Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang sebelumnya dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA). Pasalanya, pengesahan PKPU itu dilakukan tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat pengesahan PKPU Nomor 8/2024 yang dilakukan oleh KPU karena mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 dapat menimbulkan masalah dari sisi formil. Sebab, KPU dinilai terlalu tergesa-gesa memaksakan adopsi putusan MA yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah dalam PKPU.
"Padahal bisa saja KPU terlebih dahulu menetapkan PKPU tentang pencalonan tanpa memuat tindak lanjut putusan MA," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (4/7).
Baca juga : KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Menurut Titi, pengaturan baru yang mengakomodir Putusan MA Nomor 23 itu dapat dilakukan KPU lewat perubahan PKPU berikutnya. Oleh karena itu, untuk menyudahi polemik yang muncul soal pelantikan kepala daerah Pilkada 2024 sebagai patokan usia minimum calon kepala daerah, ia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memproses sidang uji materi mengenai Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh seorang dua orang mahasiswa, yakni Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University. Mereka meminta agar MK memberlakukan tafsir syarat usia calon minimum kepala daerah itu dihitung saat penetapan calon.
"MK diharap memprioritaskan persidangan perkara pengujian tersebut agar bisa ada tafsir konstitusional yang tegas atas sengkarut soal penentuan pemenuhan syarat usia calon ini," terang Titi.
Baginya, mudah bagi MK memutus perkara uji materi tersebut. Pasalnya, sudah ada preseden dalam sejumlah putusan MK yang berkaitan dengan usia, contohnya Putusan 143/PUU-XXI/2023. Menurutnya, putusan itu menyebut syarat usia sebagai sebuah legal policy.
"Yang kewenangan pengaturan lebih lanjutnya diberikan kepada pembuat kebijakan atau open legal policy," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved