Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang pembacaan vonis dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Kedua penyerang telah didakwa melakukan penganiayaan berat.
"Persidangan dijadwalkan pukul 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Utara Djuyamto kepada medcom.id, Kamis (16/7).
Persidangan digelar terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Perkara nomor 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr atas nama terdakwa Ronny dan 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dengan terdakwa Rahmat rencananya juga disiarkan melalui akun YouTube resmi PN Jakarta Utara.
Ronny dan Rahmat didakwa melakukan penganiayaan berat, dilakukan secara bersama-sama dan direncanakan dengan menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel. Penganiayaan dilakukan kedua terdakwa karena Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Rahmat sejak awal berniat membuat luka berat agar Novel tidak dapat menjalankan tugas.
Jaksa penuntut umum menuntut Ronny dan Rahmat dihukum satu tahun penjara. Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun tuntutan itu menjadi kontroversial lantaran banyak pihak menilai tidak sebanding dengan kondisi yang dialami Novel. Kritik tajam mengalir deras terhadap tuntutan tersebut. Anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana menyebut tuntutan itu untuk menutupi aktor intelektual pada serangan ke Novel pada 11 April 2017 itu.
Selain itu, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan oleh jaksa di persidangan. Jaksa juga dianggap tidak merepresentasikan negara, lantaran dianggap tidak melindungi keterangan saksi korban selaku penegak hukum. Tuntutan ringan kepada Ronny dan Rahmat membuat jaksa penuntut umum yang menangani perkara Novel diadukan ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Selanjutnya Komjak akan menerbitkan rekomendasi terhadap kinerja jaksa usai pembacaan
baca juga: Kasus Novel Baswedan Lukai Keadilan Masyarakat
Tim advokasi Novel melaporkan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Rudy diduga menghilangkan barang bukti saat penyidikan kasus penyerangan terhadap Novel.Rudy merupakan bagian tim penyidik kasus penyerangan Novel. Saat kasus bergulir, Rudy menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya. (OL-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara dengan masa percobaan kepada 21 terdakwa kasus kericuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved