Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. Komisi antirasuah menetapkan Bupati Muara Enim saat ini Juarsah sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK juga menjerat Bupati Muara Enim 2018-2020 Ahmad Yani.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019. KPK selanjutnya menetapkan satu orang tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (15/2).
Karyoto menambahkan penyidikan untuk Juarsah ditetapkan sejak 20 Januari lalu. Untuk kepentingan penyidikan, Juarsah ditahan selama 20 hari hingga 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Kavling C1.
Perkara itu maaih terkait dengan kegiatan tangkap tangan KPK pada 3 September 2018 lalu Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan lima tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, pengusaha Robi Okta Fahlefi, Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Konstruksi perkara itu, pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pengadaan tersebut, Juarsah diduga turut menyepakati dan menerima uang commitment fee senilai 5% dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan pengusaha Robi Okta Fahlefi.
Selain itu, Juarsah selama menjabat Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Baca juga : Napoleon Keberatan dengan Tuntutan 3 Tahun Penjara
Adapun penerimaan commitment fee oleh Juarsah nilainya sekitar Rp4 miliar secara bertahap melalui perantara dari Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Tersangka Juarsah disangkakan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"KPK kembali mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan. Selain itu, KPK juga mengingatkan kepada pihak swasta, agar selalu melaksanakan prinsip bisnis secara bersih dan jujur," kata Karyoto. (OL-2)
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan memerangi korupsi tanpa kompromi saat berpidato di World Economic Forum (WEF) Davos, Swis, Kamis (22/1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved