Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diyakini akan mengabulkan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK) terkait batas usia minimal Pimpinan KPK. Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute sebagai penggugat menyatakan batas usia minimal saat ini yang 50 tahun dinilai sudah tak lagi relevan dan perlu diubah menjadi 40 tahun.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan MK sempat menangani kasus yang serupa mengenai masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK pada 2023. Saat itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mereka (IM57+) akan menang judicial review dan MK akan mengabulkan permohonan ini karena sebelumnya permohonan serupa terkait batas usia oleh Nurul Gufron wakil ketua KPK juga dikabulkan oleh MK," ujar mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca juga : Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Setara Institute Sebut MK Keluar Jalur
Yudi menilai batas minimal usia 50 tahun bagi pimpinan KPK tidak tepat. Sebab, Lembaga Antirasuah ini membutuhkan pimpinan yang lebih muda, segar, dan energik dalam memberantas korupsi.
Ia meyakini apabila gugatan minimal usia menjadi 40 tahun dikabulkan MK, akan berdampak positif bagi KPK. Khususnya dalam membenahi internal KPK.
"Pembenahan KPK saat ini yang lebih banyak sarat kontroversi di internal KPK dibandingkan dengan prestasi memberantas korupsi," jelasnya.
Baca juga : Komisi III DPR Bingung MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute mengajukan gugatan uji materi soal persyaratan umur dan pengalaman pimpinan KPK ke MK. Pimpinan Lembaga Antirasuah diharapkan pernah bekerja di instansi tersebut minimal lima tahun.
"Landasan yang diajukan adalah perpaduan antara landasan filosofis 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang lama, serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan KPK (5 tahun) menjadi dasar dalam pengajuan ini,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.
Sementara itu, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyebut gugatan itu untuk memperbaiki Lembaga Antirasuah. Sengketa dilakukan karena bekas kantornya sedang mengalami krisis kepemimpinan.
“Kami mengajukan uji materi ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata tetapi upaya membuat KPK lebih baik,” ucap Novel.
(Z-9)
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved