan momen penting bagi seorang kepala daerah untuk siaga mengantisipasi berbagai kemungkinan.

Sama seperti Mirwan, kepergian Lucky Hakim juga tidak mendapatkan persetujuan dari gubernur dan Kemendagri. Ketika itu, Lucky hanya dijatuhi sanksi pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan di Kemendagri.

Kemendagri harus menjadikan kasus Mirwan sebagai momentum untuk mengakhiri kepala daerah melakukan ‘desersi’ atau lari dari tugas. Seorang pemimpin harus memahami bahwa pengabdian tertinggi adalah berada di garda terdepan untuk melayani dan melindungi warganya.

 



Berita Lainnya
  • Kembalikan Hak Sehat Rakyat

    10/2/2026 05:00

    SEBELAS juta jiwa tentu bukan angka yang kecil.

  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.