Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMOHON uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 dijadikan prioritas dan dapat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang. Itu diperlukan agar pemaknaan syarat usia yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pilkada berkepastian secara hukum.
Tafsiran pasal tersebut sebelumnya diubah oleh Mahkamah Agung (MA) lewat Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Syarat usia minimum calon gubernur-wakil gubernur, yakni 30 tahun, serta 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati dan calon wali kota-wakil wali kota yang sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon diubah tafsirnya oleh MA menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dua mahasiswa, yaitu Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University, lantas mengajukan uji materi terkait pasal itu ke MK. Menurut Fahrur, perubahan tafsiran oleh MK terjadi ketika tahapan Pilkada 2024 sudah bergulir. Tahapan yang dimaksudnya adalah penyerahan dan verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Baca juga : MK Diminta Larang Presiden, Wapres, dan Menteri Kampanye
Fahrur mengatakan, untuk memastikan pemakanaan atau tafsir mekanisme penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah dan sebagai upaya menjaga penyelenggraan Pilkada 2024 berjalan demokratis, MK perlu menjadikan perkara yang dimohonkannya sebagai prioritas.
"Penting bagi Mahkamah untuk menjadikan permohonan a quo sebagai perkara prioritas untuk diputuskan. Kami minta di sini, setidaknya dapat diputus sebelum tanggal 27 Agustus 2024," ujarnya di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (25/7).
KPU provinsi dan kabupaten/kota menggelar tahap pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah selama tiga hari, sejak 27 sampai 29 Agustus mendatang. Perkara uji materi yang diajukan Fahrur dan Anthony di MK sendiri baru masuk agenda perbaikan permohonan.
Baca juga : Dinilai Membingungkan, Usia Syarat Memilih Digugat ke MK
Pengubahan tafsir syarat usia calon kepala daerah di MA sendiri dimungkinkan lewat uji materi Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU)Nomor 9/2020 oleh Partai Garuda. MA mengabulkan permohonan tersebut lewat Putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputus oleh hakim ketua Yulius dengan anggota Cerah bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5).
Pada Senin (1/7), KPU mengakomodir putusan MA itu ke dalam PKPU baru bernomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketentuan mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah termaktub dalam Pasal 15, yang selengkapnya berbunyi:
"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantkan pasangan calon terpilih." (P-5)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved