Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK Emoh Diatur untuk Gugat Banding Romy

Candra Yuri Nuralam
25/4/2020 07:45
KPK Emoh Diatur untuk Gugat Banding Romy
KPK tidak ingin diatur oleh siapapun dalam menentukan sikap dari hasil banding mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin diatur oleh siapapun dalam menentukan sikap dari hasil banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy (Romy). KPK akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak manapun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (25/4).

Ali mengatakan saat ini pihaknya masih menghormati hasil putusan gugatan Romy. KPK juga masih menganalisis hasil putusan itu. Sikap KPK akan ditentukan dalam waktu dekat.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sekarang sedang serius mempelajari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim lebih dahulu untuk selanjutnya mengusulkan sikapnya kepada pimpinan KPK," ujar Ali.

Baca juga: KPK Didesak Ajukan Kasasi Atas Diskon Vonis Ringan Eks Ketum PPP

Sebelumnya, Kuasa Hukum Romy, Maqdir Ismail meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) legawa atas putusan banding Romy. Dia meminta KPK tak memberikan banding lainnya.

"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan lapang dada meneirma putusan ini," tutur Maqdir, Jumat (24/4).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Romy. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (20/1) lalu.

Romy dianggap telah menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.

Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta. Fulus itu diserahkan demi memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di Kemenag.

Tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor, Romy akhirnya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukuman Romy menjadi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Anggota DPR periode 2014-2019 itu segera menghirup udara bebas. Romy telah ditahan sejak Jumat, 15 Maret 2019. Romy sempat dibantarkan 45 hari lantaran sakit. Berdasarkan perhitungan setahun masa penahanannya, Romy bisa dibebaskan Rabu, 29 April 2020. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya