MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam perkara suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Putusan kasasi itu juga memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi 7 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun.
"Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana pokok yang dijatuhkan menjadi 7 tahun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (29/1).
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengatakan perkara kasasi diputus pada Selasa (26/1) lalu. Majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan Ansori.
Dalam putusannya, MA menyatakan Ahmad Yani bersalah menerima suap Rp2,1 miliar terkait 16 proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim. Dia melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor.
Majelis hakim menjatuhi pidana 7 tahun dan denda Rp200 juta. Hukuman 7 tahun itu sama dengan tuntutan jaksa. Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar. Pidana uang pengganti itu masih sama seperti vonis pengadilan sebelumnya.
Baca juga :Polisi Buntuti, Kejar, Tembak, dan Tangkap Pengedar Narkoba
Majelis kasasi mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang. Pertimbangan memperberat hukuman lantaran terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak memberikan contoh kepada masyarakat. Selain itu, Ahmad Yani dinilai memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi serta orang lain berkaitan dengan janji kampanyenya.
"Terdakwa sebagai penyelenggara negara atau pimpinan di daerah Muara Enim tidak memberikan contoh yang baik tetapi demi ambisi pribadi guna memenuhi janji kampanyenya dilakukan dengan cara menyimpang dari peraturan perundangan yang ada."
Akibat perbuatannya, majelis kasasi juga menilai banyak aparatur negara turut terlibat melakukan tindakan melawan hukum. Tindakan terdakwa juga dinilai menghambat pembangunan di Muara Enim dan merampas hak-hak masyarakat.
Dalam perkara itu, Ahmad Yani mengatur lelang 16 proyek perbaikan jalan dan meminta fee proyek 15% dari kontraktor Robi Okta Pahlevi. Ia juga membagi-bagi duit fee itu kepada pejabat lain di Pemkab Muara Enim. (OL-2)