Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah. Setelah menerima salinan tersebut, KPU bakal membahasnya dengan DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Anggota KPU RI Idham Holik mengaku sudah melaporkan turunnya salinan Putusan MA tersebut ke pimpinan KPU RI. Menurutnya, bakal ada pembahasan internal di KPU mengenai nasib Putusan MA tersebut di tengah proses harmonisasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024.
"Dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, dan kami yakini bahwa pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa Putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang
Saat ditanya kemungkinan mengadaptasi perubahan tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah saat proses harmonisasi rancangan PKPU sedang berjalan, Idham masih gamang menjawab. Ia menyebut, hal itu akan ditentukan setelah pihaknya melakukan kajian dan menggelar rapat.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, enggan menanggapi pertanyaan wartawan soal Putusan MA. "Saya belum komentar dulu karena masih harmonisasi," singkatnya.
Lewat putusan tersebut, MA mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih. (Tri/Z-7)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved