Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah

Tri Subarkah
03/6/2024 20:15
Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah
Anggota KPU Idham Holik saat hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di ruang sidang lantai 4 Mahkamah Konstitusi(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah. Setelah menerima salinan tersebut, KPU bakal membahasnya dengan DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

Anggota KPU RI Idham Holik mengaku sudah melaporkan turunnya salinan Putusan MA tersebut ke pimpinan KPU RI. Menurutnya, bakal ada pembahasan internal di KPU mengenai nasib Putusan MA tersebut di tengah proses harmonisasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024.

"Dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, dan kami yakini bahwa pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa Putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (3/6).

Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang

Saat ditanya kemungkinan mengadaptasi perubahan tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah saat proses harmonisasi rancangan PKPU sedang berjalan, Idham masih gamang menjawab. Ia menyebut, hal itu akan ditentukan setelah pihaknya melakukan kajian dan menggelar rapat.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, enggan menanggapi pertanyaan wartawan soal Putusan MA. "Saya belum komentar dulu karena masih harmonisasi," singkatnya.

Lewat putusan tersebut, MA mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih. (Tri/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya