Senin 15 Februari 2021, 19:41 WIB

Lagi, Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Korupsi

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
Lagi, Bupati Muara Enim Tersangka Kasus Korupsi

Antara
Bupati Muara Enim, Juarsah

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Komisi antirasuah menetapkan Bupati Muara Enim saat ini Juarsah sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK juga menjerat Bupati Muara Enim 2018-2020 Ahmad Yani.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. KPK selanjutnya menetapkan satu orang tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (15/2).

Karyoto menambahkan penyidikan untuk Juarsah ditetapkan sejak 20 Januari lalu. Untuk kepentingan penyidikan, Juarsah ditahan selama 20 hari hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1.

Perkara itu maaih terkait dengan kegiatan tangkap tangan KPK pada 3 September 2018 lalu Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan lima tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, pengusaha Robi Okta Fahlefi, Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Konstruksi perkara itu, pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima uang commitment fee senilai 5% dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan pengusaha Robi Okta Fahlefi.

Selain itu, Juarsah selama menjabat Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Baca juga : Napoleon Keberatan dengan Tuntutan 3 Tahun Penjara

Adapun penerimaan commitment fee oleh Juarsah nilainya sekitar Rp4 miliar secara bertahap melalui perantara dari Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Tersangka Juarsah disangkakan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"KPK kembali mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada pihak swasta, agar selalu melaksanakan prinsip bisnis secara bersih dan jujur," kata Karyoto. (OL-2)

 

Baca Juga

Antara

Kumpulan Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023

👤Joan Imanuella Hanna Pangemanan 🕔Senin 29 Mei 2023, 09:25 WIB
Berikut kumpulan ucapan selamat Hari Lahir Pancasila yang bisa dibagikan di media sosial...
Antara

MK Bantah Ada Kebocoran Putusan terkait Sistem Pemilu

👤Andhika Prasetyo 🕔Senin 29 Mei 2023, 09:13 WIB
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara terkait gugatan terhadap...
Medcom/Candra

Laporan Pemberhentian Brigjen Endar Menunggu Naik ke Persidangan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Senin 29 Mei 2023, 09:10 WIB
Dewas KPK tinggal melakukan penyelesaian pemberkasan berita acara sebelum kasus pemberhentian Brigjen Endar Priantoro naik ke...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya