Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGADILAN Negeri Klas IA Palembang kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi suap fee untuk 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada 2019 sebesar Rp3,5 miliar. Kasus ini menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang menjalani sidang dengan agenda pembuktian perkara.
Terdakwa Juarsah dihadirkan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis (11/8), di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi guna mendengarkan keterangan saksi-saksi. Adapun saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini ialah dua terpidana yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani periode 2018-2019 serta mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sekaligus ketua Pokja proyek. Saksi lain ialah ketua ULP proyek Ilham Sudiono dan ketua Bapenda Rinaldo.
Dalam persidangan, majelis hakim Tipikor Palembang mencecar satu per satu saksi yang dihadirkan tersebut dimulai dengan terpidana Ahmad Yani terkait aliran dana fee 16 paket proyek kala masih menjabat sebagai Bupati serta Juarsah sebagai wakil Bupati Muara Enim saat itu. Terpidana dan saksi Ahmad Yani mengungkapkan selama dirinya menjabat sebagai bupati, pernah suatu waktu yang ia lupa waktu persisnya, menceritakan kepada terpidana Elfin MZ Mukhtar, Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim, bahwa terdakwa membutuhkan sejumlah uang.
"Saya menceritakan ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa untuk biaya kampanye calon legislatif istri terdakwa. Kala itu direspons oleh Elfin dengan segera menindaklanjutinya," kata Ahmad Yani. Selain itu, Ahmad Yani mengakui selama menjabat dengan terdakwa selalu berbagi uang dari fee proyek di luar dari gaji sebagai Bupati kala itu.
"Seingat saya juga pada 2018, Elfin pernah memberikan uang Rp1 miliar di ruang kerja saya, Itu setengahnya saya berikan juga kepada Pak Juarsah. Namun saya lupa itu uang apa," jelas Yani dalam persidangan.
Untuk diketahui, Ahmad Yani dalam perkara tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama lima tahun. Tak puas Ahmad Yani ajukan banding tetapi kandas karena Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana lebih tinggi dua tahun dari sebelumnya.
Baca juga: KPK Limpahkan Perkara Bupati Muara Enim ke Pengadilan
Dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Juarsah patut diduga turut serta menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp3,5 miliar dari fee 16 paket proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD pada 2019. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut dengan mencecar berbagai pertanyaan kepada masing-masing saksi baik dari majelis hakim, JPU KPK, serta penasihat hukum terdakwa Juarsah. (OL-14)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak jamaah haji 1445 H/2024 M untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved