KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. Keduanya ditahan lagi untuk 40 hari ke depan.
"Terhitung sejak tanggal 17 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Juni 2020," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabu (16/5).
Ali mengatakan keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK Kavling C1, Jakarta. Alasan perpanjangan penahanan ini untuk merampungkan pemberkasan.
"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka dilakukan karena proses pemberkasan perkara kedua tersangka tersebut belum selesai," ujar Ali.
Aries, dan Ramlan terjerat dalam kasus dugaan suap pemberian commitment fee atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. Mereka berdua ditangkap di rumahnya di Palembang pada Minggu, 26 April 2020. Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati nonaktif Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel), Ahmad Yani.
Ahmad Yani ditangkap bersama Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar, dan pihak swasta Robi Oktaf Fahlevi pada 3 September 2018. Robi selaku penyuap divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa, 28 Januari 2020. Robi terbukti menyuap Ahmad Yani Rp12,5 miliar. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.
Sementara itu, Robi diduga memberikan fulus Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries. Pemberian ini diduga berhubungan dengan komitmen fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. Robi turut diduga 'mengguyur' Ramlan Rp1,115 miliar dan memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10. Pemberian dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019 di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah Ramlan.
baca juga: Mantan Bupati Muara Enim Dituntut 7 Tahun Penjara
Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-3)