Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Soalnya, berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman dilarang ikut dalam proses persidangan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz juga mengatakan sebaiknya Anwar Usman tidak terlibat dalam sidang uji materi tersebut.
Baca juga : Pakar: Putusan MK Sarat Kepentingan Bisa Dianulir
"Menurut saya, dia enggak bisa ikut dalam tiap tahapan sidang. Walaupun putusan MKMK hanya membatasi ia ikut serta dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tetapi secara etik dia harusnya menyadari bahwa perkara ini akan menimbulkan konflik kepentingan," kata Kahfi kepada Media Indonesia, Rabu (17/7).
Diketahui mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomor University Anthony Lee menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua mahasiswa itu mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka ingin syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. (Z-2)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
Daerah sejatinya membutuhkan kehadiran kepemimpinan hijau dalam pilkada. Kehadiran nyata, bukan sekadar keluar masuk gorong-gorong atau tempat akhir pembuangan sampah
NasDem menginginkan para calon memiliki komitmen untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya ke depan, terutama meningkatkan pendidikan
Dalam mengusung kandidat perempuan, partai politik harus berpijak pada kualitas, bukan calon yang muncul instan.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
KETUA DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan dalam demokrasi semua orang berhak untuk dipilih dan memilih. Namun sebagai bangsa besar rekam jejak calon pemimpin daerah
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved