Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Medan, Sumaera Utara, akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida Hanum (41), terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya hakim Jamaluddin yang berprofesi sebagai hakim di PN Medan. Terdakwa dinilai majelis hakim sebagai otak pelaku pembunuhan berencana bersama dua rekannya yang lain.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin ketuanya Erintuah Damanik itu, terdakwa Zuraidah Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer atas pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zuraidah Hanum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuraidah Hanum oleh karena itu dengan pidana Mati," tegas Erintuah Damanik dalam sidang yang berlangsung secara teleconference di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020) petang pukul 17.30.
Dalam kesimpulannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Zuraidah Hanum dianggap sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin itu diputuskan majelis hakim berdasarkan tiga poin yang menjadi pertimbangan.
Pertama yakni sikap terdakwa Zuraidah Hanum yang aktif dalam organisasi Dharma Yukti tersebut malah menjadi inisiator dalam pembunuhan terhadap suaminya sendiri. Baik sejak persiapan maupun pelaksanaan dalam aksi pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, hakim Jamaluddin.
"Kedua, bahwa sebelum membunuh korban Jamaluddin, terdakwa Zuraidah Hanum telah menjalin hubungan dekat dengan terdakwa M Jefri Pratama. Dan dari kedekatan itu keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri. Sehingga majelis hakim berkesimpulan kedekatan itu merupakan bagian dari upaya terdakwa Zuraidah Hanum memengaruhi M Jefri Pratama agar mau melakukan perbuatan sebagaimana yang diinginkan oleh terdakwa Zuraidah Hanum," jelas anggota majelis hakim, Imanuel Tarigan membacakan pertimbangan putusan tersebut.
Ketiga, dijelaskan hakim Imanuel Tarigan, bahwa selama pemeriksaan dalam perkara tersebut majelis hakim berpendapat terdakwa Zuraidah Hanum tidak bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalannya. Terdakwa Zuraidah Hanum lebih sering menunjukkan sikap dan prilaku yang kurang baik kepada korban Jamaluddin.
"Terdakwa bersalah serta penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah terbukti dilakukannya," tegas Imanuel Tarigan sembari menahan air mata yang menggambarkan rasa sedih atas kematian rekan kerjanya tersebut.
Mendengar vonis hukuman tersebut, terdakwa Zuraidah Hanum tak memperlihatkan reaksi apapun dari wajahnya. Meski sebelumnya sempat terlihat menangis saat sidang dimulai, namun Zuraidah seakan biasa saja dengan hanya menundukkan kepalanya saat putusan hukum untuknya dibacakan dalam persidangan
Sementara itu pada persidangan itu, secara bersama majelis hakim PN Medan juga menjatuhkan vonis hukuman terhadap dua terdakwa eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, yakni M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Terdakwa Jefrin dipidana penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi, divonis penjara selama 20 tahun. Keduanya juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer atas pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.
baca juga: KPK Kembalikan Berkas ke Disdik Cianjur
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Pada persidangan dengan agenda tuntutan, JPU menuntut ketiganya dituntut dengan hukuman masing-masing seumur hidup. Atas vonis hukuman tersebut tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hukum yang dibacakan majelis Hakim. (OL-3)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
KEPOLISIAN Sektor Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perang kelompok yang merenggut nyawa seorang warga saat berusaha melerai.
Saif al-Islam Gaddafi, putra paling berpengaruh dari Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas di Zintan. Simak profil dan perjalanan politiknya dari calon pemimpin hingga buronan ICC.
Seif al-Islam Kadhafi, putra mantan pemimpin Libya, tewas dalam serangan di kediamannya.
Saif al-Islam Gaddafi, putra mantan pemimpin Libia Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas tertembak.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved