Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhi hukuman mati bagi tiga bandar besar narkoba jaringan interna sional.
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis delapan tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Persidangan berlangsung melalui konferensi video. Jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
MANTAN Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy telah bebas dari Rumah Tahanan Cabang KPK pada Rabu (29/4/2020).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas putusan banding dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai telah mencoreng rasa keadilan masyarakat.
"KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak manapun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan."
Vonis Rommy adalah yang paling rendah jika dibandingkan dengan vonis-vonis mantan ketua umum partai politik lainnya.
GUBERNUR nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menerima vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, di Jakarta, kemarin, menyatakan bahwa Karen diputus lepas. "Bukan bebas," ujar Abdullah seperti dikutip Antara.
MA memberikan vonis bebas karena menilai perbuatan Karen yang merugikan negara hingga Rp568 miliar tidak terbukti.
Majelis Hakim menghukum PTKKTI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp4,25 milyar, lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp18,2 Milyar.
Maqdir menyebut upaya banding itu ditempuh untuk menghindari kerugian lebih lanjut terhadap Romy.
KPK menilai majelis hakim belum memberikan vonis yang adil bagi masyarakat. Salah satunya adalah tidak adanya pemutusan hak politik untuk Romi.
Meng mengaku bersalah menerima suap US$2,1 juta, setelah pengadilan mengatakan ia menggunakan status dan posisinya untuk mencari keuntungan yang tidak patut.
Hukuman itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta Romy dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Sesuai dengan keterangan saksi dan bukti yang ada, mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan melanggar hukum,"
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved