KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan hal berbeda dalam penetapan tersangka pengembangan perkara suap Bupati Muara Enim.
KPK menghadirkan kedua tersangka dalam kasus itu, yakni Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi. “Menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, ‘Oh, tersangkanya ada’ dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka. Jadi, prinsip equality before the law sudah dihadirkan,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, tujuan penegakan hukum yang dilakukan KPK ialah memberikan kepastian hukum dan memberikan keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. Ia berharap, dengan gaya baru tersebut, muncul efek jera.
Selain itu, diharapkan, timbul kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang menimbulkan kepastian. “Dengan penegakan yang pasti, semua kita berharap timbul kepercayaan dalam penegakan hukum. Ini penting untuk mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik, juga memberikan efek jera supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat waswas, apalagi gaduh,” urai Filri.
Pada konferensi pers, Senin (27/4), KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus suap Bupati Muara Enim. Pengumuman yang dilakukan secara daring di tengah wabah covid-19 itu dilakukan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan didampingi Deputi Penindakan KPK Karyoto dan pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri.
Dua tersangka, yakni Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan mantan Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi turut dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan. Keduanya berdiri menunduk dengan posisi membelakangi sorotan kamera.
Penetapan tersangka terhadap Aries dan Ramlan merupakan pengembangan dari penyi dikan kasus suap penanganan proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim. KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfi n Muhtar, serta pihak swasta Robi Okta Fahlefi .
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai cara KPK menghadirkan tersangka saat konferensi pers tidak lazim. “Konferensi pers dengan cara mempertontonkan tersangka kepada masyarakat luas bukan merupakan kebiasaan yang ada di KPK. Namun, hal itu dapat dimaklumi karena pimpinan KPK saat ini memang selalu ingin terlihat beda dari rezim-rezim sebelumnya,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (Dhk/Ant/P-3)