Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana (Dittipid) narkoba beserta Ditjen Bea dan Cukai berhasil menciduk lima tersangka pengedar gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia. Kelima tersangka, yakni SK alias Sefri MNS alias Nofri, HY alias Ferdi, H, dan RFH alias R, diamankan petugas di KP Agas Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut kelimanya ditangkap lantaran membawa delapan bungkus sabu seberat 8.206 gram, 220 butir happy five, serta 21.000 ekstasi. Awal mula pengungkapan kasus terjadi setelah Bareskrim Polri menerima laporan tentang peredaran narkoba yang masuk lewat Batam pada akhir Desember 2020.
Usai melakukan penyelidikan, tim petugas akhirnya melakukan pengintaian terhadap mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam di sekitar lokasi itu pada 21 Januari 2021. Argo mengatakan total enam petugas yang membuntuti kendaraan tersebut dengan sepeda motor.
"Kami membuntuti mobil merek Daihatsu hitam nomor polisi BP 1249 AR di Tanjung Umma Lubuk Baja, Kota Batam. Anggota ini naik tiga sepeda motor. Jadi ada enam petugas berboncengan," ucap Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (29/1).
Tanpa tedeng aling-aling, polisi pun melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Bahkan, pelaku sempat melarikan diri memasuki gang-gang kecil di daerah tersebut.
"Salah seorang tersangka SK berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," papar Argo. Pelaku harus ditembak timah panas di bagian kaki setelah berusaha melarikan diri.
Dari aksi kejar-kejaran itu, petugas mengamankan SK alias Sefri dan MNS alias Nofri. Hasilnya, petugas menemukan dua karung warna putih yang masing-masing berisikan jeriken plastik di dalam mobil.
Dalam jeriken plastik, lanjut Argo, terdapat satu tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five (H5). "Selanjutnya petugas mengamankan kedua tersangka yaang membawa barang tersebut," paparnyam
Usai menangkap Sefri dan Nofri, penyidik pun menangkap HY alias Ferdi dan H di daerah Duyung, Pasar Buah, Lubuk Baja, Kota Batam. "Dia sedang berdiri di pinggir jalan. Dia mengawasi. Dia ternyata tahu ada kendaraan zebra ditangkap petugas. Anggota ini juga sudah tahu juga dua pelaku melihat. Akhirnya kami tangkap juga," paparnya.
Lebih lanjut Argo menuturkan petugas Polri pun turut mengamankan tersangka terakhir yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional tersebut. Tersangka itu ialah RFH alias Rizki.
Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya yaitu hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 milliar.
Para tersangka juga dikenakan dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya yaitu hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal Rp800 juta. (OL-14)
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkoba di tempat hiburan WR Jakarta Selatan. Lima tersangka mulai dari bandar hingga pelayan diamankan beserta bukti ekstasi.
Individu yang terjebak dalam adiksi judi memerlukan terapi medis karena adanya kerusakan struktur otak yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba.
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Puluhan kilogram sabu tak bertuan tersebut pertama ditemukan oleh nelayan asal Desa Petaling di perairan laut Kecamatan Selat Nasik pada 11 Maret lalu dengan berat 21 kilogram.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Seorang ibu rumah tangga di Aceh Besar ditangkap polisi setelah nekat menukarkan mobil rental Toyota Avanza Veloz dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved