Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PELAKSANA tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya mengeksekusi mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Elfin Mz Muchtar. Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang nomor 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020.
"Memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).
Elfin saat ini sudah membayar uang denda dalam hukumannya sebesar Rp200 juta. Uang pengganti pun mulai dicicil.
"Secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta dari total kewajiban sejumlah Rp2,36 miliar," ujar Ali.
Baca juga: Penahanan Tersangka Suap Proyek di Muara Enim Diperpanjang
KPK akan terus menagih sisa uang pengganti yang belum dibayar. Lembaga Antikorupsi itu akan mengusahakan penggantian kerugian negara dari tindakan Elfin.
"KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi," tegas Ali.
Elfin dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa, 28 April 2020. Elfin juga diminta untuk membayar kerugian negara sebesar Rp2,365 miliar, sebagaimana fakta persidangan diketahui dari total Rp13 miliar uang fee proyek 16 jalan, Elfin telah menerima Rp5,23 miliar.
Anak buah Bupati Muara Enim Ahmad Yani itu ditetapkan terbukti bersalah melakukan pelanggaran atas Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5)
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) di wilayah Jakarta Timur, Jumat (15/8).
KPK memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Sebanyak 5.815 unit rumah yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) akan dibedah sepanjang tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved