Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Polisi Bandar Divonis Mati

(KG/J-2)
15/5/2020 06:20
Polisi Bandar Divonis Mati
ilustrasi(123rf.com )

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhi hukuman mati bagi tiga bandar besar narkoba jaringan interna sional. Ketiga terdakwa yakni Hartono Tugimin dan Faisal bin Usman, merupakan anggota Brimob yang aktif bertugas di Polda Metro Jakarta Raya, serta Muhammad Mahmuji, warga sipil.

Persidangan narkoba dengan barang bukti mencapai 37,9 kg dipimpin Muhammad Iqbal Hutabarat beranggotakan Forci Nilpa Darma serta Nugraha Medica Prakasa. Sidang berlangsung di tengah suasana pandemik virus korona dengan mengambil jarak melalui teleconference, kemarin siang. Majelis hakim mengambil tempat di Pengadilan Negeri Kota Depok, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kota Depok, serta para terdakwa bersama pengacara dari Rumah Tahanan Cilodong.

Dengan mengutip hasil persidangan, Humas PN Depok Ahmad Fadil menjelaskan, ketiga terdakwa divonis hukuman mati karena beberapa pertimbangan yang memberatkan. Pertimbangan pertama, barang bukti yang disita sangat besar. Saat ini harga sabu di tingkat pengedar berkisar Rp1,5 juta per gram. Dengan demikian narkoba jenis sabu yang saat itu hendak disalurkan terdakwa kepada pengedar bernilai Rp56.850.000.000.

Selanjutnya, posisi Hartono dan Faisal selaku polisi aktif yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi penyeleweng hukum. "Terdakwa Hartono dan Faisal sebagai anggota kepolisian semestinya menjadi contoh bagi masyarakat karena mengerti hukum," papar Ahmad Fadil.

Majelis hakim berkesimpulan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU-RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan putusan pidana mati. Mengetahui bahwa bandar besar narkoba yang bergelimang uang sering mendapat perlakuan istimewa dalam penjara saat menjalani hukuman, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak komunikasi terdakwa dengan siapa pun.

"Terhadap putusan yang dibacakan tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum baik oleh para terdakwa maupun oleh jaksa penuntut umum, " pungkas Fadil. (KG/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik