Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Klas IA Palembang kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi suap fee untuk 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada 2019 sebesar Rp3,5 miliar. Kasus ini menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang menjalani sidang dengan agenda pembuktian perkara.
Terdakwa Juarsah dihadirkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis (11/8), di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi guna mendengarkan keterangan saksi-saksi. Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini ialah dua terpidana yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani periode 2018-2019 serta mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sekaligus ketua Pokja proyek. Saksi lain ialah ketua ULP proyek Ilham Sudiono dan ketua Bapenda Rinaldo.
Dalam persidangan, majelis hakim Tipikor Palembang mencecar satu per satu saksi yang dihadirkan tersebut dimulai dengan terpidana Ahmad Yani terkait aliran dana fee 16 paket proyek kala masih menjabat sebagai Bupati serta Juarsah sebagai wakil Bupati Muara Enim saat itu. Terpidana dan saksi Ahmad Yani mengungkapkan selama dirinya menjabat sebagai bupati, pernah suatu waktu yang ia lupa waktu persisnya, menceritakan kepada terpidana Elfin MZ Mukhtar, Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, bahwa terdakwa membutuhkan sejumlah uang.
"Saya menceritakan ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa untuk biaya kampanye calon legislatif istri terdakwa. Kala itu direspons oleh Elfin dengan segera menindaklanjutinya," kata Ahmad Yani. Selain itu, Ahmad Yani mengakui selama menjabat dengan terdakwa selalu berbagi uang dari fee proyek di luar dari gaji sebagai Bupati kala itu.
"Seingat saya juga pada 2018, Elfin pernah memberikan uang Rp1 miliar di ruang kerja saya, Itu setengahnya saya berikan juga kepada Pak Juarsah. Namun saya lupa itu uang apa," jelas Yani dalam persidangan.
Untuk diketahui, Ahmad Yani dalam perkara tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama lima tahun. Tak puas Ahmad Yani ajukan banding tetapi kandas karena Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana lebih tinggi dua tahun dari sebelumnya.
Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Bupati Muara Enim ke Pengadilan
Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Juarsah patut diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD pada 2019. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan mencecar berbagai pertanyaan kepada masing-masing saksi baik dari majelis hakim, JPU KPK, serta penasihat hukum terdakwa Juarsah. (OL-14)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK memetakan potensi korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai muncul dugaan mark up bahan baku dapur SPPG.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved