Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGADILAN Negeri Klas IA Palembang kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi suap fee untuk 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada 2019 sebesar Rp3,5 miliar. Kasus ini menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang menjalani sidang dengan agenda pembuktian perkara.
Terdakwa Juarsah dihadirkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis (11/8), di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi guna mendengarkan keterangan saksi-saksi. Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini ialah dua terpidana yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani periode 2018-2019 serta mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sekaligus ketua Pokja proyek. Saksi lain ialah ketua ULP proyek Ilham Sudiono dan ketua Bapenda Rinaldo.
Dalam persidangan, majelis hakim Tipikor Palembang mencecar satu per satu saksi yang dihadirkan tersebut dimulai dengan terpidana Ahmad Yani terkait aliran dana fee 16 paket proyek kala masih menjabat sebagai Bupati serta Juarsah sebagai wakil Bupati Muara Enim saat itu. Terpidana dan saksi Ahmad Yani mengungkapkan selama dirinya menjabat sebagai bupati, pernah suatu waktu yang ia lupa waktu persisnya, menceritakan kepada terpidana Elfin MZ Mukhtar, Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, bahwa terdakwa membutuhkan sejumlah uang.
"Saya menceritakan ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa untuk biaya kampanye calon legislatif istri terdakwa. Kala itu direspons oleh Elfin dengan segera menindaklanjutinya," kata Ahmad Yani. Selain itu, Ahmad Yani mengakui selama menjabat dengan terdakwa selalu berbagi uang dari fee proyek di luar dari gaji sebagai Bupati kala itu.
"Seingat saya juga pada 2018, Elfin pernah memberikan uang Rp1 miliar di ruang kerja saya, Itu setengahnya saya berikan juga kepada Pak Juarsah. Namun saya lupa itu uang apa," jelas Yani dalam persidangan.
Untuk diketahui, Ahmad Yani dalam perkara tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama lima tahun. Tak puas Ahmad Yani ajukan banding tetapi kandas karena Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana lebih tinggi dua tahun dari sebelumnya.
Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Bupati Muara Enim ke Pengadilan
Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Juarsah patut diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD pada 2019. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan mencecar berbagai pertanyaan kepada masing-masing saksi baik dari majelis hakim, JPU KPK, serta penasihat hukum terdakwa Juarsah. (OL-14)
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil penyidikan kerugian negara lebih dari 20% dari dana hibah yang diterima
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
KPK mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang diberikan kepada mantan pejabat Kemenkes Budi Sylvana dalam kasus korupsi APD Covid-19
KPK memiliki data soal terjadinya dugaan rasuah dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Prestasi dibutuhkan untuk mendapatkan kuota PPDB sekolah yang diincar para siswa. Jika prestasi tak berhasil, pemberian uang jadi solusi lain.
Setyo menyerahkan bawahannya untuk membuat kesimpulan. Tapi, dia memastikan belum ada kasus baru yang dibuka, atas penerimaan gratifikasi itu.
Bukti kerugian negara juga dikuatkan atas persidangan terdahulu, terkait pengadaan KTP-E. Setyo meyakini penyidik memiliki bukti kuat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved