Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saeful Bahri 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan atas perbuatannya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Menyatakan terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa 1 tahun 8 bulan pidana dan pidana denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” sambungnya.
Ketua Majelis Hakim menyebutkan Saeful Bahri bersama calon legislatif PDIP dari dae rah pemilihan I Sumatra Selatan Harun Masiku terbukti menyuap Wahyu berupa uang secara bertahap sebesar S (Singapura) $19.000 dan S$38.350, atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta.
Menurut hakim, suap itu diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU memilih Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Hal yang memberatkan, kata hakim, Saeful tak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi serta ia sebagai kader partai politik dinilai tak memberi contoh baik. Hal yang meringankan ialah Saeful berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang mendakwa hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta. Berdasarkan keputusan majelis hakim, Saeful bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembe rantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Wahyu Setiawan didakwa jaksa penuntut umum telah menerima suap sejumlah Rp600 juta dari Saeful. “Terdakwa I Wahyu Setiawan bersama-sama dengan terdakwa II Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucap jaksa KPK, Takdir Suhan, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dalam persidangan yang dilakukan secara daring, jaksa KPK mengatakan uang yang diterima terdakwa Wahyu patut diduga sebagai hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (Rif/P-5)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved