Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Asa untuk Korps Adhyaksa

29/10/2024 05:00

NAMANYA bangkai, pasti beraroma busuk. Seperti peribahasa, meski sudah disembunyikan secara terstruktur dan sistematis selama berpuluh tahun, bau bangkai pasti akan tercium juga akhirnya.

Ironisnya, aroma tidak mengenakkan itu kini bermunculan dari lembaga peradilan. Institusi yang mestinya menjadi harapan bagi masyarakat dalam meraih keadilan itu ternyata memperlihatkan perilaku busuk aparat mereka.

Pergerakan mereka juga sistematis. Setidaknya sudah ada tiga hakim, kuasa hukum, dan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam praktik busuk itu.

Mereka telah bermufakat untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur atas kejahatan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo; advokat Lisa Rahmat; serta mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bersekongkol mengangkangi keadilan dan tanpa malu-malu membuat keputusan yang benar-benar di luar akal sehat. Mereka membebaskan terdakwa yang oleh jaksa dituntut 12 tahun penjara. Semua itu demi uang.

Untuk kasus Ronald Tannur, majelis kasasi tidak sampai menanggalkan akal sehat dan nurani. Mereka tetap memvonis bersalah meski di bawah dari tuntutan jaksa. Ronald Tannur kini harus mulai menjalani tahanan sesuai dengan vonis kasasi lima tahun penjara.

Dari proses yang berkembang, penyidik juga mendapati temuan yang luar biasa di luar akal sehat. Mereka menyita sekitar Rp20 miliar dari kediaman tiga hakim dan pengacara. Sementara itu, dari Zarof Ricar, penyidik mendapati uang tunai dengan berbagai mata uang nyaris Rp920 miliar dan emas batangan 51 kilogram.

Dari nilai sitaan saja, sudah tidak masuk akal bagaimana mungkin seorang pejabat di lingkungan penegak keadilan mampu mengumpulkan uang dengan nilai hampir Rp1 triliun itu dalam kurun 10 tahun. Itu pun masih sitaan berupa uang yang didapati penyidik di kediaman Zarof Ricar. Belum lagi 'uang hantu' yang boleh jadi disimpan dalam berbagai bentuk dan di lokasi lain.

Yang pasti itu semua tidak dia masukkan ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu disebabkan berdasarkan LHKPN pada 2021, Zarof mencatatkan harta miliknya senilai Rp51,5 miliar.

Tentu tidak ada yang salah bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki harta. Sepanjang semua harta itu diraih dengan cara halal, tidak ada yang perlu disembunyikan dari LHKPN.

Karena itu, melihat harta gendut Zarof Ricar, hal itu tentu membuat masyarakat geleng-geleng kepala. Dari besaran uang yang disita, nilai tersebut lebih besar bila dibandingkan dengan harta beberapa koruptor yang sudah disita selama ini.

Perilaku Zarof Ricar juga bertolak belakang dengan perjuangan sejumlah hakim yang terpaksa sampai mogok kerja lantaran tidak naik gaji selama 12 tahun. Di saat hakim ada yang harus terjerat oleh pinjaman online atau pinjol demi memperjuangkan keadilan masyarakat, ternyata ada anggota keluarga besar MA yang meraih fulus dengan memperjualbelikan keadilan.

Penyidik mendapat pengakuan bahwa Zarof Ricar bukanlah pemain kemarin sore. Dia sudah terbiasa menjadi makelar kasus sekitar 10 tahun sebelum pensiun pada 2022. Karena itu, Zarof mulai terbiasa membantu para pihak yang beperkara sejak 2012. Itu baru dari pengakuan yang diperoleh penyidik kejaksaan. Tidak tertutup kemungkinan aksinya sudah berlangsung jauh sebelum itu.

Korps Adhyaksa jangan ragu untuk mengungkap jejaring Zarof Ricar dalam beraksi. Tidak mungkin perantara bekerja seorang diri. Makelar hadir karena memiliki jaringan. Mereka dianggap sebagai pihak yang memiliki akses ke hakim. Makanya, meski sudah berstatus pensiunan, Zarof Ricar juga mengaku sudah berkomunikasi dengan majelis hakim kasasi pada kasus Ronald Tannur meski uang sebelum Rp5 miliar belum diserahkan.

Mereka menjadi perantara antara pihak yang beperkara dan pemberi vonis. Ketika praktik sebagai perantara melibatkan uang, bisa dipastikan ada yang tidak beres di situ. Entah karena ingin mempercepat, memperlama, memenangkan, atau mengalahkan pihak tertentu dalam satu perkara. Zarof Ricar tentu memiliki seluruh catatan itu.

Publik berharap dan mendukung dengan segenap daya kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu, apalagi kendur, mengungkap jejaring mafia peradilan. Kembalikan lembaga peradilan sebagai harapan bagi masyarakat, bukan sebagai pasar bagi penjual beli keadilan.

 

 



Berita Lainnya
  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.