Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang sebelumnya dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA). Pasalanya, pengesahan PKPU itu dilakukan tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat pengesahan PKPU Nomor 8/2024 yang dilakukan oleh KPU karena mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 dapat menimbulkan masalah dari sisi formil. Sebab, KPU dinilai terlalu tergesa-gesa memaksakan adopsi putusan MA yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah dalam PKPU.
"Padahal bisa saja KPU terlebih dahulu menetapkan PKPU tentang pencalonan tanpa memuat tindak lanjut putusan MA," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (4/7).
Baca juga : KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Menurut Titi, pengaturan baru yang mengakomodir Putusan MA Nomor 23 itu dapat dilakukan KPU lewat perubahan PKPU berikutnya. Oleh karena itu, untuk menyudahi polemik yang muncul soal pelantikan kepala daerah Pilkada 2024 sebagai patokan usia minimum calon kepala daerah, ia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memproses sidang uji materi mengenai Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh seorang dua orang mahasiswa, yakni Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University. Mereka meminta agar MK memberlakukan tafsir syarat usia calon minimum kepala daerah itu dihitung saat penetapan calon.
"MK diharap memprioritaskan persidangan perkara pengujian tersebut agar bisa ada tafsir konstitusional yang tegas atas sengkarut soal penentuan pemenuhan syarat usia calon ini," terang Titi.
Baginya, mudah bagi MK memutus perkara uji materi tersebut. Pasalnya, sudah ada preseden dalam sejumlah putusan MK yang berkaitan dengan usia, contohnya Putusan 143/PUU-XXI/2023. Menurutnya, putusan itu menyebut syarat usia sebagai sebuah legal policy.
"Yang kewenangan pengaturan lebih lanjutnya diberikan kepada pembuat kebijakan atau open legal policy," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
KPU didesak untuk tidak menunda revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia dan ambang batas pencalonan yang telah diputuskan MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved