Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden itu, perwakilan parlemen tidak hadir.
"DPR berhalangan ya karena masih masa reses. Karena DPR berhalangan hadir, agenda sidang hari ini adalah pembacaan keterangan DPR dan Presiden. Langsung saja kita dengar keterangan dari kuasa Presiden," kata Ketua MK Anwar Usman yang memimpin panel sidang di Gedung MK, Selasa (21/7).
Lantaran tidak ada perwakilannya, keterangan dari DPR tidak diperdengarkan. Hakim Anwar Usman langsung mempersilakan perwakilan Presiden untuk membacakan keterangannya. Uji materi dengan perkara nomor: 22/PUU-XVIII/2020 itu berkaitan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut menyebutkan calon kepala daerah yang akan maju pemilihan harus memenuhi persyaratan berupa secara tertulis menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. Pengunduran diri itu harus dilakukan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Adapun pemohon dalam uji materi itu ialah anggota DPR Anwar Hafid, dua anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt Intan Bano dan Darman Sahladi, lalu pengusaha yang juga politikus Mohammad Taufan Daeng Malino.
Pemohon diwakili kuasa hukum Salman Darwis dan Refly Harun. Pemohon menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10 tahun 2016 lantaran merugikan hak konstitusional mereka dan tidak menjamin persamaan seperti tertuang dalam UUD 1945.
Baca juga : Ada yang Kena Covid-19, KPU Berlakukan WFH buat Sebagian Karyawan
Dalam pemilihan kepala daerah, menurut pemohon, anggota legislatif tidak diperlakukan sama dengan petahana. Adapun petahana dalam aturannya hanya diatur untuk mengambil cuti atau tidak mengundurkan diri ketika maju kembali dalam pemilihan.
Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Didik Suprayitno yang membacakan keterangan Presiden menyampaikan setiap WNI berhak untuk mengikuti pemilihan kepala daerah selama memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 10/2016. Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat menjadi peserta pemilihan kepala daerah.
Namun, ucap Didik, apabila memperhatikan filosofi wakil rakyat, maka seorang anggota DPR, DPD, atau DPRD mewakili dari beberapa warga negara yang memilihnya, sehingga bertanggung jawab atas amanah tersebut hingga akhir masa jabatan.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, ujar Didik, secara tegas dinyatakan calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah.
"Karena apabila anggota DPR, DPD, dan DPRD mengundurkan diri dari jabatannya, maka konstituen yang memilihnya kehilangan wakil yang dipercaya untuk menampung dan menyampaikan aspirasi mereka," ucapnya. (OL-7)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved