Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Dengan keluarnya SK tersebut, maka Sekda Sumsel Nasrun Umar dibebankan dua jabatan strategis.
Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menggelar sidang putusan kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2019, Muzakir Sai Sohar, Kamis (17/6).
Dalam persidangan, majelis hakim Tipikor Palembang mencecar satu per satu saksi yang dihadirkan tersebut dimulai dengan terpidana Ahmad Yani terkait aliran dana fee 16 paket proyek.
GUBERNUR Sumatra Selatan Herman Deru melantik Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffa, sekaligus mengangkatnya sebagai Plt Bupati Muara Enim.
Dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu, KPK menelisik dugaan aliran duit di kalangan anggota DPRD.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan hal berbeda dalam penetapan tersangka pengembangan perkara suap Bupati Muara Enim.
KPK memperpanjang masa penahanan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Eries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi 40 hari ke depan
"Memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,"
"Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana pokok yang dijatuhkan menjadi 7 tahun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (29/1).
Komisi antirasuah menetapkan Bupati Muara Enim saat ini Juarsah sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK juga menjerat Bupati Muara Enim 2018-2020 Ahmad Yani.
Ahmad Yani akan menjalani pidana tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan dalam kasus korupsi proyek di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim.
Juarsah kini menjadi tahanan jaksa KPK. Dia akan ditahan lagi selama 20 hari mulai dari 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 20201.
Berkas perkara Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dilimpahlan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, untuk segera disidangkan.
KPK mengumumkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun 2019.
Ahmad sejatinya wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp2,1 miliar. Cicilan ini membuat pidana dendanya lunas, tapi, uang penggantinya belum.
KPK menyetorkan uang Rp1,6 miliar dari cicilan uang pidana pengganti mantan Bupati Muara Enim Juarsyah.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved