Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara kepada eks anggota DPR Fraksi PDIP periode 2014-2019 I Nyoman Dhamantra. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait izin impor bawang putih pada 2019.
“Menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
Persidangan berlangsung melalui konferensi video. Jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sementara itu, majelis berada di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dhamantra juga dikenai hukuman denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 4 tahun.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Politikus PDIP itu dinyatakan bersalah dengan menerima suap Rp3,5 miliar dalam pengurusan impor bawang putih. Dia didakwa menerima suap bersama dengan dua orang suruhannya, Mirawati Basri dan Elviyanto.
Dhamantra menyatakan banding atas vonis tersebut, sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa kasus suap izin impor bawang putih, Mirawati Basri dan Elviyanto. “Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri saat membaca amar putusan pada Rabu (6/5).
Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenai denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa tebukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mirawati dan Elviyanto menyatakan banding atas vonis tersebut, sedangkan jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Ariawan Agustiartono masih mempertimbangkan. (Van/P-5)
Atasi keputihan dengan bawang putih? Simak cara alami, efektif, & aman obati keputihan pakai bawang putih di sini! Info lengkap & tips mudah. klik sekarang!
Panduan lengkap cara menanam bawang putih di rumah! Simak tips memilih bibit, persiapan lahan, hingga perawatan agar panen melimpah. Klik dan pelajari!
Bawang putih ampuh atasi benjolan kelenjar getah bening? Temukan cara menghilangkan benjolan dengan bawang putih & fakta penting lainnya di sini! Klik & baca!
Bea Cukai Jambi dan Balai Karantina menggagalkan upaya pemasukan ilegal bawang putih dan bombai dari Batam.
Bawang putih memang bermanfaat, tapi bukan obat ajaib yang bisa menyembuhkan segalanya seperti yang sering diceritakan dalam mitos.
MENJELANG Hari Raya Idul Fitri 1446 H, harga bawang putih dijual Rp32.000 hingga Rp40.000 di di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved