Headline

Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.

Jaga Muruah Wakil Tuhan

08/10/2024 05:00

ADA postulat yang diyakini hingga kini bahwa hakim ialah wakil Tuhan di muka bumi. Sebagai wakil Tuhan, hakim menjadi kaki tangan Tuhan dalam mengadili, memutuskan, dan menentukan benar atau salah perbuatan manusia.

Dalam tatanan bernegara, kekuasaan hakim untuk mengadili dan memutuskan suatu perkara dijamin melalui undang-undang. Di negeri ini, kekuasaan hakim tersebut dijamin dalam Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut UU tersebut, hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili dan memutus perkara.

Hakim juga merupakan profesi yang mulia (officum nobile). Itu disebabkan untuk menjadi hakim, dibutuhkan persyaratan yang ketat dari sisi intelektualitas dan pendidikan. Dengan persyaratan ketat tersebut, diharapkan hakim dapat menjalankan tugas mereka untuk menelaah suatu perkara dan selanjutnya memberikan putusan yang adil sebab putusan yang dijatuhkan hakim bisa berdampak sepanjang hayat.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Karena kedudukannya sebagai wakil Tuhan dan tugasnya yang terhormat itulah, di banyak negara hakim memiliki sebutan yang mulia. Keputusan yang dibuat oleh hakim akan menentukan muruah atau wibawa suatu peradilan.

Dengan sederet sebutan harum yang disandang tersebut, hakim juga  memiliki kewajiban untuk menjaga gelar, muruah, dan wibawa yang dimiliki. Itu penting untuk menjaga wibawa keputusan yang dibuat.

Selain keputusan, upaya menjaga gelar, muruah, dan wibawa hakim ditentukan oleh perilaku, tindak tanduk, dan akhlak seorang hakim. Bukan sebaliknya, berperilaku merendahkan muruah yang mereka sandang.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Salah satu perilaku hakim yang dinilai merusak dan merendahkan muruah kedudukan hakim ialah aksi mogok yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Makassar. Mereka mogok kerja atau cuti massal menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan terhadap hakim. Mogok massal itu dilakukan dengan tujuan menekan pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan hakim yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Aksi mogok massal hakim PN Makassar juga didukung oleh Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah, Aceh, yang menunda seluruh sidang yang sedang berlangsung hingga 11 Oktober mendatang. Langkah serupa juga dilakukan hakim-hakim di PN Makassar.

Harus kita akui, kesejahteraan hakim di Republik ini masih rendah. Pemerintah sebenarnya telah mengatur masalah keuangan dan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa hakim memiliki hak keuangan dan fasilitas. Namun, nominal yang diatur dalam PP itu dinilai belum ideal dan sebanding ketimbang beratnya tugas seorang hakim.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

Kendati demikian, aksi mogok massal para hakim itu jelas bukan langkah tepat mendapatkan solusi. Langkah mogok para hakim dengan dibalut istilah cuti itu amat benderang berimplikasi pada masyarakat yang sedang beperkara. Meski aksi mogok cuma lima hari, nyatanya berimplikasi pada 100 perkara yang harus ditunda prosesnya. Prinsip bahwa rakyat mesti memperoleh keadilan secara murah dan cepat pun dikorbankan demi mengejar tambahan pendapatan.

Sebagai sosok yang mulia, para hakim mestinya memiliki cara yang lebih elok untuk menyuarakan peningkatan kesejahteraan bagi mereka. Mereka bisa membahasnya secara internal. Jangan sampai aksi mogok menuntut kesejahteraan malah merugikan masyarakat yang membutuhkan kejelasan keadilan yang cepat.

Bukankah para hakim itu bisa merundingkan masalah itu dengan Mahkamah Agung atau lembaga yang menaungi mereka? Bukankah prinsip bermusyawarah bagi para hakim akan lebih elegan ketimbang mogok layaknya pekerja?

Sebagai wakil Tuhan dengan panggilan 'yang mulia', tak elok rasanya para hakim mogok menjalankan tugas. Jika diteruskan, langkah seperti itu sama saja meniti jalan merendahkan dan merobohkan muruah para hakim yang mulia.

 



Berita Lainnya
  • Privilese di KPK

    23/3/2026 05:00

    Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dilaporkan mendapatkan status tahanan rumah.

  • Memancarkan Takwa ke Sesama Manusia

    21/3/2026 05:00

    RAMADAN telah berlalu dan kini seluruh umat Islam di dunia merayakan Hari Raya Idul Fitri.

  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.