Rabu 06 Mei 2020, 08:10 WIB

Tokoh Antikorupsi Dihukum 5 Tahun Penjara

Dwi Apiriani | Nusantara
Tokoh Antikorupsi Dihukum 5 Tahun Penjara

ANTARA FOTO/Feny Selly
Jurnalis mengabadikan sidang Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang berlangsung secara daring.

 

KEGAGAHAN Ahmad Yani runtuh, kemarin. Bupati nonaktif Muara Enim, Sumatra Selatan, itu harus menerima kenyataan wajib menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi suap fee proyek pembangunan jalan sebesar Rp12,5 miliar. Majelis menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Erma Surharti, kemarin.

Hakim juga memutuskan Ahmad Yani harus membayar kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. Dalam proses persidangan terungkap dari 16 paket proyek perbaikan jalan dengan anggaran total Rp129,5 miliar, sang bupati menerima fee Rp12,5 miliar. Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta dia divonis 7 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta, dan mengganti uang negara Rp3,1 miliar.

Penangkapan Ahmad Yani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sempat mengejutkan warga. Pasalnya, ia giat menyuarakan pemerintahan bersih dengan mengeluarkan SK tentang rencana aksi program pencegahan korupsi dan membentuk satgas. (DW/N-2)

Baca Juga

Medcom

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Amankan Anggota OPM Di Perbatasan RI-PNG

👤Marcel 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 10:55 WIB
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS mengamankan Yusak Pakage, mantan Sekjen Tapol/Napol TPN-OPM di Perbatasan...
MI/Palce Amalo

Antisipasi Wabah Rabies Meluas, Puluhan Anjing di Kupang Disuntik Vaksin

👤Palce Amalo 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 10:25 WIB
Sebanyak 50 anjing divaksin rabies di Kupang,...
MGN/Faizi

Imigrasi Segera Deportasi WNA Australia yang Diduga Menganiya Warga Simeulue

👤Faizi Woyla 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 09:25 WIB
Imigrasi akan mendeportasi warga negara Australia yang telah melakukan penganiayaan terhadap warga...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya