Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam perkara suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Putusan kasasi itu juga memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi 7 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun.
"Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana pokok yang dijatuhkan menjadi 7 tahun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (29/1).
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengatakan perkara kasasi diputus pada Selasa (26/1) lalu. Majelis hakim yang memutus perkara itu diketuai Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan Ansori.
Dalam putusannya, MA menyatakan Ahmad Yani bersalah menerima suap Rp2,1 miliar terkait 16 proyek perbaikan jalan di Kabupaten Muara Enim. Dia melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor.
Majelis hakim menjatuhi pidana 7 tahun dan denda Rp200 juta. Hukuman 7 tahun itu sama dengan tuntutan jaksa. Yani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,1 miliar. Pidana uang pengganti itu masih sama seperti vonis pengadilan sebelumnya.
Baca juga :Polisi Buntuti, Kejar, Tembak, dan Tangkap Pengedar Narkoba
Majelis kasasi mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Palembang. Pertimbangan memperberat hukuman lantaran terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak memberikan contoh kepada masyarakat. Selain itu, Ahmad Yani dinilai memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi serta orang lain berkaitan dengan janji kampanyenya.
"Terdakwa sebagai penyelenggara negara atau pimpinan di daerah Muara Enim tidak memberikan contoh yang baik tetapi demi ambisi pribadi guna memenuhi janji kampanyenya dilakukan dengan cara menyimpang dari peraturan perundangan yang ada."
Akibat perbuatannya, majelis kasasi juga menilai banyak aparatur negara turut terlibat melakukan tindakan melawan hukum. Tindakan terdakwa juga dinilai menghambat pembangunan di Muara Enim dan merampas hak-hak masyarakat.
Dalam perkara itu, Ahmad Yani mengatur lelang 16 proyek perbaikan jalan dan meminta fee proyek 15% dari kontraktor Robi Okta Pahlevi. Ia juga membagi-bagi duit fee itu kepada pejabat lain di Pemkab Muara Enim. (OL-2)
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
KPK menyetorkan uang Rp1,6 miliar dari cicilan uang pidana pengganti mantan Bupati Muara Enim Juarsyah.
GUBERNUR Sumatra Selatan Herman Deru melantik Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffa, sekaligus mengangkatnya sebagai Plt Bupati Muara Enim.
Ahmad sejatinya wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp2,1 miliar. Cicilan ini membuat pidana dendanya lunas, tapi, uang penggantinya belum.
KPK mengumumkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun 2019.
Dalam persidangan, majelis hakim Tipikor Palembang mencecar satu per satu saksi yang dihadirkan tersebut dimulai dengan terpidana Ahmad Yani terkait aliran dana fee 16 paket proyek.
Berkas perkara Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dilimpahlan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, untuk segera disidangkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved