Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
MAJELIS Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saeful Bahri 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan. Atas perbuatanya yang mana menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, dalam pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (28/5).
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa 1 tahun 8 bulan pidana dan pidana denda Rp150 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," sambungnya.
Baca juga: Sidang Perdana Wahyu Setiawan dan Agustina Tio
Ketua Majelis Hakim menyebutkan mantan staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Krtistiyanto ini, bersama calon legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan Harun Masiku terbukti menyuap Wahyu berupa uang secara bertahap sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta.
Menurut hakim, suap itu diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU memilih Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Dalam hal memberatkannya, Hakim menilai, Saeful tak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta sebagai kader partai politik Saeful dinilai tak memberi contoh yang baik. Sementara hal yang meringankan adalah Saeful berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa tak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa sebagai kader tidak memberikan teladan yang baik," jelas hakim.
Dapat diketahui, putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang memvonis terdakwa Saeful Bahri dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta.
Berdasarkan kepurusan Majelis Hakim, Saeful bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (OL-4)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Demokrat, kata Herman, sebagai partai penyeimbang ketika Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjabat. Demokrat resmi gabung ke pemerintah di penghujung periode kedua Jokowi.
Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030.
Titiek Soeharto ucapkan selamat atas terpilihnya kembali Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP dalam Kongres VI di Bali.
Megawati Soekarnoputri kembali terpilih sebagai Ketua Umum PDIP untuk periode 2025-2030 dalam Kongres ke-6 di Bali. Dukungannya solid dari Rakernas dan kongres.
Secara umum dia mengatakan bahwa Megawati ingin supaya partai berlambang kepala banteng itu tetap solid secara organisasi dengan memiliki frekuensi yang sama.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengenang sosok almarhum Kwik Kian Gie sebagai ekonom yang konsisten berpihak kepada rakyat dan tidak pernah lelah memperjuangkan kepentingan publik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved