Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA orang kurir sabu yang ditangkap Pangkalan TNI AL Palembang pada Oktober 2019 lalu, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/6). Majelis Hakim PN Palembang, Erma Suharti memberikan vonis hukuman mati kepada Santoso dan Herman yang terlibat dalam pengedaran sabu di kota mpek-mpek tersebut.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah," ucap Ketua Majelis, Erma Suharti saat sidang vonis, Rabu (3/6).
Dalam sidang vonis secara virtual itu, tiga hakim PN Palembang menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap masing masing terdakwa," tegas Erma didampingi dua hakim anggota Abu Hanifa dan Murni.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Inul Ditangkap Polres Klaten
Setelah membacakan putusan, hakim pun memberi waktu kepada kedua terdakwa 7 hari untuk berpikir. Sementara penasehat hukum terdakwa, Nizar dan Reza mengaku kecewa.
"Kalau melihat jumlah 79 Kg sabu memang sangat besar. Tetapi harus dilihat dari fakta bahwa kedua terdakwa ini hanya kurir yang diminta mengantar barang. Sementara kita tahu bandarnya kemana ini yang membuat kami kecewa," kata Nizar.
Nizar mengaku bakal banding atas vonis mati 2 kliennya itu. Dia pun tegas meminta pemilik barang diusut.
Untuk diketahui, kedua terdakwa awalnya ditangkap jajaran Lanal Palembang pada Oktober 2019 lalu di Muara Sungsang. Keduanya diamankan berikut 79 Kg sabu yang disimpan dalam 4 koper. Kedua terdakwa merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan, yang disebut mendapat upah masing-masing Rp25 juta. Sementara sang bandar, YN masih dalam pengejaran. (OL-13)
Baca Juga: Tiga Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati
Presiden Donald Trump klaim Iran tunda eksekusi Erfan Soltani usai ancaman aksi militer AS.
Presiden AS Donald Trump memberikan peringatan keras kepada rezim Iran terkait rencana eksekusi mati demonstran, termasuk profesor Erfan Soltani.
Laporan terkini PBB mengungkapkan pemerintah Korea Utara semakin sering menerapkan hukuman mati.
Iran menghukum mati sembilan terpidana pengedar narkoba dalam beberapa hari terakhir. Negara ini merupakan salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia.
Ali Reza Akbari memiliki status kewarganegaraan ganda, Iran-Inggris. Dia dituduh telah melakukan spionase terhadap sejumlah situs dan dokumen rahasia untuk kepentingan Inggris.
Menurut dia eksekusi ini harus memiliki konsekuensi bagi Iran yang setimpal dari masyarakat dunia. Kantor berita Iran Mizan melaporkan eksekusi tersebut.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved