Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Jaga Muruah Wakil Tuhan

08/10/2024 05:00

ADA postulat yang diyakini hingga kini bahwa hakim ialah wakil Tuhan di muka bumi. Sebagai wakil Tuhan, hakim menjadi kaki tangan Tuhan dalam mengadili, memutuskan, dan menentukan benar atau salah perbuatan manusia.

Dalam tatanan bernegara, kekuasaan hakim untuk mengadili dan memutuskan suatu perkara dijamin melalui undang-undang. Di negeri ini, kekuasaan hakim tersebut dijamin dalam Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut UU tersebut, hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili dan memutus perkara.

Hakim juga merupakan profesi yang mulia (officum nobile). Itu disebabkan untuk menjadi hakim, dibutuhkan persyaratan yang ketat dari sisi intelektualitas dan pendidikan. Dengan persyaratan ketat tersebut, diharapkan hakim dapat menjalankan tugas mereka untuk menelaah suatu perkara dan selanjutnya memberikan putusan yang adil sebab putusan yang dijatuhkan hakim bisa berdampak sepanjang hayat.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Karena kedudukannya sebagai wakil Tuhan dan tugasnya yang terhormat itulah, di banyak negara hakim memiliki sebutan yang mulia. Keputusan yang dibuat oleh hakim akan menentukan muruah atau wibawa suatu peradilan.

Dengan sederet sebutan harum yang disandang tersebut, hakim juga  memiliki kewajiban untuk menjaga gelar, muruah, dan wibawa yang dimiliki. Itu penting untuk menjaga wibawa keputusan yang dibuat.

Selain keputusan, upaya menjaga gelar, muruah, dan wibawa hakim ditentukan oleh perilaku, tindak tanduk, dan akhlak seorang hakim. Bukan sebaliknya, berperilaku merendahkan muruah yang mereka sandang.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Salah satu perilaku hakim yang dinilai merusak dan merendahkan muruah kedudukan hakim ialah aksi mogok yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Makassar. Mereka mogok kerja atau cuti massal menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan terhadap hakim. Mogok massal itu dilakukan dengan tujuan menekan pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan hakim yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Aksi mogok massal hakim PN Makassar juga didukung oleh Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah, Aceh, yang menunda seluruh sidang yang sedang berlangsung hingga 11 Oktober mendatang. Langkah serupa juga dilakukan hakim-hakim di PN Makassar.

Harus kita akui, kesejahteraan hakim di Republik ini masih rendah. Pemerintah sebenarnya telah mengatur masalah keuangan dan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa hakim memiliki hak keuangan dan fasilitas. Namun, nominal yang diatur dalam PP itu dinilai belum ideal dan sebanding ketimbang beratnya tugas seorang hakim.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

Kendati demikian, aksi mogok massal para hakim itu jelas bukan langkah tepat mendapatkan solusi. Langkah mogok para hakim dengan dibalut istilah cuti itu amat benderang berimplikasi pada masyarakat yang sedang beperkara. Meski aksi mogok cuma lima hari, nyatanya berimplikasi pada 100 perkara yang harus ditunda prosesnya. Prinsip bahwa rakyat mesti memperoleh keadilan secara murah dan cepat pun dikorbankan demi mengejar tambahan pendapatan.

Sebagai sosok yang mulia, para hakim mestinya memiliki cara yang lebih elok untuk menyuarakan peningkatan kesejahteraan bagi mereka. Mereka bisa membahasnya secara internal. Jangan sampai aksi mogok menuntut kesejahteraan malah merugikan masyarakat yang membutuhkan kejelasan keadilan yang cepat.

Bukankah para hakim itu bisa merundingkan masalah itu dengan Mahkamah Agung atau lembaga yang menaungi mereka? Bukankah prinsip bermusyawarah bagi para hakim akan lebih elegan ketimbang mogok layaknya pekerja?

Sebagai wakil Tuhan dengan panggilan 'yang mulia', tak elok rasanya para hakim mogok menjalankan tugas. Jika diteruskan, langkah seperti itu sama saja meniti jalan merendahkan dan merobohkan muruah para hakim yang mulia.

 



Berita Lainnya
  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.