Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memutuskan menarik kembali permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Penarikan permohonan itu disampaikan melalui surat elektronik yang dikirim Pemohon melalui kuasa hukumnya pada 05.57 WIB.
“Memang benar surat tersebut dikirimkan oleh prinsipal melalui kuasa hukum tentang penarikan permohonan. Alasannya berdasarkan nasihat (panel hakim) dan memperhatikan hasil persidangan pertama, kami mempertimbangkan akan ajukan kembali sekaligus dengan pemetaan pemilu nasional nantinya,” jelas Fadli Ramadhanil selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/3).
Sebelumnya, Perludem dalam berkas permohonan Nomor 29/PUU-XXII/2024 menguji Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Pilkada. Pada inti permohonannya, Perludem meminta MK memberikan pemaknaan baru dalam norma tersebut agar pemungutan suara serentak nasional pilkada dilaksanakan pada Maret 2025 dan pelantikannya paling lambat Juli 2025.
Baca juga : MK Tolak Permohonan Limitasi Waktu Pelaporan Pelanggaran Pilkada
“Pentingnya mengatur kembali jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak, pelantikan serentak, dan hubungannya dengan penguatan sistem presidensiil dan sistem pembangunan nasional dan pembangunan daerah,” ujar Fadli Ramadhanil dalam sidang perdana pada Jumat (23/2).
Ketentuan dalam UU Pilkada memerintahkan jadwal penyelenggaraan pilkada pada November 2024. KPU pun sudah memutuskan akan menyelenggarakan pemungutan suara pilkada pada 27 November 2024. Bahkan, menurut Perludem, pada akhir-akhir ini mulai ada petunjuk yang mengindikasikan pemungutan suara serentak pilkada di seluruh wilayah Indonesia akan dimajukan menjadi September 2024.
Perludem menilai, ketentuan dalam UU Pilkada tersebut akan berimplikasi kepada banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024 untuk memilih Presiden serta memilih anggota legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (pilpres serta pileg). Persinggungan tahapan ini jelas akan mengakibatkan beban kerja yang kompleks, rumit, dan tidak rasional kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU.
Baca juga : Masih Reses, DPR Absen Sidang Uji Materi UU Pilkada
Perludem berpendapat, bukan hanya masalah teknis penyelenggaraan pemilihan saja, penentuan jadwal tahapan pilkada juga berdampak langsung terhadap manajemen penyelenggaraan pemilu dan kualitas kedaulatan rakyat untuk menentukan sendiri gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta wali kota dan wakil wali kotanya.
Dengan demikian, Perludem menyatakan, penentuan jadwal pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 akan memunculkan masalah konstitusional, yakni tidak akan dapat diselenggarakannya pilkada secara jujur, adil, dan demokratis. Mahkamah dinilai penting memberikan perlindungan konstitusional dengan memberikan tafsir baru terhadap ketentuan UU a quo dan memutuskan jadwal penyelenggaraan pilkada dilaksanakan pada Maret 2025 dan pelantikan wajib dilaksanakan pada Juli 2025.
(Z-9)
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi UU
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang ditandai dengan proses pelantikan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
Situs Perludem diretas. Laman organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemilu dan demokrasi itu menampilkan iklan judi online.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
ADA 20 Februari lalu, Presiden Prabowo telah melantik 481 kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. S
PAKAR Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR segera membahas UU Pemilu dan UU Pilkada
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0% sebagaimana yang diputuskan oleh MK lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved