Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhi hukuman mati bagi tiga bandar besar narkoba jaringan interna sional. Ketiga terdakwa yakni Hartono Tugimin dan Faisal bin Usman, merupakan anggota Brimob yang aktif bertugas di Polda Metro Jakarta Raya, serta Muhammad Mahmuji, warga sipil.
Persidangan narkoba dengan barang bukti mencapai 37,9 kg dipimpin Muhammad Iqbal Hutabarat beranggotakan Forci Nilpa Darma serta Nugraha Medica Prakasa. Sidang berlangsung di tengah suasana pandemik virus korona dengan mengambil jarak melalui teleconference, kemarin siang. Majelis hakim mengambil tempat di Pengadilan Negeri Kota Depok, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kota Depok, serta para terdakwa bersama pengacara dari Rumah Tahanan Cilodong.
Dengan mengutip hasil persidangan, Humas PN Depok Ahmad Fadil menjelaskan, ketiga terdakwa divonis hukuman mati karena beberapa pertimbangan yang memberatkan. Pertimbangan pertama, barang bukti yang disita sangat besar. Saat ini harga sabu di tingkat pengedar berkisar Rp1,5 juta per gram. Dengan demikian narkoba jenis sabu yang saat itu hendak disalurkan terdakwa kepada pengedar bernilai Rp56.850.000.000.
Selanjutnya, posisi Hartono dan Faisal selaku polisi aktif yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi penyeleweng hukum. "Terdakwa Hartono dan Faisal sebagai anggota kepolisian semestinya menjadi contoh bagi masyarakat karena mengerti hukum," papar Ahmad Fadil.
Majelis hakim berkesimpulan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan pidana mati. Mengetahui bahwa bandar besar narkoba yang bergelimang uang sering mendapat perlakuan istimewa dalam penjara saat menjalani hukuman, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak komunikasi terdakwa dengan siapa pun.
"Terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum baik oleh para terdakwa maupun oleh jaksa penuntut umum, " pungkas Fadil. (KG/J-2)
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
PEDAGANG beras di Kota Depok, Jawa Barat mengeluhkan isu beras oplosan yang saat ini tengah ramai beredar. Pasalnya isu tersebut berdampak signifikan terhadap aktivitas jual beli.
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved