Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

PN Medan Vonis Mati Otak Pembunuh Hakim Jamaluddin

Puji Santoso
02/7/2020 13:21
PN Medan Vonis Mati Otak Pembunuh Hakim Jamaluddin
Zuraidah Hanum (berbaju orange) terdakwa dan otak dari kasus pembunuhan suaminya, Jamaluddin hakim di PN Medan.(MI/Yoseph Pencawan)

PENGADILAN Negeri (PN) Medan, Sumaera Utara, akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida Hanum (41), terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya hakim Jamaluddin yang berprofesi sebagai hakim di PN Medan. Terdakwa dinilai majelis hakim sebagai otak pelaku pembunuhan berencana bersama dua rekannya yang lain.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin ketuanya Erintuah Damanik itu, terdakwa Zuraidah Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer atas pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zuraidah Hanum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuraidah Hanum oleh karena itu dengan pidana Mati," tegas Erintuah Damanik dalam sidang yang berlangsung secara teleconference di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020) petang pukul 17.30.

Dalam kesimpulannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Zuraidah Hanum dianggap sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin itu diputuskan majelis hakim berdasarkan tiga poin yang menjadi pertimbangan.

Pertama yakni sikap terdakwa Zuraidah Hanum yang aktif dalam organisasi Dharma Yukti tersebut malah menjadi inisiator dalam pembunuhan terhadap suaminya sendiri. Baik sejak persiapan maupun pelaksanaan dalam aksi pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, hakim Jamaluddin.

"Kedua, bahwa sebelum membunuh korban Jamaluddin, terdakwa Zuraidah Hanum telah menjalin hubungan dekat dengan terdakwa M Jefri Pratama. Dan dari kedekatan itu keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri. Sehingga majelis hakim berkesimpulan kedekatan itu merupakan bagian dari upaya terdakwa Zuraidah Hanum memengaruhi M Jefri Pratama agar mau melakukan perbuatan sebagaimana yang diinginkan oleh terdakwa Zuraidah Hanum," jelas anggota majelis hakim, Imanuel Tarigan membacakan pertimbangan putusan tersebut.

Ketiga, dijelaskan hakim Imanuel Tarigan, bahwa selama pemeriksaan dalam perkara tersebut majelis hakim berpendapat terdakwa Zuraidah Hanum tidak bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalannya. Terdakwa Zuraidah Hanum lebih sering menunjukkan sikap dan prilaku yang kurang baik kepada korban Jamaluddin.

"Terdakwa bersalah serta penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah terbukti dilakukannya," tegas Imanuel Tarigan sembari menahan air mata yang menggambarkan rasa sedih atas kematian rekan kerjanya tersebut.

Mendengar vonis hukuman tersebut, terdakwa Zuraidah Hanum tak memperlihatkan reaksi apapun dari wajahnya. Meski sebelumnya sempat terlihat menangis saat sidang dimulai, namun Zuraidah seakan biasa saja dengan hanya menundukkan kepalanya saat putusan hukum untuknya dibacakan dalam persidangan

Sementara itu pada persidangan itu, secara bersama majelis hakim PN Medan juga menjatuhkan vonis hukuman terhadap dua terdakwa eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, yakni M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Terdakwa Jefrin dipidana penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi, divonis penjara selama 20 tahun. Keduanya juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer atas pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.

baca juga: KPK Kembalikan Berkas ke Disdik Cianjur

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Pada persidangan dengan agenda tuntutan, JPU menuntut ketiganya dituntut dengan hukuman masing-masing seumur hidup. Atas vonis hukuman tersebut tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hukum yang dibacakan majelis Hakim. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya