Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Eks Legislator PDIP Divonis Tujuh Tahun

FAUSTINUS NUA
08/5/2020 07:50
Eks Legislator PDIP Divonis Tujuh Tahun
Mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Nyoman Dhamantra, saat tiba untuk menjalani sidang dengan agenda Putusa secara Virtual.(MI/MOHAMAD IRFAN)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun penjara kepada eks anggota DPR Fraksi PDIP periode 2014-2019 I Nyoman Dhamantra. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait izin impor bawang putih pada 2019.

“Menyatakan terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

Persidangan berlangsung melalui konferensi video. Jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sementara itu, majelis berada di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dhamantra juga dikenai hukuman denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, dia dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama 4 tahun.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Politikus PDIP itu dinyatakan bersalah dengan menerima suap Rp3,5 miliar dalam pengurusan impor bawang putih. Dia didakwa menerima suap bersama dengan dua orang suruhannya, Mirawati Basri dan Elviyanto.

Dhamantra menyatakan banding atas vonis tersebut, sedangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada dua terdakwa kasus suap izin impor bawang putih, Mirawati Basri dan Elviyanto. “Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri saat membaca amar putusan pada Rabu (6/5).

Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenai denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa tebukti melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mirawati dan Elviyanto menyatakan banding atas vonis tersebut, sedangkan jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Ariawan Agustiartono masih mempertimbangkan. (Van/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya