Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saeful Bahri 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan atas perbuatannya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Menyatakan terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa 1 tahun 8 bulan pidana dan pidana denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” sambungnya.
Ketua Majelis Hakim menyebutkan Saeful Bahri bersama calon legislatif PDIP dari dae rah pemilihan I Sumatra Selatan Harun Masiku terbukti menyuap Wahyu berupa uang secara bertahap sebesar S (Singapura) $19.000 dan S$38.350, atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta.
Menurut hakim, suap itu diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU memilih Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Hal yang memberatkan, kata hakim, Saeful tak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi serta ia sebagai kader partai politik dinilai tak memberi contoh baik. Hal yang meringankan ialah Saeful berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang mendakwa hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta. Berdasarkan keputusan majelis hakim, Saeful bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembe rantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Wahyu Setiawan didakwa jaksa penuntut umum telah menerima suap sejumlah Rp600 juta dari Saeful. “Terdakwa I Wahyu Setiawan bersama-sama dengan terdakwa II Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ucap jaksa KPK, Takdir Suhan, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dalam persidangan yang dilakukan secara daring, jaksa KPK mengatakan uang yang diterima terdakwa Wahyu patut diduga sebagai hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. (Rif/P-5)
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved