KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah. Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan suap proyek-proyek dinas PUPR di Muara Enim pada 2019.
"Tim penyidik melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan tersangka JRH (Juarsah)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (15/6).
Juarsah kini menjadi tahanan jaksa KPK. Dia akan ditahan lagi selama 20 hari mulai dari 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 20201.
"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Kavling C1," ujar Ali.
Baca juga: Jaksa Belum Tentukan Sikap atas Putusan Banding Pinangki
Jaksa akan menyusun dakwaan kasus ini dalam 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Juarsah diduga menyepakati dan menerima sejumlah uang komisi 5% dari beberapa proyek dinas PUPR di Muara Enim pada 2019. Salah satu uang haram yang diterima Juarsah berasal dari pihak swasta Robi Okta Fahlefi.
Juarsah juga membagi-bagi proyek pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Muara Enim pada 2019. Dia diduga menerima Rp4 miliar secara bertahap.
Juarsah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-1)