Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, fakta persidangan tidak mengungkap penerimaan suap seperti yang dituduhkan.
"Fakta-fakta yang mengatakan telah terjadi penyerahan uang dari Tommy Sumardi ke Irjen Napoleon Bonaparte itu nol (tidak terbukti)," ujar kuasa hukum Napoleon, Santrawan Paparang, saat menanggapi tuntutan tiga tahun penjara, Senin (15/2).
Menurutnya, perkara dugaan suap penghapusan red notice tidak berdasarkan fakta di persidangan. Lalu, jaksa juga tidak mendasarkan tuntutan dari fakta persidangan.
Baca juga: Irjen Pol. Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara
"Tuntutan pidana jaksa penuntut umum itu copy-paste dari dakwaan. Sehingga, ada hal teknis yang seharusnya diangkat menjadi fakta dalam persidangan, tetapi tidak diangkat," imbuh Santrawan.
Salah satunya fakta yang tidak dikemukakan ialah nihilnya bukti penerimaan uang dari Tommy Sumardi kepada Napoleon. "Keterangan dari Tommy Sumardi hanya bertumpu pada dirinya sendiri. Itu kita bantai habis dalam persidangan," pungkasnya.
Baca juga: Mahfud MD: Keluarga JK Juga Laporkan Pengkritik ke Polisi
Dengan dasar itu, lanjut dia, seharusnya jaksa menjatuhkan tuntutan bebas kepada Napoleon. Sebab, negara memberi kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan tuntutan bebas, ketika terdakwa tidak terbukti bersalah.
Diketahui, JPU menuntut Napoleon dengan pidana penjara selama tiga tahun. Napoleon juga diminta membayar denda senilai Rp100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Adapun landasannya ialah Napoleon tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan Napoleon juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap instusi penegak hukum.(OL-11)
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Gendo pun membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang menyuap jenderal dan pejabat di Kejaksaan Agung.
Penegak hukum mesti memberantas tindak pidana korupsi disertai dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Antasari pernah menjadi jaksa yang menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
"Sudah diproses sidik, pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pascakejadian proses langsung berjalan,"
"(Terlapor) Napoleon Bonaparte. Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu,"
Melalui hasil pemeriksaan diketahui Napoleon bisa masuk ke dalam sel tahanan Kece karena telah menukar gembok standar dengan gembok lain yang disiapkan dari kamar lain.
"Jadwal pemeriksaannya hari ini. Mudah-mudahan jam 11.00 WIB sudah dimulai,"
"Belum, masih ada beberapa keterangan yang harus dikonfrontir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian
"Dipukul dengan tangan kosong," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Kamis (30/9).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved