Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhi hukuman mati bagi tiga bandar besar narkoba jaringan interna sional. Ketiga terdakwa yakni Hartono Tugimin dan Faisal bin Usman, merupakan anggota Brimob yang aktif bertugas di Polda Metro Jakarta Raya, serta Muhammad Mahmuji, warga sipil.
Persidangan narkoba dengan barang bukti mencapai 37,9 kg dipimpin Muhammad Iqbal Hutabarat beranggotakan Forci Nilpa Darma serta Nugraha Medica Prakasa. Sidang berlangsung di tengah suasana pandemik virus korona dengan mengambil jarak melalui teleconference, kemarin siang. Majelis hakim mengambil tempat di Pengadilan Negeri Kota Depok, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kota Depok, serta para terdakwa bersama pengacara dari Rumah Tahanan Cilodong.
Dengan mengutip hasil persidangan, Humas PN Depok Ahmad Fadil menjelaskan, ketiga terdakwa divonis hukuman mati karena beberapa pertimbangan yang memberatkan. Pertimbangan pertama, barang bukti yang disita sangat besar. Saat ini harga sabu di tingkat pengedar berkisar Rp1,5 juta per gram. Dengan demikian narkoba jenis sabu yang saat itu hendak disalurkan terdakwa kepada pengedar bernilai Rp56.850.000.000.
Selanjutnya, posisi Hartono dan Faisal selaku polisi aktif yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi penyeleweng hukum. "Terdakwa Hartono dan Faisal sebagai anggota kepolisian semestinya menjadi contoh bagi masyarakat karena mengerti hukum," papar Ahmad Fadil.
Majelis hakim berkesimpulan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan pidana mati. Mengetahui bahwa bandar besar narkoba yang bergelimang uang sering mendapat perlakuan istimewa dalam penjara saat menjalani hukuman, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak komunikasi terdakwa dengan siapa pun.
"Terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum baik oleh para terdakwa maupun oleh jaksa penuntut umum, " pungkas Fadil. (KG/J-2)
CEO Sagha Group Hanta Yuda Rasyid menyalurkan 15.000 santunan bagi dhuafa, ojek online, disabilitas, hingga pekerja informal di Jabodetabek selama Ramadan 1447.
INTENSITAS bencana tanah longsor akibat cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi di Kota Depok, Jawa Barat per Februari 2026 meningkat.
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Meskipun harga terpantau stabil, pemerintah akan terus melakukan sidak secara rutin selama Ramadan untuk memantau pergerakan harga.
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved