Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang cicilan pidana pengganti dari mantan Bupati Muara Enim Juarsyah ke kas negara.
"Besaran cicilan yang telah dibayarkan Rp1,6 miliar," kata Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10).
Ali menjelaskan pengurusan penyetoran dana itu ditangani oleh Jaksa Eksekutor KPK Feby Dwiyandospendy melalui biro keuangan. Pidana pembayaran uang pengganti Juarsyah masih belum lunas.
Baca juga: Keluarga Jokowi Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Nepotisme
"Total kewajiban pembayaran uang pengganti Rp2,9 miliar," ucap Ali.
Saat ini, Juarsyah baru membayarkan pidana penggantinya. Hukuman denda dalam kasusnya belum dilunasi. "Belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta," ujar Ali.
Baca juga: Jaksa Dalami Sosok Oknum BPK Penerima Duit Rp40 Miliar Korupsi BTS Kominfo
KPK menegaskan bakal terus menagih pidana denda maupun pengganti terpidana. Tujuannya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dari tindakan korupsi. (Can)
PEMBAYARAN ganti rugi lebih dari Rp3,4 triliun dari perusahaan pelaku karhutla di Indonesia yang berkekuatan hukum (inkrach) belum dieksekusi dan masuk kas negara.
Sepanjang 2024, kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum serta kampanye antikorupsi berhasil mencapai masyarakat luas.
KPK menyetorkan uang sejumlah Rp10 miliar lebih ke kas negara. Uang tersebut merupakan pembayaran denda dan uang pengganti dari empat orang terpidana.
"Dari hasil kerja KPK semester I ini sudah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP ke kas negara senilai Rp92,03 miliar," kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa
Kejaksaan negeri Jakarta pusat menyerahkan Rp51,1 miliar ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara dari kasus Leo Chandra.
Uang sebesar Rp4,6 miliar disetorkan KPK ke kas negara. Uang itu cicilan pidana denda yang wajib dibajarkan Fakih Usman.
Dengan keluarnya SK tersebut, maka Sekda Sumsel Nasrun Umar dibebankan dua jabatan strategis.
Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menggelar sidang putusan kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2019, Muzakir Sai Sohar, Kamis (17/6).
Dalam persidangan, majelis hakim Tipikor Palembang mencecar satu per satu saksi yang dihadirkan tersebut dimulai dengan terpidana Ahmad Yani terkait aliran dana fee 16 paket proyek.
GUBERNUR Sumatra Selatan Herman Deru melantik Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffa, sekaligus mengangkatnya sebagai Plt Bupati Muara Enim.
Dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu, KPK menelisik dugaan aliran duit di kalangan anggota DPRD.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved