Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Komisi antirasuah menetapkan Bupati Muara Enim saat ini Juarsah sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK juga menjerat Bupati Muara Enim 2018-2020 Ahmad Yani.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. KPK selanjutnya menetapkan satu orang tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (15/2).
Karyoto menambahkan penyidikan untuk Juarsah ditetapkan sejak 20 Januari lalu. Untuk kepentingan penyidikan, Juarsah ditahan selama 20 hari hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1.
Perkara itu maaih terkait dengan kegiatan tangkap tangan KPK pada 3 September 2018 lalu Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan lima tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, pengusaha Robi Okta Fahlefi, Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Konstruksi perkara itu, pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima uang commitment fee senilai 5% dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan pengusaha Robi Okta Fahlefi.
Selain itu, Juarsah selama menjabat Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Baca juga : Napoleon Keberatan dengan Tuntutan 3 Tahun Penjara
Adapun penerimaan commitment fee oleh Juarsah nilainya sekitar Rp4 miliar secara bertahap melalui perantara dari Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Tersangka Juarsah disangkakan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"KPK kembali mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada pihak swasta, agar selalu melaksanakan prinsip bisnis secara bersih dan jujur," kata Karyoto. (OL-2)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait dugaan suap proyek. Sebanyak 27 orang diperiksa intensif dan uang disita.
Uang yang disita KPK dalam bentuk rupiah. Walaupun demikian, dia belum dapat memberitahukan lebih detail karena masih dihitung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukum 15 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza, sementara Gading dan Dimas dihukum 13 tahun pidana penjara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved