Kamis 12 Agustus 2021, 16:33 WIB

Mantan Bupati Muara Enim Akui Wakilnya Butuh Uang untuk Kampanye Istri

Dwi Apriani | Nusantara
Mantan Bupati Muara Enim Akui Wakilnya Butuh Uang untuk Kampanye Istri

MI/Dwi Apriani.
Suasana persidangan dengan agenda pembuktian perkara dengan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani menjadi saksi.

 

PENGADILAN Negeri Klas IA Palembang kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi suap fee untuk 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada 2019 sebesar Rp3,5 miliar. Kasus ini menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang menjalani sidang dengan agenda pembuktian perkara.

Terdakwa Juarsah dihadirkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis (11/8), di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi guna mendengarkan keterangan saksi-saksi. Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini ialah dua terpidana yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani periode 2018-2019 serta mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sekaligus ketua Pokja proyek. Saksi lain ialah ketua ULP proyek Ilham Sudiono dan ketua Bapenda Rinaldo.

Dalam persidangan, majelis hakim Tipikor Palembang mencecar satu per satu saksi yang dihadirkan tersebut dimulai dengan terpidana Ahmad Yani terkait aliran dana fee 16 paket proyek kala masih menjabat sebagai Bupati serta Juarsah sebagai wakil Bupati Muara Enim saat itu. Terpidana dan saksi Ahmad Yani mengungkapkan selama dirinya menjabat sebagai bupati, pernah suatu waktu yang ia lupa waktu persisnya, menceritakan kepada terpidana Elfin MZ Mukhtar, Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, bahwa terdakwa membutuhkan sejumlah uang.

"Saya menceritakan ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa untuk biaya kampanye calon legislatif istri terdakwa. Kala itu direspons oleh Elfin dengan segera menindaklanjutinya," kata Ahmad Yani. Selain itu, Ahmad Yani mengakui selama menjabat dengan terdakwa selalu berbagi uang dari fee proyek di luar dari gaji sebagai Bupati kala itu.

"Seingat saya juga pada 2018, Elfin pernah memberikan uang Rp1 miliar di ruang kerja saya, Itu setengahnya saya berikan juga kepada Pak Juarsah. Namun saya lupa itu uang apa," jelas Yani dalam persidangan.

Untuk diketahui, Ahmad Yani dalam perkara tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama lima tahun. Tak puas Ahmad Yani ajukan banding tetapi kandas karena Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana lebih tinggi dua tahun dari sebelumnya.

Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Bupati Muara Enim ke Pengadilan

Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Juarsah patut diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD pada 2019. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan mencecar berbagai pertanyaan kepada masing-masing saksi baik dari majelis hakim, JPU KPK, serta penasihat hukum terdakwa Juarsah. (OL-14)

Baca Juga

MI/Palce Amalo

Antisipasi Wabah Rabies Meluas, Puluhan Anjing di Kupang Disuntik Vaksin

👤Palce Amalo 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 10:25 WIB
Sebanyak 50 anjing divaksin rabies di Kupang,...
MGN/Faizi

Imigrasi Segera Deportasi WNA Australia yang Diduga Menganiya Warga Simeulue

👤Faizi Woyla 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 09:25 WIB
Imigrasi akan mendeportasi warga negara Australia yang telah melakukan penganiayaan terhadap warga...
DOK.PENAS

Kementan Bekali KTNA dan Jajarannya Agar Sigap Hadapi Dampak Perubahan Iklim Ekstrem

👤mediaindonesia.com 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 09:01 WIB
Kementerian Pertanian mengajak Kontak Tani Andalan Indonesia (KTNA) bersinergi dan berkolaborasi bersama, demi mengantisipasi perubahan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya