Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA pelaku pembunuh seorang aparatur sipil negara (ASN) di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) divonis Pengadilan Negeri (PN) hukuman seumur hidup dalam sidang telekonferensi, Rabu (27/5).
Dua terdakwa yakni Yudi Thama Redianto (41) selaku otak pembunuhan, dan M Ilyas Kurniawan (26) selaku eksekutor di jerat karena melakukan pembunuhan berencana serta tergolong sadis menguburkan korban dengan dicor semen.
‘’Perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalamdakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,menjatuhkan terhadap keduanya dengan pidana penjara seumur hidup,’’ ujar Ketua Majelis Hakim, Adi Prasetyo.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KejaksaanTinggi (Kejati) Sumsel, Murni yang meminta keduanya divonis penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, hakim memandang perbuatan kedua terdakwa sangat keji, tidak berperikemanusiaan dan meresahkan masyarakat, yakni membunuh ASN Kementerian PU Balai Besar Palembang bernama Apriyanita (50), lalu mengubur jasadnya dengan coran semen.
Perbuatan keduanya juga tidak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman tersebut, sementara para terdakwa belum menentukan sikap menerima atau menolak putusan hakim.
Atas vonis tersebut, adik korban Feti Mardiana (41) mengaku puas, meskipun keluarga sebetulnya berharap kedua terdakwa dihukum mati.
‘’Kami menghormati keputusan majelis hakim, mungkin vonis seumur hidup itu bisa memberikan kesempatan untuk pelaku supaya bertobat,’’ kata Feti, usai persidangan.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap Polda Sumsel pada 25 Oktober 2019. Usai ditangkap, terdakwa menunjukkan lokasi jasad Apriyanita yang dikubur dan dicor di TPU Kandang Kawat Palembang. Aksi keji keduanya berawal dari persoalan piutang.
Baca juga :Pemda Kabupaten Sorong Bantu Rp70 Juta Bagi Mahasiswa
Terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita (50) di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang memakai mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi B 1559 FIS, dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan utang piutang.
Terdakwa dan korban lalu menuju bank untuk menarik sejumlah uang. Lantas, dalam perjalanan setelah mengambil uang dari bank, korban meminta uang yang telah dipinjam terdakwa Yudi sejumlah Rp154 juta agar dikembalikan.
Namun, saat itu Yudi hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, sehingga korban menolaknya karena ingin menerima pembayaran utang secara utuh. Masih di dalam mobil terdakwa, keduanya terlibat cekcok mulut, Yudi lalu membawa mobil itu menuju rumah pamannya, Novari (buronan) yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat.
Terdakwa kemudian meminta pendapat Novari untuk menyelesaikan masalah utangnya, sementara korban enggan turun dari mobil. Saat itu, Novari menyarankan agar Yudi membunuh Apriyanita.
Selanjutnya, terdakwa Yudi mengajak terdakwa Ilyas dari rumah Novari masuk ke mobil, lalu menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang, posisi Ilyas berada di belakang terdakwa.
Dalam perjalanan, Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari. Korban pun akhirnya meninggal di dalam mobil.
Kemudian Yudi menuju ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang untuk mengubur jasad Apriyanita, dan agar mayat tidak tercium akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen. (OL-2)
Pembunuhan ini dipicu oleh penolakan korban untuk terlibat dalam rencana pencurian barang milik majikan mereka.
POLISI telah menemukan bagian tubuh korban mutilasi, AH, 39, di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AH yang dikenal dengan panggilan Pak Bedul korban mutilasi dua rekan di kedai ayam geprek
Polda Metro Jaya tangkap dua rekan kerja yang membunuh dan memutilasi AH di dalam freezer kios ayam geprek Bekasi. Motif pelaku karena korban menolak diajak merampok majikan.
Polisi masih mendalami peran dua terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pegawai ayam geprek di Bekasi. Jasad korban ditemukan dalam freezer.
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk menghadapi sidang vonis hari ini di PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved