Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang pembacaan vonis dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Kedua penyerang telah didakwa melakukan penganiayaan berat.
"Persidangan dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Utara Djuyamto kepada medcom.id, Kamis (16/7).
Persidangan digelar terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Perkara nomor 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr atas nama terdakwa Ronny dan 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dengan terdakwa Rahmat rencananya juga disiarkan melalui akun YouTube resmi PN Jakarta Utara.
Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penganiayaan berat, dilakukan secara bersama-sama dan direncanakan dengan menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel. Penganiayaan dilakukan kedua terdakwa karena Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Rahmat sejak awal berniat membuat luka berat agar Novel tidak dapat menjalankan tugas.
Jaksa penuntut umum menuntut Ronny dan Rahmat dihukum satu tahun penjara. Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun tuntutan itu menjadi kontroversial lantaran banyak pihak menilai tidak sebanding dengan kondisi yang dialami Novel. Kritik tajam mengalir deras terhadap tuntutan tersebut. Anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana menyebut tuntutan itu untuk menutupi aktor intelektual pada serangan ke Novel pada 11 April 2017 itu.
Selain itu, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan oleh jaksa di persidangan. Jaksa juga dianggap tidak merepresentasikan negara, lantaran dianggap tidak melindungi keterangan saksi korban selaku penegak hukum. Tuntutan ringan kepada Ronny dan Rahmat membuat jaksa penuntut umum yang menangani perkara Novel diadukan ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Selanjutnya Komjak akan menerbitkan rekomendasi terhadap kinerja jaksa usai pembacaan
baca juga: Kasus Novel Baswedan Lukai Keadilan Masyarakat
Tim advokasi Novel melaporkan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Rudy diduga menghilangkan barang bukti saat penyidikan kasus penyerangan terhadap Novel.Rudy merupakan bagian tim penyidik kasus penyerangan Novel. Saat kasus bergulir, Rudy menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. (OL-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dkk menghadapi sidang vonis hari ini di PN Jakarta Pusat terkait kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved