Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya mengeksekusi mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Elfin Mz Muchtar. Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang nomor 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020.
"Memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Elfin saat ini sudah membayar uang denda dalam hukumannya sebesar Rp200 juta. Uang pengganti pun mulai dicicil.
"Secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta dari total kewajiban sejumlah Rp2,36 miliar," ujar Ali.
Baca juga: Penahanan Tersangka Suap Proyek di Muara Enim Diperpanjang
KPK akan terus menagih sisa uang pengganti yang belum dibayar. Lembaga Antikorupsi itu akan mengusahakan penggantian kerugian negara dari tindakan Elfin.
"KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi," tegas Ali.
Elfin dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa, 28 April 2020. Elfin juga diminta untuk membayar kerugian negara sebesar Rp2,365 miliar, sebagaimana fakta persidangan diketahui dari total Rp13 miliar uang fee proyek 16 jalan, Elfin telah menerima Rp5,23 miliar.
Anak buah Bupati Muara Enim Ahmad Yani itu ditetapkan terbukti bersalah melakukan pelanggaran atas Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5)
Hati-hati! KPK temukan peredaran surat panggilan palsu di Jawa Timur yang mengincar pejabat BUMN dan perusahaan. Simak peringatan resmi dari Jubir KPK di sini.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra tegaskan peralihan status tahanan rumah bagi tersangka korupsi harus selektif dan sesuai aturan ketat dalam KUHAP baru.
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas adalah keputusan kolektif lembaga dan strategi penyidikan, bukan intervensi pihak luar. Simak selengkapnya
KPK tegaskan pemindahan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sesuai prosedur dan tidak sembunyi-sembunyi. Simak penjelasan strategi penyidikannya di sini.
KPK janji ungkap progres besar kasus korupsi kuota haji pada Senin (30/3). Simak kronologi penahanan mantan Menag Yaqut hingga audit kerugian negara Rp622 miliar di sini.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (2008-2018) meninggal dunia di Jakarta. Simak perjalanan dan warisan pembangunannya bagi Bumi Sriwijaya.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim hujan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) masih akan berlangsung hingga akhir April atau awal Mei 2026.
P1 (Penumbra mulai) gerhana bulan total di Sumsel akan terjadi pukul 22.26 wib, Minggu malam.
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved