Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
DUA mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Sahid Jakarta, Muhammad Fauzi Azhar dan Aditya Ramadhan Harahap melakukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Poin yang diajukan untuk dilakukan uji materi ialah Pasal 70 ayat 1 huruf b UU Pilkada.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, kepolisian dan tentara. Kedua mahasiswa itu meminta agar beleid larangan kampanye itu dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
Alasan Fauzi dan Aditya karena mengajukan permohonan tersebut juga disebabkan perhelatan Pemilu 2024 yang belum lama ini berlangsung, telah terjadi banyak pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan lembaga-lembaga negara yang berdampak pada jatuhnya wibawa negara. Tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, namun juga di mata masyarakat internasional.
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Uji Syarat Pembubaran Parpol Korup
Selain itu, menurut kuasa hukum dari kedua mahasiswa tersebut, Viktor Santoso Tandiasa, mengungkapkan menjadi ironis ketika dalam ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b melarang ASN, anggota kepolisian dan anggota TNI berkampanye dengan alasan untuk menjaga wibawa dan martabat penyelenggara negara, namun pada tingkat presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara tidak dilarang.
“Padahal sama-sama merupakan penyelenggara negara yang juga harus menjaga wibawa dan martabat penyelenggara negara,” kata Viktor, Kamis (11/7).
Sebagaimana kita ketahui bahwa aktivitas berkampanye pada kontestasi politik yang melibatkan presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri dan kepala badan/lembaga negara, aparatur sipil negara sangat rentan menimbulkan persoalan.
Baca juga : Dinilai Membingungkan, Usia Syarat Memilih Digugat ke MK
“Beberapa persoalan itu antara lain menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pilkada lainnya. Selain itu juga rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan, seperti contoh menteri yang menggunakan jabatannya melakukan kampanye pada kementeriannya. Rentan dengan pelanggaran etik saat berkampanye,” ungkap Viktor.
“Walaupun sudah mengambil cuti, namun tetap tidak menghilangkan relasi kekuasaannya untuk mendapatkan akses atau perlakuan berbeda dengan peserta yang tidak mendapat dukungan penyelenggara negara,” tambah Viktor.
Pengajuan uji materi itu, lanjut Viktor, semata-mata untuk menjamin serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dan etik dalam penyelenggaraan pilkada dalam suatu masyarakat yang demokratis.
“Apalagi dalam penyelenggaraan pilkada 2024 banyak bakal calon yang memiliki hubungan semenda (kekeluargaan) baik secara horizontal ataupun vertikal baik kepada wakil presiden terpilih, juga kepada menteri, dan pimpinan badan atau lembaga negara lainnya. Hal ini tentunya dalam penalaran yang wajar dapat terjadi kembali berbagai macam pelanggaran etik penyelenggara negara dan atau kegaduhan politik dalam kontestasi pilkada 2024,” kata Viktor.
Oleh karena itu, Viktor merasa permintaaan mereka untuk melakukan uji materi UU Pilkada dapat segera disidangkan dan diputus untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi. (Z-6)
Minat mahasiswa untuk mengembangkan kewirausahaan hijau, yakni usaha yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan, masih tergolong rendah.
Tim mahasiswa UMB berhasil meraih juara pertama dan ketiga dalam Business Plan Competition, serta juara pertama pada Short Video Competition di ajang AFLES 2025.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mengimplementasikan Tridarma Perguruan Tinggi.
Melihat eskalasi itu, aparat kepolisian langsung bertindak tegas dengan menyemprotkan air dari kendaraan taktis water cannon untuk membubarkan massa.
Program ini menghadirkan berbagai track tematik yang dapat dipilih sesuai minat dan rencana pengembangan diri mahasiswa.
DUNIA perkuliahan bukan hanya soal menuntut ilmu, tetapi juga perjalanan penting dalam menemukan jati diri. Mahasiswa diajak untuk mencari kebenaran di tempat yang tepat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam perkara 97/PUU-XXII/2024
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
UU Tipikor digugat di MK. Berbagai cara menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi. Salah satu caranya adalah melalui media sosial.
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved