Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah. Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan suap proyek-proyek dinas PUPR di Muara Enim pada 2019.
"Tim penyidik melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan tersangka JRH (Juarsah)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (15/6).
Juarsah kini menjadi tahanan jaksa KPK. Dia akan ditahan lagi selama 20 hari mulai dari 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 20201.
"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1," ujar Ali.
Baca juga: Jaksa Belum Tentukan Sikap atas Putusan Banding Pinangki
Jaksa akan menyusun dakwaan kasus ini dalam 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Juarsah diduga menyepakati dan menerima sejumlah uang komisi 5% dari beberapa proyek dinas PUPR di Muara Enim pada 2019. Salah satu uang haram yang diterima Juarsah berasal dari pihak swasta Robi Okta Fahlefi.
Juarsah juga membagi-bagi proyek pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Muara Enim pada 2019. Dia diduga menerima Rp4 miliar secara bertahap.
Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)
KPK menyetorkan uang Rp1,6 miliar dari cicilan uang pidana pengganti mantan Bupati Muara Enim Juarsyah.
GUBERNUR Sumatra Selatan Herman Deru melantik Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffa, sekaligus mengangkatnya sebagai Plt Bupati Muara Enim.
Ahmad sejatinya wajib membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp2,1 miliar. Cicilan ini membuat pidana dendanya lunas, tapi, uang penggantinya belum.
KPK mengumumkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Tahun 2019.
Dalam persidangan, majelis hakim Tipikor Palembang mencecar satu per satu saksi yang dihadirkan tersebut dimulai dengan terpidana Ahmad Yani terkait aliran dana fee 16 paket proyek.
Berkas perkara Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dilimpahlan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, untuk segera disidangkan.
Banjir tersebut dipicu hujan dengan intensitas yang tinggi sehingga menyebabkan meluapnya air di Sungai Enim.
Potensi integrasi padi gogo dengan kelapa sawit PSR di Provinsi Sumatra Selatan seluas 44.546,94 hektare, dengan potensi di Kabupaten Muara Enim mencapai 1.266 hektare.
Berasal dari keluarga prasejahtera, Noval Hariyanto melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi berkat Program Bidiksiba dari Grup Mind Id PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Produksi minyak akan ditingkatkan kembali seiring dengan rencana monetisasi gas asosiasi Sumur Sungai Anggur Selatan yang diharapkan bisa dimulai pada tahun 2024 ini,
BANJIR bandang di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, akibat meluapnya Sungai Lematang meluas ke Kabupaten Muara Enim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved