Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Tanpa berpikir panjang, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim.
DUA orang kurir sabu yang ditangkap Pangkalan TNI AL Palembang pada Oktober 2019 lalu, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/6).
Saeful Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama=sama dan berlanjut.
Vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta.
Dua terdakwa yakni Yudi Thama Redianto (41) selaku otak pembunuhan, dan M Ilyas Kurniawan (26) selaku eksekutor di jerat karena melakukan pembunuhan berencana
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhi hukuman mati bagi tiga bandar besar narkoba jaringan interna sional.
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Persidangan berlangsung melalui konferensi video. Jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai telah mencoreng rasa keadilan masyarakat.
"KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak manapun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan."
Vonis Rommy adalah yang paling rendah jika dibandingkan dengan vonis-vonis mantan ketua umum partai politik lainnya.
GUBERNUR nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menerima vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, di Jakarta, kemarin, menyatakan bahwa Karen diputus lepas. "Bukan bebas," ujar Abdullah seperti dikutip Antara.
MA memberikan vonis bebas karena menilai perbuatan Karen yang merugikan negara hingga Rp568 miliar tidak terbukti.
Majelis Hakim menghukum PTKKTI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4,25 milyar, lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp18,2 Milyar.
Maqdir menyebut upaya banding itu ditempuh untuk menghindari kerugian lebih lanjut terhadap Romy.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved