Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyurati pimpinan Komisi II DPR RI terkait pengubahan penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah. Itu merupakan bentuk tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MK) yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah pada 29 Mei 2024 lalu.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Jumat (14/6) lalu. Surat setebal 128 halaman itu berisi pemberitahuan dari KPU yang akan mengubah ketentuan syarat usia minimum kepala daerah di tengah penyusunan rancangan Peraturan KPU (KPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hasyim mengatakan lewat surat itu bahwa berdasarkan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, KPU akan menindaklanjutinya dalam rancangan PKPU. Dengan demikian, Pasal 15 rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah diubah bunyinya, yakni menjadi:
Baca juga : Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Padahal berdasarkan draf PKPU sebelumnya saat uji publik pada Selasa (23/4), KPU masih merujuk pada aturan lama dan UU Pilkada mengenai penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah, yakni saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Menurut Hasyim, surat dengan substansi serupa juga dikirim pihaknya ke Menteri Dalam Negeri. Adapun saat ini proses pengundangan rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah masih dalam tahap harmonisasi.
Baca juga : Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah
Terpisah, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai persoalan yang timbul akibat putusan MA sebenarnya sederhana jika KPU berorientasi pada kepastian dan keadilan kompetisi. Ia menegaskan, putusan MA memang tetap harus dihormati karena sifatnya final dan mengikat. Namun, putusan itu tidak dapat diakomodir pada Pilkada 2024.
Alasan utamanya, tahapan pencalonan pilkada sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, khususnya calon dari jalur perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan bakal calon dan menjalani verifikasi administrasi.
"Tidak mungkin prosesnya dibongkar ulang hanya untuk mengakomodir putusan MA, sebab hal itu bisa mengakibatkan kacau balaunya tahapan dan terganggunya proses pilkada secara menyeluruh," ujar Titi.
Baca juga : Terkait Putusan MA, Junimart Girsang Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Pemilu 2024
Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di kantornya, Rabu (19/6) mengatakan kepastian pelantikan kepala daerah sangat bergantung dengan proses akhir Pilkada 2024. Meski pencoblosannya dilakukan secara serentak pada 27 November 2024, akhir dari rangkaian pemilihan dapat berbeda antara satu daerah dengan yang lain.
Pasalnya, hasil Pilkada 2024 masih dapat disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Tito, jika tidak terganjal sengketa di MK, pasangan calon kepala daerah terpilih dapat segera dilantik.
"Tapi kan tidak semuanya akan selesai dengan cepat. Ada hak lain, yang merasa berkeberatan bisa menggunakan mekanisme mengajukan sengketa di MK, bisa sebulan, bisa dua bulan, bisa tiga bulan, begitu dia selesai, inkrah," jelas Tito. (Tri/Z-7)
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved