Jumat 24 Juli 2020, 08:54 WIB

KPK Eksekusi Mantan Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
KPK Eksekusi Mantan Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Terdakwa penyuap Bupati Muara Enim yang juga Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar

 

PELAKSANA tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya mengeksekusi mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, Elfin Mz Muchtar. Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang nomor 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020.

"Memasukkan terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas I Palembang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7).

Elfin saat ini sudah membayar uang denda dalam hukumannya sebesar Rp200 juta. Uang pengganti pun mulai dicicil.

"Secara bertahap membayar uang pengganti sejumlah Rp600 juta dari total kewajiban sejumlah Rp2,36 miliar," ujar Ali.

Baca juga:  Penahanan Tersangka Suap Proyek di Muara Enim Diperpanjang

KPK akan terus menagih sisa uang pengganti yang belum dibayar. Lembaga Antikorupsi itu akan mengusahakan penggantian kerugian negara dari tindakan Elfin.

"KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi," tegas Ali.

Elfin dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa, 28 April 2020. Elfin juga diminta untuk membayar kerugian negara sebesar Rp2,365 miliar, sebagaimana fakta persidangan diketahui dari total Rp13 miliar uang fee proyek 16 jalan, Elfin telah menerima Rp5,23 miliar.

Anak buah Bupati Muara Enim Ahmad Yani itu ditetapkan terbukti bersalah melakukan pelanggaran atas Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(OL-5)

Baca Juga

MGN/Kautsar Widya Prabowo

Istana Benarkan Presiden Jokowi Panggil Menhan Prabowo

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Jumat 09 Juni 2023, 19:59 WIB
DEPUTI Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Bey Machmudin membenarkan Presiden Joko Widodo...
dok PP Muhammadiyah

Buya Haedar: PGI dan Muhammadiyah Punya Banyak Titik Temu dan Kesamaan Pandangan

👤Henri Siagian 🕔Jumat 09 Juni 2023, 19:53 WIB
Muhammadiyah dan PGI, kata Haedar, juga sepakat agar soal Pemilu 2024 berjalan dipandu oleh moral keagamaan dan...
Dok.MI

Pemerintah Diminta tidak Bersandiwara

👤Sri Utami 🕔Jumat 09 Juni 2023, 19:45 WIB
MANTAN pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai dinamika di tubuh KPK  hingga adanya keputusan perpanjangan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya