Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
DIREKTORAT Tindak Pidana (Dittipid) narkoba beserta Ditjen Bea dan Cukai berhasil menciduk lima tersangka pengedar gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia. Kelima tersangka, yakni SK alias Sefri MNS alias Nofri, HY alias Ferdi, H, dan RFH alias R, diamankan petugas di KP Agas Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut kelimanya ditangkap lantaran membawa delapan bungkus sabu seberat 8.206 gram, 220 butir happy five, serta 21.000 ekstasi. Awal mula pengungkapan kasus terjadi setelah Bareskrim Polri menerima laporan tentang peredaran narkoba yang masuk lewat Batam pada akhir Desember 2020.
Usai melakukan penyelidikan, tim petugas akhirnya melakukan pengintaian terhadap mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam di sekitar lokasi itu pada 21 Januari 2021. Argo mengatakan total enam petugas yang membuntuti kendaraan tersebut dengan sepeda motor.
"Kami membuntuti mobil merek Daihatsu hitam nomor polisi BP 1249 AR di Tanjung Umma Lubuk Baja, Kota Batam. Anggota ini naik tiga sepeda motor. Jadi ada enam petugas berboncengan," ucap Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (29/1).
Tanpa tedeng aling-aling, polisi pun melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Bahkan, pelaku sempat melarikan diri memasuki gang-gang kecil di daerah tersebut.
"Salah seorang tersangka SK berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," papar Argo. Pelaku harus ditembak timah panas di bagian kaki setelah berusaha melarikan diri.
Dari aksi kejar-kejaran itu, petugas mengamankan SK alias Sefri dan MNS alias Nofri. Hasilnya, petugas menemukan dua karung warna putih yang masing-masing berisikan jeriken plastik di dalam mobil.
Dalam jeriken plastik, lanjut Argo, terdapat satu tas warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five (H5). "Selanjutnya petugas mengamankan kedua tersangka yaang membawa barang tersebut," paparnyam
Usai menangkap Sefri dan Nofri, penyidik pun menangkap HY alias Ferdi dan H di daerah Duyung, Pasar Buah, Lubuk Baja, Kota Batam. "Dia sedang berdiri di pinggir jalan. Dia mengawasi. Dia ternyata tahu ada kendaraan zebra ditangkap petugas. Anggota ini juga sudah tahu juga dua pelaku melihat. Akhirnya kami tangkap juga," paparnya.
Lebih lanjut Argo menuturkan petugas Polri pun turut mengamankan tersangka terakhir yang terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional tersebut. Tersangka itu ialah RFH alias Rizki.
Atas perbuatan itu, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya yaitu hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 milliar.
Para tersangka juga dikenakan dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya yaitu hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal Rp800 juta. (OL-14)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Disertasi Rekonstruksi Kewenangan Hakim Terhadap Putusan Bebas Bersyarat dengan Jaminan pada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved