Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden itu, perwakilan parlemen tidak hadir.
"DPR berhalangan ya karena masih masa reses. Karena DPR berhalangan hadir, agenda sidang hari ini adalah pembacaan keterangan DPR dan Presiden. Langsung saja kita dengar keterangan dari kuasa Presiden," kata Ketua MK Anwar Usman yang memimpin panel sidang di Gedung MK, Selasa (21/7).
Lantaran tidak ada perwakilannya, keterangan dari DPR tidak diperdengarkan. Hakim Anwar Usman langsung mempersilakan perwakilan Presiden untuk membacakan keterangannya. Uji materi dengan perkara nomor: 22/PUU-XVIII/2020 itu berkaitan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut menyebutkan calon kepala daerah yang akan maju pemilihan harus memenuhi persyaratan berupa secara tertulis menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. Pengunduran diri itu harus dilakukan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Adapun pemohon dalam uji materi itu ialah anggota DPR Anwar Hafid, dua anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt Intan Bano dan Darman Sahladi, lalu pengusaha yang juga politikus Mohammad Taufan Daeng Malino.
Pemohon diwakili kuasa hukum Salman Darwis dan Refly Harun. Pemohon menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10 tahun 2016 lantaran merugikan hak konstitusional mereka dan tidak menjamin persamaan seperti tertuang dalam UUD 1945.
Baca juga : Ada yang Kena Covid-19, KPU Berlakukan WFH buat Sebagian Karyawan
Dalam pemilihan kepala daerah, menurut pemohon, anggota legislatif tidak diperlakukan sama dengan petahana. Adapun petahana dalam aturannya hanya diatur untuk mengambil cuti atau tidak mengundurkan diri ketika maju kembali dalam pemilihan.
Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Didik Suprayitno yang membacakan keterangan Presiden menyampaikan setiap WNI berhak untuk mengikuti pemilihan kepala daerah selama memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 10/2016. Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat menjadi peserta pemilihan kepala daerah.
Namun, ucap Didik, apabila memperhatikan filosofi wakil rakyat, maka seorang anggota DPR, DPD, atau DPRD mewakili dari beberapa warga negara yang memilihnya, sehingga bertanggung jawab atas amanah tersebut hingga akhir masa jabatan.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, ujar Didik, secara tegas dinyatakan calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah.
"Karena apabila anggota DPR, DPD, dan DPRD mengundurkan diri dari jabatannya, maka konstituen yang memilihnya kehilangan wakil yang dipercaya untuk menampung dan menyampaikan aspirasi mereka," ucapnya. (OL-7)
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jika tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30%, maka dilakukan pemilihan putaran kedua.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
"Revisi UU ini diharapkan dapat memperkuat peningkatan kewenangan Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, sehingga tidak hanya bersifat rekomendatif,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved