Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah. Setelah menerima salinan tersebut, KPU bakal membahasnya dengan DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Anggota KPU RI Idham Holik mengaku sudah melaporkan turunnya salinan Putusan MA tersebut ke pimpinan KPU RI. Menurutnya, bakal ada pembahasan internal di KPU mengenai nasib Putusan MA tersebut di tengah proses harmonisasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru mengenai pencalonan kepala daerah yang bakal digunakan untuk Pilkada 2024.
"Dan sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, dan kami yakini bahwa pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa Putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
Baca juga : Bola Putusan MA ada di KPU dan Kaesang
Saat ditanya kemungkinan mengadaptasi perubahan tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah saat proses harmonisasi rancangan PKPU sedang berjalan, Idham masih gamang menjawab. Ia menyebut, hal itu akan ditentukan setelah pihaknya melakukan kajian dan menggelar rapat.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, enggan menanggapi pertanyaan wartawan soal Putusan MA. "Saya belum komentar dulu karena masih harmonisasi," singkatnya.
Lewat putusan tersebut, MA mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah dari yang semula membatasi usia syarat calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota sejak ditetapkan sebagai pasangan calon diubah menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih. (Tri/Z-7)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved