Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diyakini akan mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) terkait batas usia minimal Pimpinan KPK. Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute sebagai penggugat menyatakan batas usia minimal saat ini yang 50 tahun dinilai sudah tak lagi relevan dan perlu diubah menjadi 40 tahun.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan MK sempat menangani kasus yang serupa mengenai masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK pada 2023. Saat itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mereka (IM57+) akan menang judicial review dan MK akan mengabulkan permohonan ini karena sebelumnya permohonan serupa terkait batas usia oleh Nurul Gufron wakil ketua KPK juga dikabulkan oleh MK," ujar mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca juga : Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Setara Institute Sebut MK Keluar Jalur
Yudi menilai batas minimal usia 50 tahun bagi pimpinan KPK tidak tepat. Sebab, Lembaga Antirasuah ini membutuhkan pimpinan yang lebih muda, segar, dan energik dalam memberantas korupsi.
Ia meyakini apabila gugatan minimal usia menjadi 40 tahun dikabulkan MK, akan berdampak positif bagi KPK. Khususnya dalam membenahi internal KPK.
"Pembenahan KPK saat ini yang lebih banyak sarat kontroversi di internal KPK dibandingkan dengan prestasi memberantas korupsi," jelasnya.
Baca juga : Komisi III DPR Bingung MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute mengajukan gugatan uji materi soal persyaratan umur dan pengalaman pimpinan KPK ke MK. Pimpinan Lembaga Antirasuah diharapkan pernah bekerja di instansi tersebut minimal lima tahun.
"Landasan yang diajukan adalah perpaduan antara landasan filosofis 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK (5 tahun) menjadi dasar dalam pengajuan ini,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut gugatan itu untuk memperbaiki Lembaga Antirasuah. Sengketa dilakukan karena bekas kantornya sedang mengalami krisis kepemimpinan.
“Kami mengajukan uji materi ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik,” ucap Novel.
(Z-9)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved