Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Jaga Muruah Wakil Tuhan

08/10/2024 05:00

ADA postulat yang diyakini hingga kini bahwa hakim ialah wakil Tuhan di muka bumi. Sebagai wakil Tuhan, hakim menjadi kaki tangan Tuhan dalam mengadili, memutuskan, dan menentukan benar atau salah perbuatan manusia.

Dalam tatanan bernegara, kekuasaan hakim untuk mengadili dan memutuskan suatu perkara dijamin melalui undang-undang. Di negeri ini, kekuasaan hakim tersebut dijamin dalam Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut UU tersebut, hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili dan memutus perkara.

Hakim juga merupakan profesi yang mulia (officum nobile). Itu disebabkan untuk menjadi hakim, dibutuhkan persyaratan yang ketat dari sisi intelektualitas dan pendidikan. Dengan persyaratan ketat tersebut, diharapkan hakim dapat menjalankan tugas mereka untuk menelaah suatu perkara dan selanjutnya memberikan putusan yang adil sebab putusan yang dijatuhkan hakim bisa berdampak sepanjang hayat.

Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik

Karena kedudukannya sebagai wakil Tuhan dan tugasnya yang terhormat itulah, di banyak negara hakim memiliki sebutan yang mulia. Keputusan yang dibuat oleh hakim akan menentukan muruah atau wibawa suatu peradilan.

Dengan sederet sebutan harum yang disandang tersebut, hakim juga  memiliki kewajiban untuk menjaga gelar, muruah, dan wibawa yang dimiliki. Itu penting untuk menjaga wibawa keputusan yang dibuat.

Selain keputusan, upaya menjaga gelar, muruah, dan wibawa hakim ditentukan oleh perilaku, tindak tanduk, dan akhlak seorang hakim. Bukan sebaliknya, berperilaku merendahkan muruah yang mereka sandang.

Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19

Salah satu perilaku hakim yang dinilai merusak dan merendahkan muruah kedudukan hakim ialah aksi mogok yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Makassar. Mereka mogok kerja atau cuti massal menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan terhadap hakim. Mogok massal itu dilakukan dengan tujuan menekan pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan hakim yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

Aksi mogok massal hakim PN Makassar juga didukung oleh Pengadilan Negeri (PN) Bener Meriah, Aceh, yang menunda seluruh sidang yang sedang berlangsung hingga 11 Oktober mendatang. Langkah serupa juga dilakukan hakim-hakim di PN Makassar.

Harus kita akui, kesejahteraan hakim di Republik ini masih rendah. Pemerintah sebenarnya telah mengatur masalah keuangan dan tunjangan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa hakim memiliki hak keuangan dan fasilitas. Namun, nominal yang diatur dalam PP itu dinilai belum ideal dan sebanding ketimbang beratnya tugas seorang hakim.

Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik

Kendati demikian, aksi mogok massal para hakim itu jelas bukan langkah tepat mendapatkan solusi. Langkah mogok para hakim dengan dibalut istilah cuti itu amat benderang berimplikasi pada masyarakat yang sedang beperkara. Meski aksi mogok cuma lima hari, nyatanya berimplikasi pada 100 perkara yang harus ditunda prosesnya. Prinsip bahwa rakyat mesti memperoleh keadilan secara murah dan cepat pun dikorbankan demi mengejar tambahan pendapatan.

Sebagai sosok yang mulia, para hakim mestinya memiliki cara yang lebih elok untuk menyuarakan peningkatan kesejahteraan bagi mereka. Mereka bisa membahasnya secara internal. Jangan sampai aksi mogok menuntut kesejahteraan malah merugikan masyarakat yang membutuhkan kejelasan keadilan yang cepat.

Bukankah para hakim itu bisa merundingkan masalah itu dengan Mahkamah Agung atau lembaga yang menaungi mereka? Bukankah prinsip bermusyawarah bagi para hakim akan lebih elegan ketimbang mogok layaknya pekerja?

Sebagai wakil Tuhan dengan panggilan 'yang mulia', tak elok rasanya para hakim mogok menjalankan tugas. Jika diteruskan, langkah seperti itu sama saja meniti jalan merendahkan dan merobohkan muruah para hakim yang mulia.

 



Berita Lainnya
  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

    11/6/2025 05:00

    SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.