Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Medan, Sumaera Utara, akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida Hanum (41), terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya hakim Jamaluddin yang berprofesi sebagai hakim di PN Medan. Terdakwa dinilai majelis hakim sebagai otak pelaku pembunuhan berencana bersama dua rekannya yang lain.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin ketuanya Erintuah Damanik itu, terdakwa Zuraidah Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer atas pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zuraidah Hanum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuraidah Hanum oleh karena itu dengan pidana Mati," tegas Erintuah Damanik dalam sidang yang berlangsung secara teleconference di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020) petang pukul 17.30.
Dalam kesimpulannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Zuraidah Hanum dianggap sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin itu diputuskan majelis hakim berdasarkan tiga poin yang menjadi pertimbangan.
Pertama yakni sikap terdakwa Zuraidah Hanum yang aktif dalam organisasi Dharma Yukti tersebut malah menjadi inisiator dalam pembunuhan terhadap suaminya sendiri. Baik sejak persiapan maupun pelaksanaan dalam aksi pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, hakim Jamaluddin.
"Kedua, bahwa sebelum membunuh korban Jamaluddin, terdakwa Zuraidah Hanum telah menjalin hubungan dekat dengan terdakwa M Jefri Pratama. Dan dari kedekatan itu keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri. Sehingga majelis hakim berkesimpulan kedekatan itu merupakan bagian dari upaya terdakwa Zuraidah Hanum memengaruhi M Jefri Pratama agar mau melakukan perbuatan sebagaimana yang diinginkan oleh terdakwa Zuraidah Hanum," jelas anggota majelis hakim, Imanuel Tarigan membacakan pertimbangan putusan tersebut.
Ketiga, dijelaskan hakim Imanuel Tarigan, bahwa selama pemeriksaan dalam perkara tersebut majelis hakim berpendapat terdakwa Zuraidah Hanum tidak bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalannya. Terdakwa Zuraidah Hanum lebih sering menunjukkan sikap dan prilaku yang kurang baik kepada korban Jamaluddin.
"Terdakwa bersalah serta penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah terbukti dilakukannya," tegas Imanuel Tarigan sembari menahan air mata yang menggambarkan rasa sedih atas kematian rekan kerjanya tersebut.
Mendengar vonis hukuman tersebut, terdakwa Zuraidah Hanum tak memperlihatkan reaksi apapun dari wajahnya. Meski sebelumnya sempat terlihat menangis saat sidang dimulai, namun Zuraidah seakan biasa saja dengan hanya menundukkan kepalanya saat putusan hukum untuknya dibacakan dalam persidangan
Sementara itu pada persidangan itu, secara bersama majelis hakim PN Medan juga menjatuhkan vonis hukuman terhadap dua terdakwa eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, yakni M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Terdakwa Jefrin dipidana penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi, divonis penjara selama 20 tahun. Keduanya juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer atas pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.
baca juga: KPK Kembalikan Berkas ke Disdik Cianjur
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Pada persidangan dengan agenda tuntutan, JPU menuntut ketiganya dituntut dengan hukuman masing-masing seumur hidup. Atas vonis hukuman tersebut tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hukum yang dibacakan majelis Hakim. (OL-3)
Pembunuhan ini dipicu oleh penolakan korban untuk terlibat dalam rencana pencurian barang milik majikan mereka.
POLISI telah menemukan bagian tubuh korban mutilasi, AH, 39, di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AH yang dikenal dengan panggilan Pak Bedul korban mutilasi dua rekan di kedai ayam geprek
Polda Metro Jaya tangkap dua rekan kerja yang membunuh dan memutilasi AH di dalam freezer kios ayam geprek Bekasi. Motif pelaku karena korban menolak diajak merampok majikan.
Polisi masih mendalami peran dua terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pegawai ayam geprek di Bekasi. Jasad korban ditemukan dalam freezer.
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk menghadapi sidang vonis hari ini di PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved