Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyurati pimpinan Komisi II DPR RI terkait pengubahan penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah. Itu merupakan bentuk tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MK) yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah pada 29 Mei 2024 lalu.
Surat itu ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Jumat (14/6) lalu. Surat setebal 128 halaman itu berisi pemberitahuan dari KPU yang akan mengubah ketentuan syarat usia minimum kepala daerah di tengah penyusunan rancangan Peraturan KPU (KPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hasyim mengatakan lewat surat itu bahwa berdasarkan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, KPU akan menindaklanjutinya dalam rancangan PKPU. Dengan demikian, Pasal 15 rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah diubah bunyinya, yakni menjadi:
Baca juga : Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."
Padahal berdasarkan draf PKPU sebelumnya saat uji publik pada Selasa (23/4), KPU masih merujuk pada aturan lama dan UU Pilkada mengenai penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah, yakni saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Menurut Hasyim, surat dengan substansi serupa juga dikirim pihaknya ke Menteri Dalam Negeri. Adapun saat ini proses pengundangan rancangan PKPU mengenai pencalonan kepala daerah masih dalam tahap harmonisasi.
Baca juga : Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah
Terpisah, pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai persoalan yang timbul akibat putusan MA sebenarnya sederhana jika KPU berorientasi pada kepastian dan keadilan kompetisi. Ia menegaskan, putusan MA memang tetap harus dihormati karena sifatnya final dan mengikat. Namun, putusan itu tidak dapat diakomodir pada Pilkada 2024.
Alasan utamanya, tahapan pencalonan pilkada sudah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, khususnya calon dari jalur perseorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan bakal calon dan menjalani verifikasi administrasi.
"Tidak mungkin prosesnya dibongkar ulang hanya untuk mengakomodir putusan MA, sebab hal itu bisa mengakibatkan kacau balaunya tahapan dan terganggunya proses pilkada secara menyeluruh," ujar Titi.
Baca juga : Terkait Putusan MA, Junimart Girsang Minta KPU Segera Terbitkan PKPU Pemilu 2024
Adapun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui di kantornya, Rabu (19/6) mengatakan kepastian pelantikan kepala daerah sangat bergantung dengan proses akhir Pilkada 2024. Meski pencoblosannya dilakukan secara serentak pada 27 November 2024, akhir dari rangkaian pemilihan dapat berbeda antara satu daerah dengan yang lain.
Pasalnya, hasil Pilkada 2024 masih dapat disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Tito, jika tidak terganjal sengketa di MK, pasangan calon kepala daerah terpilih dapat segera dilantik.
"Tapi kan tidak semuanya akan selesai dengan cepat. Ada hak lain, yang merasa berkeberatan bisa menggunakan mekanisme mengajukan sengketa di MK, bisa sebulan, bisa dua bulan, bisa tiga bulan, begitu dia selesai, inkrah," jelas Tito. (Tri/Z-7)
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
Pemerintah Kota Bandung berupaya menggeser status kawasan Kebun Binatang Bandung dari konservasi menjadi ruang terbuka hijau tanpa fondasi hukum.
Komisi XI DPR RI segera menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon deputi gubernur Bank Indonesia (BI).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved