Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp900 juta ke kas negara. Uang itu merupakan cicilan pidana denda dan pengganti dari mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono, melalui biro keuangan KPK, telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/10).
Ahmad sejatinya wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp2,1 miliar. Cicilan ini membuat pidana dendanya lunas, tapi, uang penggantinya belum.
Baca juga : 10 Anggota DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Total Rp5,6 miliar
"Masih tersisa Rp1,4 miliar," ujar Ali.
KPK bakal menagih sisa kewajiban Ahmad. Pelunasan pidana denda itu dibutuhkan untuk memulihkan kerugian negara dari tindakan pelaku korupsi.
"Penagihan sisa uang pengganti tersebut, segera akan dilakukan jaksa eksekusi sebagai salah satu asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," ucap Ali. (OL-1)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Banjir tersebut dipicu hujan dengan intensitas yang tinggi sehingga menyebabkan meluapnya air di Sungai Enim.
Terdakwa dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pejabat Pemkab Muara Enim yang sudah divonis sebelumnya.
Dengan keluarnya SK tersebut, maka Sekda Sumsel Nasrun Umar dibebankan dua jabatan strategis.
BUPATI dan Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan Juarsyah tersandung masalah hukum dan Sekdanya meninggal karena Covid-19 .ASN setempat galau karena terjadi kekosongan kepemimpinan.
Diakuinya, perang melawan Covid-19 tidak boleh main-main. Terlebih rentetan kasus baru hingga kematian akibat Covid-19 di Muara Enim terus bertambah.
Penerapan jam malam perlu dilakukan, karena banyak warga yang melakukan aktivitas kurang produktif di luar rumah. Kondisi itu rentan terhadap penularan covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved