Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA pelaku pembunuh seorang aparatur sipil negara (ASN) di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) divonis Pengadilan Negeri (PN) hukuman seumur hidup dalam sidang telekonferensi, Rabu (27/5).
Dua terdakwa yakni Yudi Thama Redianto (41) selaku otak pembunuhan, dan M Ilyas Kurniawan (26) selaku eksekutor di jerat karena melakukan pembunuhan berencana serta tergolong sadis menguburkan korban dengan dicor semen.
‘’Perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalamdakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,menjatuhkan terhadap keduanya dengan pidana penjara seumur hidup,’’ ujar Ketua Majelis Hakim, Adi Prasetyo.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KejaksaanTinggi (Kejati) Sumsel, Murni yang meminta keduanya divonis penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, hakim memandang perbuatan kedua terdakwa sangat keji, tidak berperikemanusiaan dan meresahkan masyarakat, yakni membunuh ASN Kementerian PU Balai Besar Palembang bernama Apriyanita (50), lalu mengubur jasadnya dengan coran semen.
Perbuatan keduanya juga tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman tersebut, sementara para terdakwa belum menentukan sikap menerima atau menolak putusan hakim.
Atas vonis tersebut, adik korban Feti Mardiana (41) mengaku puas, meskipun keluarga sebetulnya berharap kedua terdakwa dihukum mati.
‘’Kami menghormati keputusan majelis hakim, mungkin vonis seumur hidup itu bisa memberikan kesempatan untuk pelaku supaya bertobat,’’ kata Feti, usai persidangan.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Polda Sumsel pada 25 Oktober 2019. Usai ditangkap, terdakwa menunjukkan lokasi jasad Apriyanita yang dikubur dan dicor di TPU Kandang Kawat Palembang. Aksi keji keduanya berawal dari persoalan piutang.
Baca juga :Pemda Kabupaten Sorong Bantu Rp70 Juta Bagi Mahasiswa
Terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita (50) di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang memakai mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi B 1559 FIS, dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan utang piutang.
Terdakwa dan korban lalu menuju bank untuk menarik sejumlah uang. Lantas, dalam perjalanan setelah mengambil uang dari bank, korban meminta uang yang telah dipinjam terdakwa Yudi sejumlah Rp154 juta agar dikembalikan.
Namun, saat itu Yudi hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, sehingga korban menolaknya karena ingin menerima pembayaran utang secara utuh. Masih di dalam mobil terdakwa, keduanya terlibat cekcok mulut, Yudi lalu membawa mobil itu menuju rumah pamannya, Novari (buronan) yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat.
Terdakwa kemudian meminta pendapat Novari untuk menyelesaikan masalah utangnya, sementara korban enggan turun dari mobil. Saat itu, Novari menyarankan agar Yudi membunuh Apriyanita.
Selanjutnya, terdakwa Yudi mengajak terdakwa Ilyas dari rumah Novari masuk ke mobil, lalu menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang, posisi Ilyas berada di belakang terdakwa.
Dalam perjalanan, Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari. Korban pun akhirnya meninggal di dalam mobil.
Kemudian Yudi menuju ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang untuk mengubur jasad Apriyanita, dan agar mayat tidak tercium akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen. (OL-2)
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved