Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memutuskan menarik kembali permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Penarikan permohonan itu disampaikan melalui surat elektronik yang dikirim Pemohon melalui kuasa hukumnya pada 05.57 WIB.
“Memang benar surat tersebut dikirimkan oleh prinsipal melalui kuasa hukum tentang penarikan permohonan. Alasannya berdasarkan nasihat (panel hakim) dan memperhatikan hasil persidangan pertama, kami mempertimbangkan akan ajukan kembali sekaligus dengan pemetaan pemilu nasional nantinya,” jelas Fadli Ramadhanil selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/3).
Sebelumnya, Perludem dalam berkas permohonan Nomor 29/PUU-XXII/2024 menguji Pasal 201 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Pilkada. Pada inti permohonannya, Perludem meminta MK memberikan pemaknaan baru dalam norma tersebut agar pemungutan suara serentak nasional pilkada dilaksanakan pada Maret 2025 dan pelantikannya paling lambat Juli 2025.
Baca juga : MK Tolak Permohonan Limitasi Waktu Pelaporan Pelanggaran Pilkada
“Pentingnya mengatur kembali jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak, pelantikan serentak, dan hubungannya dengan penguatan sistem presidensiil dan sistem pembangunan nasional dan pembangunan daerah,” ujar Fadli Ramadhanil dalam sidang perdana pada Jumat (23/2).
Ketentuan dalam UU Pilkada memerintahkan jadwal penyelenggaraan pilkada pada November 2024. KPU pun sudah memutuskan akan menyelenggarakan pemungutan suara pilkada pada 27 November 2024. Bahkan, menurut Perludem, pada akhir-akhir ini mulai ada petunjuk yang mengindikasikan pemungutan suara serentak pilkada di seluruh wilayah Indonesia akan dimajukan menjadi September 2024.
Perludem menilai, ketentuan dalam UU Pilkada tersebut akan berimplikasi kepada banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024 untuk memilih Presiden serta memilih anggota legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (pilpres serta pileg). Persinggungan tahapan ini jelas akan mengakibatkan beban kerja yang kompleks, rumit, dan tidak rasional kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU.
Baca juga : Masih Reses, DPR Absen Sidang Uji Materi UU Pilkada
Perludem berpendapat, bukan hanya masalah teknis penyelenggaraan pemilihan saja, penentuan jadwal tahapan pilkada juga berdampak langsung terhadap manajemen penyelenggaraan pemilu dan kualitas kedaulatan rakyat untuk menentukan sendiri gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta wali kota dan wakil wali kotanya.
Dengan demikian, Perludem menyatakan, penentuan jadwal pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 akan memunculkan masalah konstitusional, yakni tidak akan dapat diselenggarakannya pilkada secara jujur, adil, dan demokratis. Mahkamah dinilai penting memberikan perlindungan konstitusional dengan memberikan tafsir baru terhadap ketentuan UU a quo dan memutuskan jadwal penyelenggaraan pilkada dilaksanakan pada Maret 2025 dan pelantikan wajib dilaksanakan pada Juli 2025.
(Z-9)
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved