Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
NAMANYA bangkai, pasti beraroma busuk. Seperti peribahasa, meski sudah disembunyikan secara terstruktur dan sistematis selama berpuluh tahun, bau bangkai pasti akan tercium juga akhirnya.
Ironisnya, aroma tidak mengenakkan itu kini bermunculan dari lembaga peradilan. Institusi yang mestinya menjadi harapan bagi masyarakat dalam meraih keadilan itu ternyata memperlihatkan perilaku busuk aparat mereka.
Pergerakan mereka juga sistematis. Setidaknya sudah ada tiga hakim, kuasa hukum, dan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam praktik busuk itu.
Mereka telah bermufakat untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur atas kejahatan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo; advokat Lisa Rahmat; serta mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bersekongkol mengangkangi keadilan dan tanpa malu-malu membuat keputusan yang benar-benar di luar akal sehat. Mereka membebaskan terdakwa yang oleh jaksa dituntut 12 tahun penjara. Semua itu demi uang.
Untuk kasus Ronald Tannur, majelis kasasi tidak sampai menanggalkan akal sehat dan nurani. Mereka tetap memvonis bersalah meski di bawah dari tuntutan jaksa. Ronald Tannur kini harus mulai menjalani tahanan sesuai dengan vonis kasasi lima tahun penjara.
Dari proses yang berkembang, penyidik juga mendapati temuan yang luar biasa di luar akal sehat. Mereka menyita sekitar Rp20 miliar dari kediaman tiga hakim dan pengacara. Sementara itu, dari Zarof Ricar, penyidik mendapati uang tunai dengan berbagai mata uang nyaris Rp920 miliar dan emas batangan 51 kilogram.
Dari nilai sitaan saja, sudah tidak masuk akal bagaimana mungkin seorang pejabat di lingkungan penegak keadilan mampu mengumpulkan uang dengan nilai hampir Rp1 triliun itu dalam kurun 10 tahun. Itu pun masih sitaan berupa uang yang didapati penyidik di kediaman Zarof Ricar. Belum lagi 'uang hantu' yang boleh jadi disimpan dalam berbagai bentuk dan di lokasi lain.
Yang pasti itu semua tidak dia masukkan ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu disebabkan berdasarkan LHKPN pada 2021, Zarof mencatatkan harta miliknya senilai Rp51,5 miliar.
Tentu tidak ada yang salah bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki harta. Sepanjang semua harta itu diraih dengan cara halal, tidak ada yang perlu disembunyikan dari LHKPN.
Karena itu, melihat harta gendut Zarof Ricar, hal itu tentu membuat masyarakat geleng-geleng kepala. Dari besaran uang yang disita, nilai tersebut lebih besar bila dibandingkan dengan harta beberapa koruptor yang sudah disita selama ini.
Perilaku Zarof Ricar juga bertolak belakang dengan perjuangan sejumlah hakim yang terpaksa sampai mogok kerja lantaran tidak naik gaji selama 12 tahun. Di saat hakim ada yang harus terjerat oleh pinjaman online atau pinjol demi memperjuangkan keadilan masyarakat, ternyata ada anggota keluarga besar MA yang meraih fulus dengan memperjualbelikan keadilan.
Penyidik mendapat pengakuan bahwa Zarof Ricar bukanlah pemain kemarin sore. Dia sudah terbiasa menjadi makelar kasus sekitar 10 tahun sebelum pensiun pada 2022. Karena itu, Zarof mulai terbiasa membantu para pihak yang beperkara sejak 2012. Itu baru dari pengakuan yang diperoleh penyidik kejaksaan. Tidak tertutup kemungkinan aksinya sudah berlangsung jauh sebelum itu.
Korps Adhyaksa jangan ragu untuk mengungkap jejaring Zarof Ricar dalam beraksi. Tidak mungkin perantara bekerja seorang diri. Makelar hadir karena memiliki jaringan. Mereka dianggap sebagai pihak yang memiliki akses ke hakim. Makanya, meski sudah berstatus pensiunan, Zarof Ricar juga mengaku sudah berkomunikasi dengan majelis hakim kasasi pada kasus Ronald Tannur meski uang sebelum Rp5 miliar belum diserahkan.
Mereka menjadi perantara antara pihak yang beperkara dan pemberi vonis. Ketika praktik sebagai perantara melibatkan uang, bisa dipastikan ada yang tidak beres di situ. Entah karena ingin mempercepat, memperlama, memenangkan, atau mengalahkan pihak tertentu dalam satu perkara. Zarof Ricar tentu memiliki seluruh catatan itu.
Publik berharap dan mendukung dengan segenap daya kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu, apalagi kendur, mengungkap jejaring mafia peradilan. Kembalikan lembaga peradilan sebagai harapan bagi masyarakat, bukan sebagai pasar bagi penjual beli keadilan.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved