Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMOHON uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 dijadikan prioritas dan dapat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang. Itu diperlukan agar pemaknaan syarat usia yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pilkada berkepastian secara hukum.
Tafsiran pasal tersebut sebelumnya diubah oleh Mahkamah Agung (MA) lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Syarat usia minimum calon gubernur-wakil gubernur, yakni 30 tahun, serta 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota yang sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon diubah tafsirnya oleh MA menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dua mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University, lantas mengajukan uji materi terkait pasal itu ke MK. Menurut Fahrur, perubahan tafsiran oleh MK terjadi ketika tahapan Pilkada 2024 sudah bergulir. Tahapan yang dimaksudnya adalah penyerahan dan verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Baca juga : MK Diminta Larang Presiden, Wapres, dan Menteri Kampanye
Fahrur mengatakan, untuk memastikan pemakanaan atau tafsir mekanisme penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah dan sebagai upaya menjaga penyelenggraan Pilkada 2024 berjalan demokratis, MK perlu menjadikan perkara yang dimohonkannya sebagai prioritas.
"Penting bagi Mahkamah untuk menjadikan permohonan a quo sebagai perkara prioritas untuk diputuskan. Kami minta di sini, setidaknya dapat diputus sebelum tanggal 27 Agustus 2024," ujarnya di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (25/7).
KPU provinsi dan kabupaten/kota menggelar tahap pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah selama tiga hari, sejak 27 sampai 29 Agustus mendatang. Perkara uji materi yang diajukan Fahrur dan Anthony di MK sendiri baru masuk agenda perbaikan permohonan.
Baca juga : Dinilai Membingungkan, Usia Syarat Memilih Digugat ke MK
Pengubahan tafsir syarat usia calon kepala daerah di MA sendiri dimungkinkan lewat uji materi Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU)Nomor 9/2020 oleh Partai Garuda. MA mengabulkan permohonan tersebut lewat Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputus oleh hakim ketua Yulius dengan anggota Cerah bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5).
Pada Senin (1/7), KPU mengakomodir putusan MA itu ke dalam PKPU baru bernomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketentuan mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah termaktub dalam Pasal 15, yang selengkapnya berbunyi:
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantkan pasangan calon terpilih." (P-5)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved