Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menerima vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain penjara 4 tahun, Nurdin juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Setelah berunding dengan penasihat hukum, Nurdin menerima putusan hakim tersebut," ungkap kuasa hukum Nurdin, Andi Asrun, seusai persidangan yang berlangsung secara daring di Jakarta, kemarin.
Keputusan itu diambil, kata Andi, agar putusan hakim terhadap kliennya segera memiliki kepastian dan kekuatan hukum tetap.
Nurdin dinilai terbukti menerima suap Rp45 juta dan S$11 ribu dan gratifikasi sebesar Rp4,2 miliar lebih.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Basirun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor.
Persidangan berlangsung menggunakan konferensi video, hanya majelis hakim yang berada di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Posisi jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Asri, Agung Satria Wibowo, dan Rikhi BM di ruang penuntut, Gedung KPK. Sementara itu, terdakwa Nurdin dan pengacaranya mengikuti sidang di lantai dasar Gedung KPK.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dan kedua, yaitu Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Nurdin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," tambah hakim Yanto.
Sebelumnya, Andi Asrun meminta majelis hakim agar membebaskan kliennya dari segala tuntutan karena dinilai tidak ada fakta meyakinkan di persidangan yang menyatakan ia bersalah.
"Tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim mempertimbangkan lagi beberapa fakta hukum yang mendasari permohonan mengapa terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau dihukum seringan-ringannya," ujar Andi saat pembacaan pleidoi Nurdin yang berlangsung secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, pada 2 April lalu. (Van/P-3)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved