Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DUA orang kurir sabu yang ditangkap Pangkalan TNI AL Palembang pada Oktober 2019 lalu, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/6). Majelis Hakim PN Palembang, Erma Suharti memberikan vonis hukuman mati kepada Santoso dan Herman yang terlibat dalam pengedaran sabu di kota mpek-mpek tersebut.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah," ucap Ketua Majelis, Erma Suharti saat sidang vonis, Rabu (3/6).
Dalam sidang vonis secara virtual itu, tiga hakim PN Palembang menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap masing masing terdakwa," tegas Erma didampingi dua hakim anggota Abu Hanifa dan Murni.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Inul Ditangkap Polres Klaten
Setelah membacakan putusan, hakim pun memberi waktu kepada kedua terdakwa 7 hari untuk berpikir. Sementara penasehat hukum terdakwa, Nizar dan Reza mengaku kecewa.
"Kalau melihat jumlah 79 Kg sabu memang sangat besar. Tetapi harus dilihat dari fakta bahwa kedua terdakwa ini hanya kurir yang diminta mengantar barang. Sementara kita tahu bandarnya kemana ini yang membuat kami kecewa," kata Nizar.
Nizar mengaku bakal banding atas vonis mati 2 kliennya itu. Dia pun tegas meminta pemilik barang diusut.
Untuk diketahui, kedua terdakwa awalnya ditangkap jajaran Lanal Palembang pada Oktober 2019 lalu di Muara Sungsang. Keduanya diamankan berikut 79 Kg sabu yang disimpan dalam 4 koper. Kedua terdakwa merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, yang disebut mendapat upah masing-masing Rp25 juta. Sementara sang bandar, YN masih dalam pengejaran. (OL-13)
Baca Juga: Tiga Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati
Iran menghukum mati sembilan terpidana pengedar narkoba dalam beberapa hari terakhir. Negara ini merupakan salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia.
Ali Reza Akbari memiliki status kewarganegaraan ganda, Iran-Inggris. Dia dituduh telah melakukan spionase terhadap sejumlah situs dan dokumen rahasia untuk kepentingan Inggris.
Menurut dia eksekusi ini harus memiliki konsekuensi bagi Iran yang setimpal dari masyarakat dunia. Kantor berita Iran Mizan melaporkan eksekusi tersebut.
Iran pada minggu ini mengeksekusi tiga wanita dalam waktu satu hari. Semua eksekusi itu atas tuduhan membunuh suami mereka.
Laporan tahunan Amnesty International tentang hukuman mati mengatakan pada 2021 jumlah eksekusi meningkat 28% menjadi 314.
Nagaenthran K. Dharmalingam asal Malaysia divonis mati usai terbukti menyelundupkan heroin ke Singapura pada 2010 usai ditangkap pada 2009.
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat oleh tim intelijen dan kepatuhan internal Ditjenpas, didukung oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung serta personel Brimob Polda Lampung.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
Tidak lama setelah penangkapan empat pelaku di pelabuhan, polisi menangkap A di kediamannya di Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat.
Sebanyak 102 tersangka ditangkap dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, terdapat 98 tersangka laki-laki dan 4 perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved