Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait tatacara dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikannya, dalam rangka menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018 yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor, mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Dengan alasan pertimbangan terhadap Hak Azasi Manusia (HAM), terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.
"Agar putusan itu tidak menjadi bola liar dan perdebatan ditengah masyarakat, saya meminta KPU segera menerbitkan PKPU yang secara resmi mengatur terkait syarat dan ketentuan tentang caleg ini," ujar Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (24/8).
Baca juga : KPU Rampungkan Verifikasi Administrasi Parpol di 3 Wilayah
Lebih lanjut, Junimart mengatakan saat ini perhatian publik sangat tinggi terhadap Pemilu. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tatacara, tahapan hingga pelaksanaan Pemilu penting untuk segera ditentukan oleh penyelenggara Pemilu.
Sementara atas putusan MA tersebut, Junimart berpendapat putusan itu sudah tepat mengingat MA merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Yang memang dituntut untuk memberikan keputusan hukum terbaik, dengan mempertimbangkan segala aspek hukum, termasuk HAM.
"Jadi MA tidak salah dalam hal ini, karena hak politik juga telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Tinggal bagaimana KPU membuat aturan yang tepat sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegas politisi PDI-Perjuangan itu. (RO/OL-7)
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved