Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan perkara Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah. Berkas perkara Juarsah dilimpahlan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, untuk segera disidangkan.
"Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Juarsah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang. Tim JPU (jaksa penuntut umum) akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (24/6).
Dia didakwa dengan dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun penahanan Juarsah kini menjadi kewenangan pengadilan. Sementara ini, dia masih akan ditahan di Rutan KPK C1 Gedung ACLC.
Dalam kasus itu, Juarsah ditetapkan tersangka kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Perkara itu masih terkait dengan kasus bupati sebelumnya yakni Ahmad Yani. Ketika Ahmad Yani menjabat, Juarsah merupakan wakilnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, pengusaha Robi Okta Fahlefi, Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Konstruksi perkara itu, pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima uang commitment fee senilai 5% dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan pengusaha Robi Okta Fahlefi.
Dugaan penerimaan commitment fee oleh Juarsah nilainya sekitar Rp4 miliar secara bertahap melalui perantara dari Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Selain itu, Juarsah selama menjabat Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. (Dhk/OL-09)
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved