Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB, dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. Keduanya ditahan lagi untuk 40 hari ke depan.
"Terhitung sejak tanggal 17 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Juni 2020," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabu (16/5).
Ali mengatakan keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan cabang KPK Kavling C1, Jakarta. Alasan perpanjangan penahanan ini untuk merampungkan pemberkasan.
"Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka dilakukan karena proses pemberkasan perkara kedua tersangka tersebut belum selesai," ujar Ali.
Aries, dan Ramlan terjerat dalam kasus dugaan suap pemberian commitment fee atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. Mereka berdua ditangkap di rumahnya di Palembang pada Minggu, 26 April 2020. Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati nonaktif Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel), Ahmad Yani.
Ahmad Yani ditangkap bersama Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muchtar, dan pihak swasta Robi Oktaf Fahlevi pada 3 September 2018. Robi selaku penyuap divonis tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa, 28 Januari 2020. Robi terbukti menyuap Ahmad Yani Rp12,5 miliar. Sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.
Sementara itu, Robi diduga memberikan fulus Rp3,031 miliar dalam kurun waktu Mei hingga Agustus 2019 kepada Aries. Pemberian ini diduga berhubungan dengan komitmen fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. Robi turut diduga 'mengguyur' Ramlan Rp1,115 miliar dan memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10. Pemberian dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019 di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah Ramlan.
baca juga: Mantan Bupati Muara Enim Dituntut 7 Tahun Penjara
Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-3)
Johanis menuturkan KPK telah menjalin nota kesepahaman bersama Pemerintahan Provinsi, Aceh, Riau, Sumatra Barat, Sumatera Utara, Jambi.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat, proyek pembangunan jalan selama ini memang menjadi ladang untuk dikorupsi.
Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memerangi korupsi, praktik manipulatif dalam penggunaan uang rakyat, serta pemborosan anggaran negara.
Abdul Mu’ti juga meminta masyarakat untuk tidak mengambil kesimpulan sebelum semua dugaan tersebut telah terbukti.
Mantan pejabat pengadaan barang atau jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR Cucu Riwayati dan eks kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR Fahmi Idris.
PERDANA Menteri Benjamin Netanyahu, yang menghadapi berbagai tuduhan korupsi di pengadilan Israel, menjadi saksi pada Selasa (10/12) untuk pertama kali dalam persidangannya.
Kemudahan akses menuju kawasan Cibubur melalui tiga pintu tol sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan sektor perumahan Di wilayah timur Jakarta.
Ciputra Group resmi menggelar acara Berita Acara Serah Terima (BAST) tahap pertama untuk hunian CitraLake Villa.
Minat terhadap rumah tapak kembali meningkat di kalangan pembeli muda, terutama sejak pandemi covid-19 memicu perubahan pola hunian.
Menko AHY paparkan tiga langkah konkret atasi urbanisasi dan krisis iklim global di Forum BRICS, fokus pada keadilan sosial, lingkungan, dan infrastruktur berkelanjutan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk memperbaiki Parung Panjang.
PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN), pelopor layanan komunikasi satelit di Indonesia, mengambil langkah penting dalam memperkuat infrastruktur teknologi satelit nasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved