Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Didesak Ajukan Kasasi atas Vonis Romi

DHIKA KUSUMA WINATA
25/4/2020 08:40
KPK Didesak Ajukan Kasasi atas Vonis Romi
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengon firmasi telah menerima salinan putusan banding perkara jual-beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya mengkaji putusan tersebut dan akan segera menentukan sikap lanjutan. “Tim jaksa penuntut umum KPK akan menganalisis pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK,” katanya di Jakarta, kemarin.

Ali menerangkan, tim jaksa KPK pada Kamis (23/4) sore menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan banding, politikus yang akrab disapa Romi itu tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, hukumannya dikurangi dari dua tahun menjadi satu tahun penjara.

Ali mengatakan pihaknya menyayangkan putusan yang justru lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara. Meski begitu, kata dia, KPK menghormati putusan tersebut. “Memang jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa KPK, putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut dapat dibilang rendah. Namun demikian, setiap putusan majelis hakim tentu harus kita hargai dan hormati,” ungkapnya.

Dalam putusan banding, pengadilan juga menetapkan masa penahanan yang dijalani Romi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Adapun Romi telah menjalani masa penahanan sejak Maret tahun lalu.

Kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, menyatakan dengan putusan tersebut, kliennya diperkirakan sudah bisa bebas pekan depan. Dasar perhitungannya, awal penahanan oleh KPK sudah dilakukan sejak pertengahan Maret 2019.

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy.

 

Selama masa penahanan, Romi sempat dibantarkan karena sakit selama 45 hari. “Kami akan membuat surat minggu depan supaya dikeluarkan dari tahanan karena sudah selesai menjalani masa hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta,” ujar Maqdir saat dikonfirmasi terpisah.


Mencoreng keadilan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding Romi. “ICW mendesak agar KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhan.

Ia menilai pemotongan hukuman mantan di tingkat banding itu telah mencoreng rasa keadilan. Hukuman itu disebut lebih ringan dari hukuman kepala desa di Kabupaten Bekasi yang terseret kasus pemerasan pada 2019.

“Kepala desa itu divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan Rp30 juta, sedangkan Romi berstatus sebagai mantan ketua umum partai politik dan menerima suap lebih dari Rp300 juta, hanya diganjar hukuman 1 tahun penjara,” tandasnya.

MI/BARY FATHAHILAH

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

 

Ia juga menyebut vonis yang diterima Romi bahkan lebih rendah bila dibandingkan dengan vonis terhadap sejumlah mantan ketua umum partai politik lainnya. “Misalnya, Luthfi Hasan Ishaq, mantan presiden PKS, (18 tahun penjara), Anas Urbaningrum, mantan ketua umum Partai Demokrat (14 tahun penjara), Suryadharma Ali, mantan ketua umum PPP (10 tahun penjara), dan Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Golkar (15 tahun penjara),” paparnya.

Seharusnya, imbuh Kurnia, vonis yang dijatuhkan pengadilan tinggi lebih berat jika dibandingkan dengan putusan di pengadilan tingkat pertama.

“Bahkan, akan lebih baik jika dalam putusan tersebut hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan.” (Rif/Van/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya