Jumat 29 Januari 2021, 16:59 WIB

MA Perberat Hukuman Eks Bupati Muara Enim

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
MA Perberat Hukuman Eks Bupati Muara Enim

Antara
Terpidana Eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani

 

MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam perkara suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Putusan kasasi itu juga memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi 7 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun.

"Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana pokok yang dijatuhkan menjadi 7 tahun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (29/1).

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengatakan perkara kasasi diputus pada Selasa (26/1) lalu. Majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan Ansori.

Dalam putusannya, MA menyatakan Ahmad Yani bersalah menerima suap Rp2,1 miliar terkait 16 proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim. Dia melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor.

Majelis hakim menjatuhi pidana 7 tahun dan denda Rp200 juta. Hukuman 7 tahun itu sama dengan tuntutan jaksa. Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar. Pidana uang pengganti itu masih sama seperti vonis pengadilan sebelumnya.

Baca juga :Polisi Buntuti, Kejar, Tembak, dan Tangkap Pengedar Narkoba

Majelis kasasi mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang. Pertimbangan memperberat hukuman lantaran terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak memberikan contoh kepada masyarakat. Selain itu, Ahmad Yani dinilai memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi serta orang lain berkaitan dengan janji kampanyenya.

"Terdakwa sebagai penyelenggara negara atau pimpinan di daerah Muara Enim tidak memberikan contoh yang baik tetapi demi ambisi pribadi guna memenuhi janji kampanyenya dilakukan dengan cara menyimpang dari peraturan perundangan yang ada."

Akibat perbuatannya, majelis kasasi juga menilai banyak aparatur negara turut terlibat melakukan tindakan melawan hukum. Tindakan terdakwa juga dinilai menghambat pembangunan di Muara Enim dan merampas hak-hak masyarakat.

Dalam perkara itu, Ahmad Yani mengatur lelang 16 proyek perbaikan jalan dan meminta fee proyek 15% dari kontraktor Robi Okta Pahlevi. Ia juga membagi-bagi duit fee itu kepada pejabat lain di Pemkab Muara Enim. (OL-2)

 

Baca Juga

MI/Adam Dwi

Bamsoet Ajak Seluruh Umat Beragama Jaga Perdamaian di Tahun Politik

👤Rifaldi Putra Irianto 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 23:15 WIB
"saya ingin menyampaikan mari kita songsong pesta demorasi ini dengan riang gembira, dengan semangat kebersamaan dan semangat...
MI/Adam Dwi

Rekam Jejak Apik, Kans Erick Thohir Sebagai Cawapres Potensial Terus Menguat

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 21:45 WIB
Pengamat Politik Universitas Padjadjaran Idil Akbar mengatakan, Erick Thohir semakin menunjukkan kelayakan untuk dapat diusung sebagai...
ANTARA

Kinerja Cemerlang Dongkrak Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Cawapres

👤Widhoroso 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 19:35 WIB
ELEKTABLITAS Erick Thohir yang tinggi dalam beberapa hasil survei dikarenakan kinerja Menteri BUMN tersebut dinilai luar biasa dan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya