Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta mengingatkan partai politik agar segera menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). KPU mengancam akan mencoret parpol yang tidak melaporkan dana kampanye sebagai peserta pemilu.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI. Sementara bagi capres sudah dilaksanakan pada 27 November 2023 lalu.
"Jadi Parpol wajib menyampaikan LADK paling akhir pekan ini. Jika tidak
melaporkan akan diusulkan untuk dilakukan pencoretan terhadap parpol tersebut dari peserta pemilu di purwakarta," kata Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis( 4/1).
Dia menambahkan peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye
kepada KPU sebagai bentuk transparansi kegiatan dan sumber dana kampanye. Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023. Penyampaian laporan dilakukan melalui aplikasi yang telah disiapkan KPU yakni aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
"LADK di antaranya memuat RKDK dan saldo awal atau saldo pembukaan dan saldo perolehan dalam rekening khusus dana kampanye. Lalu di akhir masa kampanye, parpol juga wajib menyampaikan secara jujur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," ungkapnya.
Laporan laporan tersebut nantinya tidak diperiksa langsung oleh KPU
melainkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Karenanya,KPU menyarankan betul parpol menyusun laporan-laporan tersebut secara baik dan tertib.
"UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahkan mewanti-wanti betul pentingnya
pelaporan dana kampanye ini. Pasal 338 ayat 3 menyebutkan parpol yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan peserta pemilu di wilayah tersebut," kata Binos.
Untuk memastikan hal itu, KPU Purwakarta, Kamis (4/1) mengundang semua
parpol utamanya LO dan operator Sikadeka untuk melengkapi dan menuntaskan semua materi yang perlu dimasukan dalam LADK. (SG)
KABAR gembira bagi masyarakat yang merencanakan pulang kampung pada periode Lebaran 2026.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut melaporkan temuan 34 kasus positif penyakit campak pada anak berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium di Labkesda Provinsi Jawa Barat.
KEMAMPUAN Pemerintah Iran dalam menggelola anggaran keuangan negara di tengah konflik dengan Israel dan Amerika, mendapat pujian dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau KDM.
SATLANTAS Polres Karawang, Jawa Barat, akan menerapkan sistem one way dan Contra flow jika terjadi kemacetan di sejumlah titik pada saat arus mudik dan balik Lebaran 1447 H.
Bersama sekitar 200 warga yang jadi korban longsor, Abah Iwan menyimak tausiyah yang menguatkan, di tanah yang belum lama terguncang.
Hasil evaluasi menyebutkan bahwa stok BBM nasional masih cukup untuk mendukung kebutuhan masyarakat selama periode mudik dan arus balik.
Perlu berbagai upaya melakukan langkah-langkah penting selama arus mudik maupun balik Lebaran nanti
Mereka baru menerima surat keputusan (SK), tanpa mencantumkan besaran gaji.
Kasus ini bermula dari rapuhnya harmonisasi komunikasi di ruang digital
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi para pegawai dalam menunjang pelayanan publik.
Pemkot Bandung memberikan tenggat hingga 12 Maret 2026 bagi asosisi untuk menuntaskan pekerjaan tersebut.
Bank Mandiri Jawa Barat menyiapkan uang tunai sebesar Rp4,58 triliun untuk pengisian ATM/CRM pada periode 24 Februari hingga 25 Maret 2026.
Kegiatan ini bukan sekadar rutinitas korporasi di bulan suci Ramadan, melainkan wujud nyata kehadiran Pegadaian di tengah masyarakat.
PEMERINTAH akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026.
Persiapan mudik Lebaran 2026 di wilayah Jawa Barat mulai dimatangkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Disnaker mengultimatum perusahaan agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh swasta serta surat edaran
Pergerakan tanah di Kecamatan Bantargadung terjadi di Desa Bantargadung dan Bojonggaling. Kondisi itu bersamaan meningkatnya intensitas curah hujan sejak Rabu (4/3).
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mengambil kebijakan meliburkan operasional ojek, angkutan kota (angkot), delman, dan becak yang beroperasi di jalur mudik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved