Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang pembacaan vonis dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Kedua penyerang telah didakwa melakukan penganiayaan berat.
"Persidangan dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Utara Djuyamto kepada medcom.id, Kamis (16/7).
Persidangan digelar terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Perkara nomor 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr atas nama terdakwa Ronny dan 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dengan terdakwa Rahmat rencananya juga disiarkan melalui akun YouTube resmi PN Jakarta Utara.
Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penganiayaan berat, dilakukan secara bersama-sama dan direncanakan dengan menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel. Penganiayaan dilakukan kedua terdakwa karena Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Rahmat sejak awal berniat membuat luka berat agar Novel tidak dapat menjalankan tugas.
Jaksa penuntut umum menuntut Ronny dan Rahmat dihukum satu tahun penjara. Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun tuntutan itu menjadi kontroversial lantaran banyak pihak menilai tidak sebanding dengan kondisi yang dialami Novel. Kritik tajam mengalir deras terhadap tuntutan tersebut. Anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana menyebut tuntutan itu untuk menutupi aktor intelektual pada serangan ke Novel pada 11 April 2017 itu.
Selain itu, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan oleh jaksa di persidangan. Jaksa juga dianggap tidak merepresentasikan negara, lantaran dianggap tidak melindungi keterangan saksi korban selaku penegak hukum. Tuntutan ringan kepada Ronny dan Rahmat membuat jaksa penuntut umum yang menangani perkara Novel diadukan ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Selanjutnya Komjak akan menerbitkan rekomendasi terhadap kinerja jaksa usai pembacaan
baca juga: Kasus Novel Baswedan Lukai Keadilan Masyarakat
Tim advokasi Novel melaporkan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Rudy diduga menghilangkan barang bukti saat penyidikan kasus penyerangan terhadap Novel.Rudy merupakan bagian tim penyidik kasus penyerangan Novel. Saat kasus bergulir, Rudy menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. (OL-3)
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
Setyo mengatakan pengumuman tersangka tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur, Jumat (15/8). Penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi kuota haji
KPK menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, JJumat (15/8). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi kuota haji
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Tom dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Dia divonis penjara selama empat tahun dan enam bulan.
Brett Hankison, mantan polisi Kentucky, dijatuhi hukuman 33 bulan penjara karena melanggar hak sipil Breonna Taylor dalam penggerebekan fatal Maret 2020.
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved