Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA orang kurir sabu yang ditangkap Pangkalan TNI AL Palembang pada Oktober 2019 lalu, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/6). Majelis Hakim PN Palembang, Erma Suharti memberikan vonis hukuman mati kepada Santoso dan Herman yang terlibat dalam pengedaran sabu di kota mpek-mpek tersebut.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah," ucap Ketua Majelis, Erma Suharti saat sidang vonis, Rabu (3/6).
Dalam sidang vonis secara virtual itu, tiga hakim PN Palembang menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap masing masing terdakwa," tegas Erma didampingi dua hakim anggota Abu Hanifa dan Murni.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Inul Ditangkap Polres Klaten
Setelah membacakan putusan, hakim pun memberi waktu kepada kedua terdakwa 7 hari untuk berpikir. Sementara penasehat hukum terdakwa, Nizar dan Reza mengaku kecewa.
"Kalau melihat jumlah 79 Kg sabu memang sangat besar. Tetapi harus dilihat dari fakta bahwa kedua terdakwa ini hanya kurir yang diminta mengantar barang. Sementara kita tahu bandarnya kemana ini yang membuat kami kecewa," kata Nizar.
Nizar mengaku bakal banding atas vonis mati 2 kliennya itu. Dia pun tegas meminta pemilik barang diusut.
Untuk diketahui, kedua terdakwa awalnya ditangkap jajaran Lanal Palembang pada Oktober 2019 lalu di Muara Sungsang. Keduanya diamankan berikut 79 Kg sabu yang disimpan dalam 4 koper. Kedua terdakwa merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, yang disebut mendapat upah masing-masing Rp25 juta. Sementara sang bandar, YN masih dalam pengejaran. (OL-13)
Baca Juga: Tiga Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati
Presiden Donald Trump klaim Iran tunda eksekusi Erfan Soltani usai ancaman aksi militer AS.
Presiden AS Donald Trump memberikan peringatan keras kepada rezim Iran terkait rencana eksekusi mati demonstran, termasuk profesor Erfan Soltani.
Laporan terkini PBB mengungkapkan pemerintah Korea Utara semakin sering menerapkan hukuman mati.
Iran menghukum mati sembilan terpidana pengedar narkoba dalam beberapa hari terakhir. Negara ini merupakan salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia.
Ali Reza Akbari memiliki status kewarganegaraan ganda, Iran-Inggris. Dia dituduh telah melakukan spionase terhadap sejumlah situs dan dokumen rahasia untuk kepentingan Inggris.
Menurut dia eksekusi ini harus memiliki konsekuensi bagi Iran yang setimpal dari masyarakat dunia. Kantor berita Iran Mizan melaporkan eksekusi tersebut.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved