Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMOHON uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 dijadikan prioritas dan dapat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang. Itu diperlukan agar pemaknaan syarat usia yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pilkada berkepastian secara hukum.
Tafsiran pasal tersebut sebelumnya diubah oleh Mahkamah Agung (MA) lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Syarat usia minimum calon gubernur-wakil gubernur, yakni 30 tahun, serta 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota yang sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon diubah tafsirnya oleh MA menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dua mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University, lantas mengajukan uji materi terkait pasal itu ke MK. Menurut Fahrur, perubahan tafsiran oleh MK terjadi ketika tahapan Pilkada 2024 sudah bergulir. Tahapan yang dimaksudnya adalah penyerahan dan verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Baca juga : MK Diminta Larang Presiden, Wapres, dan Menteri Kampanye
Fahrur mengatakan, untuk memastikan pemakanaan atau tafsir mekanisme penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah dan sebagai upaya menjaga penyelenggraan Pilkada 2024 berjalan demokratis, MK perlu menjadikan perkara yang dimohonkannya sebagai prioritas.
"Penting bagi Mahkamah untuk menjadikan permohonan a quo sebagai perkara prioritas untuk diputuskan. Kami minta di sini, setidaknya dapat diputus sebelum tanggal 27 Agustus 2024," ujarnya di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (25/7).
KPU provinsi dan kabupaten/kota menggelar tahap pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah selama tiga hari, sejak 27 sampai 29 Agustus mendatang. Perkara uji materi yang diajukan Fahrur dan Anthony di MK sendiri baru masuk agenda perbaikan permohonan.
Baca juga : Dinilai Membingungkan, Usia Syarat Memilih Digugat ke MK
Pengubahan tafsir syarat usia calon kepala daerah di MA sendiri dimungkinkan lewat uji materi Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU)Nomor 9/2020 oleh Partai Garuda. MA mengabulkan permohonan tersebut lewat Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputus oleh hakim ketua Yulius dengan anggota Cerah bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5).
Pada Senin (1/7), KPU mengakomodir putusan MA itu ke dalam PKPU baru bernomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketentuan mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah termaktub dalam Pasal 15, yang selengkapnya berbunyi:
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantkan pasangan calon terpilih." (P-5)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved