Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Purwakarta Minta Peserta Pemilu Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

Reza Sunarya
04/1/2024 19:32
KPU Purwakarta Minta Peserta Pemilu Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye
Anggota KPU Purwakarta Oyang Este Binos(MI/REZA SUNARYA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta mengingatkan partai politik agar segera menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK). KPU mengancam akan mencoret parpol yang tidak melaporkan dana kampanye sebagai peserta pemilu.

KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI. Sementara bagi capres sudah dilaksanakan pada 27 November 2023 lalu.

"Jadi Parpol wajib menyampaikan LADK paling akhir pekan ini. Jika tidak
melaporkan akan diusulkan untuk dilakukan pencoretan terhadap parpol tersebut dari peserta pemilu di purwakarta," kata Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Kamis( 4/1).

Dia menambahkan peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye
kepada KPU sebagai bentuk transparansi kegiatan dan sumber dana kampanye. Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023. Penyampaian laporan dilakukan melalui aplikasi yang telah disiapkan KPU yakni aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

"LADK di antaranya memuat RKDK dan saldo awal atau saldo pembukaan dan saldo perolehan dalam rekening khusus dana kampanye. Lalu di akhir masa kampanye, parpol juga wajib menyampaikan secara jujur Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," ungkapnya.

Laporan laporan tersebut nantinya tidak diperiksa langsung oleh KPU
melainkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Karenanya,KPU menyarankan betul parpol menyusun laporan-laporan tersebut secara baik dan tertib.

"UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bahkan mewanti-wanti betul pentingnya
pelaporan dana kampanye ini. Pasal 338 ayat 3 menyebutkan parpol yang tidak menyampaikan LADK dikenai sanksi berupa pembatalan peserta pemilu di wilayah tersebut," kata Binos.

Untuk memastikan hal itu, KPU Purwakarta, Kamis (4/1) mengundang semua
parpol utamanya LO dan operator Sikadeka untuk melengkapi dan menuntaskan semua materi yang perlu dimasukan dalam LADK. (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner