Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Sahid Jakarta, Muhammad Fauzi Azhar dan Aditya Ramadhan Harahap melakukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Poin yang diajukan untuk dilakukan uji materi ialah Pasal 70 ayat 1 huruf b UU Pilkada.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, kepolisian dan tentara. Kedua mahasiswa itu meminta agar beleid larangan kampanye itu dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
Alasan Fauzi dan Aditya karena mengajukan permohonan tersebut juga disebabkan perhelatan Pemilu 2024 yang belum lama ini berlangsung, telah terjadi banyak pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan lembaga-lembaga negara yang berdampak pada jatuhnya wibawa negara. Tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, namun juga di mata masyarakat internasional.
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Uji Syarat Pembubaran Parpol Korup
Selain itu, menurut kuasa hukum dari kedua mahasiswa tersebut, Viktor Santoso Tandiasa, mengungkapkan menjadi ironis ketika dalam ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) huruf b melarang ASN, anggota kepolisian dan anggota TNI berkampanye dengan alasan untuk menjaga wibawa dan martabat penyelenggara negara, namun pada tingkat presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri, serta kepala badan/lembaga negara tidak dilarang.
“Padahal sama-sama merupakan penyelenggara negara yang juga harus menjaga wibawa dan martabat penyelenggara negara,” kata Viktor, Kamis (11/7).
Sebagaimana kita ketahui bahwa aktivitas berkampanye pada kontestasi politik yang melibatkan presiden/wakil presiden, menteri/wakil menteri dan kepala badan/lembaga negara, aparatur sipil negara sangat rentan menimbulkan persoalan.
Baca juga : Dinilai Membingungkan, Usia Syarat Memilih Digugat ke MK
“Beberapa persoalan itu antara lain menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pilkada lainnya. Selain itu juga rentan dengan penyalahgunaan kekuasaan, seperti contoh menteri yang menggunakan jabatannya melakukan kampanye pada kementeriannya. Rentan dengan pelanggaran etik saat berkampanye,” ungkap Viktor.
“Walaupun sudah mengambil cuti, namun tetap tidak menghilangkan relasi kekuasaannya untuk mendapatkan akses atau perlakuan berbeda dengan peserta yang tidak mendapat dukungan penyelenggara negara,” tambah Viktor.
Pengajuan uji materi itu, lanjut Viktor, semata-mata untuk menjamin serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral dan etik dalam penyelenggaraan pilkada dalam suatu masyarakat yang demokratis.
“Apalagi dalam penyelenggaraan pilkada 2024 banyak bakal calon yang memiliki hubungan semenda (kekeluargaan) baik secara horizontal ataupun vertikal baik kepada wakil presiden terpilih, juga kepada menteri, dan pimpinan badan atau lembaga negara lainnya. Hal ini tentunya dalam penalaran yang wajar dapat terjadi kembali berbagai macam pelanggaran etik penyelenggara negara dan atau kegaduhan politik dalam kontestasi pilkada 2024,” kata Viktor.
Oleh karena itu, Viktor merasa permintaaan mereka untuk melakukan uji materi UU Pilkada dapat segera disidangkan dan diputus untuk mencegah hal tersebut terjadi lagi. (Z-6)
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Setibanya di Bandara Presidential Flight pukul 18.00 waktu setempat, kehadiran Presiden langsung disambut hangat oleh perwakilan warga Indonesia yang bermukim di sana.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
PENGUATAN ideologi negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan faktor kunci keberhasilan transformasi menuju Indonesia. Pancasila
Kegiatan aksi bersih pantai di Kuta, Bali ini diikuti oleh sedikitnya 80 mahasiswa Melanesia yang menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Bali.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved