Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DUA orang mahasiswa, yakni Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi Nomor 70/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konsitusi. Fahrur dan Anthony tercatat sebagai pemohon perkara tersebut.
Adapun pasal yang diujimaterikan kedua mahasiswa itu adalah Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Beleid itu mengalami perubahan tafsir oleh Mahkamah Agung pada Rabu (29/5) lalu lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Syarat usia minimum cakada, yakni 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati serta calon wali kota-wakil wali kota diubah dari yang sebelumnya sejak ditetapkan menjadi pasangan calon menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.
Baca juga : Jelang Pendaftaran, Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah Harus Jadi Prioritas MK
Fahrur menyinggung bahwa perubahan tafsir Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada oleh MA itu secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo. Kaesang juga merupakan keponakan dari Anwar Usman.
Lewat sidang perbaikan permohonan yang digelar di MK hari ini, Kamis (25/7), Fahrur menyebut pihaknya mengajukan hak ingkar dengan tujuan agar hakim konstitusi Anwar Usman tidak dilibatkan dalam pemeriksaan serta pengambulan keputusan atas perkara yang dimohonkannya.
"Pemohon melihat terdapat satu fakta yang tidak dapat dielakkan, yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, dengan penafsiran terhitung sejak pelantikan calon terpilih, terkait langsung atau tidak langsung dengan kepentingan, keinginan, dan tujuan dari pihak tertentu, dalam hal ini Saudara Kaesang Pangarep," jelasnya.
Baca juga : Anwar Usman tidak Boleh Ikut Sidang Uji Materi Usia Cakada
"Bahwa saudara kaesang pangarep merupakan keponakan dari salah satu hakim konstitusi Anwar Usman," sambung Fahrur.
Kepentingan Kaesang yang dimaksud Fahrur itu terkait dengan pencalonan diri sebagai gubernur maupun wakil gubernur dalam kontestasi Pilkada 2024. Pasalnya, Kaesang baru berusia 30 tahun pada Desember mendatang.
Jika syarat usia minimum cakada dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon, yakni pada September 2024, Kaesang masih berusia 29 tahun dan tidak memenuhi syarat menjadi calon gubernur maupun calon wakil gubernur.
"Berdasarkan alasan-alasan di atas, pemohon mengajukan hak ingkar terhadap hakim konstitusi Anwar Usman dan meminta degan hormat agar hakim konstisui Anwar Usman dengan kesadaran tinggi mengundurkan diri atau tidak diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan terhaadp perkara a quo," pungkas Fahrur. (Tri)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Menurut MK, mengubah syarat usia terlalu sering dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun ketidakadilan karena mudahnya terjadi pergeseran parameter kapabilitas atau kompetensi.
Panja RUU Pilkada menyepakati batas minumum calon kepala daerah paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil calon gubernur 25 tahun saat pelantikan
Pengamat hukum Nasrullah berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XXII/2024 tidak memuat amar yang mengubah ketentuan terkait syarat usia calon gubernur minimal 30 tahun.
Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berkukuh bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasal terkait batasan usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved