Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEGAGAHAN Ahmad Yani runtuh, kemarin. Bupati nonaktif Muara Enim, Sumatra Selatan, itu harus menerima kenyataan wajib menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi suap fee proyek pembangunan jalan sebesar Rp12,5 miliar. Majelis menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Erma Surharti, kemarin.
Hakim juga memutuskan Ahmad Yani harus membayar kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. Dalam proses persidangan terungkap dari 16 paket proyek perbaikan jalan dengan anggaran total Rp129,5 miliar, sang bupati menerima fee Rp12,5 miliar. Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta dia divonis 7 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta, dan mengganti uang negara Rp3,1 miliar.
Penangkapan Ahmad Yani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sempat mengejutkan warga. Pasalnya, ia giat menyuarakan pemerintahan bersih dengan mengeluarkan SK tentang rencana aksi program pencegahan korupsi dan membentuk satgas. (DW/N-2)
Soundrenalin 2025 resmi mendarat di Palembang dan menghadirkan deretan musisi lintas genre yang memanaskan dua venue sekaligus, CGC One Citra Grand City dan Pinewoods Restaurant & Park.
Pimpinan Baznas RI Bidang Transformasi Digital Nasional, Nadratuzzaman Hosen mengatakan, RSB Kota Palembang ini akan dibangun di atas tanah seluas 2378 meter².
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Kreativesia bukan sekadar kompetisi, melainkan wadah ekspresi dan kolaborasi.
Kreativesia tahun ini akan berlangsung di Kota Palembang, Sumatera Selatan, pada 14–18 Oktober 2025.
PT PLN akan menggelar perhelatan lari bertaraf nasional dengan tajuk PLN Mobile Color Run 2025 di Palembang, Sumatra Selatan, pada 24-25 Mei 2025.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved