Kamis 17 Juni 2021, 21:35 WIB

Alih Fungsi Lahan, Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun

Dwi Apriani | Nusantara
Alih Fungsi Lahan, Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun

MI/Dwi Apriani
Sidang kasus alih fungsi lahan Muara Enim

 

PENGADILAN Negeri Klas IA Palembang menggelar sidang putusan kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan Mantan Bupati Muara Enim periode 2014-2019, Muzakir Sai Sohar, Kamis (17/6).

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Muzakir divonis pidana penjara selama 8 tahun denda Rp350 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban, bahwa Muzakir terbukti bersalah dalam kasus suap atau gratifikasi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan," kata hakim ketua Bongbongan Silaban.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti setelah putusan hakim memiliki hukum tetap, Muzakir akan dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.

Muzakir terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah Pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal memberatkan dalam putusan ini adalah Muzakir dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi kolusi dan nepotisme. Selain itu, sebagai Bupati Muara Enim, dia seharusnya menjaga kepercayaan warga.

Hal yang meringankan, Muzakir Sai Sohar memiliki keluarga dan masih mempunyai tanggungan serta belum pernah dihukum.

"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagai seorang bupati seharusnya menjaga kepercayaan warganya," katanya.

Dimana pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (19/5) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Indra Bangsawan, saat persidangan meyakini bahwa terdakwa menerima dana senilai 400ribu USD sebagai fee alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim Tahun 2014.

"Serta menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa mengganti kerugian negara sebesar 400.000 dolar AS," kata Indra.

Muzakir Sai Sohar diketahui terlibat tindak pidana korupsi alih fungsi lahan perkebunan PT. Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2014, yang disinyalir fiktif dan merugikan negara hingga Rp5,8 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan Kabag Akuntansi PT PMO, Yan Satyananda dan Abunawar Basyeban (almarhum) selaku konsultan.

Baca juga :Sejumlah Jalan di Bandung Dibuka-Tutup Imbas Kasus Covid-19 Naik

Saat itu, PT. PMO meminta terdakwa menerbitkan rekomendasi perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi kawasan hutan produksi terbatas (HPT) atau hutan produksi tetap (HP) melalui penunjukan langsung.

Perusahaan perkebunan tersebut kemudian melakukan kerja sama dengan Abunawar Basyeban selaku konsultan hukum dalam pengurusan perubahan tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp5,8 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya pengurusan itu dilakukan sendiri PT PMO dan bukan oleh kantor hukum Abunawar seperti tertera pada kontrak.

PT PMO tetap mentransfer dana ke kantor hukum Abunawar sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening Abunawar sebanyak empat tahap, namun di hari yang sama uang tersebut ditarik kembali PT Perkebunan Mitra Ogan sebesar Rp5,6 miliar.

Dana yang ditarik kembali itu dicairkan dan ditukarkan dalam pecahan dolar menjadi 400.000 USD, selanjutnya diserahkan secara empat tahap ke Muzakir Sai Sohar guna melicinkan proses penerbitan surat rekomendasi.

Dari situ, Muzakir Sai Sohar akhirnya menerbitkan surat rekomendasi selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan di Kabupaten Muara Enim. (OL-2)

Baca Juga

Humas Polres Garut

Bareskrim Mabes Polri Tangkap dan Tutup Tambang Pasir Ilegal di Garut

👤Kristiadi 🕔Jumat 09 Juni 2023, 13:50 WIB
Tim gabungan Bareskrim, Polda Jabar, dan Polres Garut menangkap dua pemiliki dan menutup tambang pasir...
Ist

Festival Bajafash Kembali Hadir di Panbil Eco Edupark, Kota Batam

👤Media Indonesia 🕔Jumat 09 Juni 2023, 13:46 WIB
Bajafash 2023 akan hadir pada 28-29 Juli 2023 di Panbil Eco Edupark Batam menampilkan sejumlah musisi internasional dan nasional...
MI/VOUCKE LONTAAN

Puluhan Ribu Kaum Bapa GMIM Antusias Hadiri Hari Persatuan P/KB 2023

👤Voucke Lontaan 🕔Jumat 09 Juni 2023, 11:42 WIB
Mereka menghadiri ibadah puncak Hari Persatuan Pria Kaum Bapa Sinode GMIM tahun 2023, yang dipimpin Pendeta Joly...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya