Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan peraturan KPU (PKPU) terkait tatacara dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikannya, dalam rangka menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018 yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor, mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang. Dengan alasan pertimbangan terhadap Hak Azasi Manusia (HAM), terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.
"Agar putusan itu tidak menjadi bola liar dan perdebatan ditengah masyarakat, saya meminta KPU segera menerbitkan PKPU yang secara resmi mengatur terkait syarat dan ketentuan tentang caleg ini," ujar Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (24/8).
Baca juga : KPU Rampungkan Verifikasi Administrasi Parpol di 3 Wilayah
Lebih lanjut, Junimart mengatakan saat ini perhatian publik sangat tinggi terhadap Pemilu. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tatacara, tahapan hingga pelaksanaan Pemilu penting untuk segera ditentukan oleh penyelenggara Pemilu.
Sementara atas putusan MA tersebut, Junimart berpendapat putusan itu sudah tepat mengingat MA merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Yang memang dituntut untuk memberikan keputusan hukum terbaik, dengan mempertimbangkan segala aspek hukum, termasuk HAM.
"Jadi MA tidak salah dalam hal ini, karena hak politik juga telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Tinggal bagaimana KPU membuat aturan yang tepat sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegas politisi PDI-Perjuangan itu. (RO/OL-7)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved