KEGAGAHAN Ahmad Yani runtuh, kemarin. Bupati nonaktif Muara Enim, Sumatra Selatan, itu harus menerima kenyataan wajib menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi suap fee proyek pembangunan jalan sebesar Rp12,5 miliar. Majelis menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Erma Surharti, kemarin.
Hakim juga memutuskan Ahmad Yani harus membayar kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar. Dalam proses persidangan terungkap dari 16 paket proyek perbaikan jalan dengan anggaran total Rp129,5 miliar, sang bupati menerima fee Rp12,5 miliar. Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta dia divonis 7 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta, dan mengganti uang negara Rp3,1 miliar.
Penangkapan Ahmad Yani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sempat mengejutkan warga. Pasalnya, ia giat menyuarakan pemerintahan bersih dengan mengeluarkan SK tentang rencana aksi program pencegahan korupsi dan membentuk satgas. (DW/N-2)