KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa sembilan mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani.
Dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu, KPK menelisik dugaan aliran duit di kalangan anggota DPRD.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait dugaan aliran dana pada pihak lain baik di eksekutif ataupun legislatif di Kabupaten Muara Enim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (3/12).
Sembilan saksi itu merupakan Anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Ada nama Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.
Baca juga : Periksa Enam Saksi, KPK Dalami Kasus Mafia Migas
Kasus tersebut berawal daei operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Palembang dan Muara Enim, awal September lalu. Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, dan pihak swasta kontraktor bernama Robi Okta Fahlefi.
Ahmad Yani diduga menerima suap comittment fee senilai 35.000 dollar AS dari Robi untuk memuluskan 16 proyek pembangunan infrastruktur jalan.
Selain itu, KPK juga menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar. Duit itu diduga terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah kabupaten. (OL-7)