Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Mahkamah menilai permohonan yang diajukan FPP BNI tidak beralasan menurut hukum.
Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) menegaskan permohonan kembali dalam sidang perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Advokat Senior Integrity, Denny Indrayana, mengapresiasi Mahkamah Konstitusi karena cepat merespon dengan langsung mendaftarkan permohonan yang diajukan pada Selasa (5/3) dengan Nomor 20/PUU-XVII/2019.
AHLI hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyebutkan UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kewenangan kepada OJK untuk dapat melimpahkan perkara ke kejaksaan.
Pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dalam badan pengawas keuangan diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan berbagai pihak.
Perkara yang teregistrasi Nomor 28/PUU-XVII/2019 ini dimohonkan Victor Santoso Tandiasa (Pemohon I) dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Pemohon II).
MK menilai gugatan yang diajukan tidak berlandasan hukum.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU No 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Uji Materi yang diajukan Surya Efitrimen, Nursari serta Sulung Muna Rimbawan itu terkait kedudukan Bawaslu dalam UU Pilkada yang hanya disebut sebagai Panitia Pengawas Kabupaten'Kota
Dalam menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menilai pemohon belum menguraikan secara rinci mengenai pertentangan pasal yang diuji dengan batu uji dalam UUD 1945.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Fakta empiris menyatakan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 telah memakan banyak korban dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala daerah (UU Pilkada) sedang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi karena memiliki dampak apabila UU itu tidak diperbaiki.
Hakim konstitusi Manahan Sitompul mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dalam sidang pendahuluan yang digelar kemarin.
Upaya menggugat ke MK merupakan hak konstitusional masyarakat, tetapi sebaiknya bersabar sampai RUU KPK disahkan menjadi undang-undang yang baru.
"Pokoknya MK bersifat pasif. Jadi kalau ada pengujian undang-undang apapun tentu tidak ada kata lain, kecuali ya akan disidangkan," kata Ketua MK
MAJELIS hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan Sunggul Hamonangan Sirait.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 54/PUU-XVII/2019 tersebut diajukan oleh Ahmaf Redi, Muhammad Ilham Hermawan dan Kexia Goutama.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, majelis hakim meminta para pemohon untuk memperjelas kedudukan hukum dalam permohonannya.
Hakim konstitusi mempertanyakan kerugian konstitusional pemohon atas berlakunya Undang-Undang KPK hasil revisi.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved