KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani ke Rutan Negara Palembang Sumatra Selatan. Ahmad Yani akan menjalani pidana tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan dalam kasus korupsi proyek di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim.
"Terpidana Ahmad Yani dieksekusi oleh jaksa KPK dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/2).
Eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tertanggal 26 Januari 2021. Dalam putusan itu, MA memperberat hukuman Ahmad Yani dari lima tahun menjadi tujuh tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menerima suap pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim 2019.
Dalam perkara yang sama, KPK juga baru menetapkan tersangka baru dalam kasus itu yakni Bupati Muara Enim saat ini Juarsah.
Dia sebelummya menjadi wakil saat Ahmad Yani menjabat. Penyidikan untuk Juarsah ditetapkan sejak 20 Januari dan kini ia sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1.
Perkara itu terkait dengan kegiatan tangkap tangan KPK pada 3 September 2018 lalu. Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan lima tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, pengusaha Robi Okta Fahlefi, Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Konstruksi perkara itu, pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima uang commitment fee senilai 5% dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan pengusaha Robi Okta Fahlefi.
Juarsah selama menjabat Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim 2019. Adapun penerimaan commitment fee oleh Juarsah nilainya sekitar Rp4 miliar secara bertahap melalui Elfin MZ Muhtar.
Juarsah disangkakan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dhk/OL-09)