Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PENGADILAN Negeri (PN) Medan, Sumaera Utara, akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Zuraida Hanum (41), terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya hakim Jamaluddin yang berprofesi sebagai hakim di PN Medan. Terdakwa dinilai majelis hakim sebagai otak pelaku pembunuhan berencana bersama dua rekannya yang lain.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin ketuanya Erintuah Damanik itu, terdakwa Zuraidah Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer atas pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zuraidah Hanum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuraidah Hanum oleh karena itu dengan pidana Mati," tegas Erintuah Damanik dalam sidang yang berlangsung secara teleconference di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020) petang pukul 17.30.
Dalam kesimpulannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Zuraidah Hanum dianggap sebagai otak pelaku pembunuhan Jamaluddin itu diputuskan majelis hakim berdasarkan tiga poin yang menjadi pertimbangan.
Pertama yakni sikap terdakwa Zuraidah Hanum yang aktif dalam organisasi Dharma Yukti tersebut malah menjadi inisiator dalam pembunuhan terhadap suaminya sendiri. Baik sejak persiapan maupun pelaksanaan dalam aksi pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, hakim Jamaluddin.
"Kedua, bahwa sebelum membunuh korban Jamaluddin, terdakwa Zuraidah Hanum telah menjalin hubungan dekat dengan terdakwa M Jefri Pratama. Dan dari kedekatan itu keduanya telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri. Sehingga majelis hakim berkesimpulan kedekatan itu merupakan bagian dari upaya terdakwa Zuraidah Hanum memengaruhi M Jefri Pratama agar mau melakukan perbuatan sebagaimana yang diinginkan oleh terdakwa Zuraidah Hanum," jelas anggota majelis hakim, Imanuel Tarigan membacakan pertimbangan putusan tersebut.
Ketiga, dijelaskan hakim Imanuel Tarigan, bahwa selama pemeriksaan dalam perkara tersebut majelis hakim berpendapat terdakwa Zuraidah Hanum tidak bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalannya. Terdakwa Zuraidah Hanum lebih sering menunjukkan sikap dan prilaku yang kurang baik kepada korban Jamaluddin.
"Terdakwa bersalah serta penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah terbukti dilakukannya," tegas Imanuel Tarigan sembari menahan air mata yang menggambarkan rasa sedih atas kematian rekan kerjanya tersebut.
Mendengar vonis hukuman tersebut, terdakwa Zuraidah Hanum tak memperlihatkan reaksi apapun dari wajahnya. Meski sebelumnya sempat terlihat menangis saat sidang dimulai, namun Zuraidah seakan biasa saja dengan hanya menundukkan kepalanya saat putusan hukum untuknya dibacakan dalam persidangan
Sementara itu pada persidangan itu, secara bersama majelis hakim PN Medan juga menjatuhkan vonis hukuman terhadap dua terdakwa eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, yakni M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).
Terdakwa Jefrin dipidana penjara seumur hidup. Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi, divonis penjara selama 20 tahun. Keduanya juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer atas pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.
baca juga: KPK Kembalikan Berkas ke Disdik Cianjur
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Pada persidangan dengan agenda tuntutan, JPU menuntut ketiganya dituntut dengan hukuman masing-masing seumur hidup. Atas vonis hukuman tersebut tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan hukum yang dibacakan majelis Hakim. (OL-3)
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
TIGA prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam pembunuhan bos rental mobil, akhirnya dipecat.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengaku sudah meminta Tim Waskim untuk mendalami serta memonitor perkembangan Putusan tingkat banding tersebut.
Presiden AS Donald Trump telah divonis bersalah atas kasus uang tutup mulut yang menjeratnya. Trump menjadi mantan sekaligus Presiden AS terpilih pertama yang dihukum karena tuduhan pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved