Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SEORANG pria di Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemberian surat izin mengemudi (SIM) untuk pengendara dengan usia di bawah 17 tahun.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," katanya di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (20/4) seperti dilansir dari Antara.
Ia mengatakan keduanya melakukan perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua dari Sampang dan berencana ke Jakarta. Meski demikian, pada perjalanannya hingga Semarang, mereka dihentikan oleh petugas kepolisian.
Baca juga : Peraturan Terkait Masa Berlaku SIM Digugat ke MK
"Saya kagum dengan keterampilan dan keahlian mereka karena mereka dari Sampang ke Semarang sekitar 430 km, tapi bisa dalam kondisi selamat. Artinya keterampilan dan kemampuan mereka sudah setara dengan orang berusia di atas 17 tahun," katanya.
Ia mengatakan jika dalam aturan maka SIM hanya boleh diberikan kepada pengendara dengan usia minimum 17 tahun.
"Artinya dengan kemampuan seperti itu mereka seharusnya sudah bisa mendapatkan SIM karena punya keterampilan seperti berusia di atas 17 tahun," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta
ini.
Baca juga : Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati, Biayanya Mulai Rp30 Ribu
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum yang mewakili Taufik, Sri Kalono mengatakan dua hari lalu tepatnya tanggal 18 April 2024, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengujian material Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945 yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, yakni sepanjang usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D bertentangan dengan UUD 45 tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai atau berpengalaman dalam mengendarai kendaraan setidaknya 149 km.
"Pendaftaran online kami sudah diajukan dan sudah diterima oleh kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Ia berharap dengan permohonan tersebut ke depan semua anak berusia di bawah 17 tahun yang telah berpengalaman mengemudi kendaraan agar diberikan surat izin mengemudi.
"Karena pasal 81 ayat 2 huruf a ini membatasi hak konstitusional anak-anak di bawah 17 tahun dalam mengendarai kendaraan bermotor," katanya.
Disinggung soal kematangan emosi pengendara di bawah 17 tahun, menurut dia pengalaman dua bocah asal Madura tersebut bisa menjadi bukti. "Kalau dari Madura ke Semarang selamat kan prestasi luar biasa. Masalah kematangan dibuktikan dengan pengalaman. Makanya syaratnya setidak-tidaknya sudah menempuh minimal 149 km," katanya. (Z-6)
Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan agar tetap legal dalam berkendara.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan bahwa sistem pengurangan poin pelanggaran lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025. P
Kakorlantas mengatakan kompetensi dalam berkendara perlu diuji. Hal itu jadi pertimbangan perlunya SIM diperpanjang per lima tahun.
Konser yang akan berlangsung pada Sabtu, (14/6) di lokasi ikonik De Tjolomadoe, Karanganyar tersebut akan dimeriahkan oleh band-band seperti KaraoKomedi, MCPR, dan Efek Rumah Kaca.
Hingga menunggu keberangkatan kloter sapu jagat, masih ada 4 jemaah mengalami gangguan kesehatan.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
WALI Kota Solo Respati Ardi akhirnya meminta pemilik Ayam Goreng Widuran menutup sementara usahanya.
KETERLIBATAN pengusaha lokal untuk memaksimalkan jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu terus didorong dan didukung.
Festival Literasi Nasional telah menjadi ajang apresiasi bergengsi yang mengangkat semangat berkarya siswa dan guru melalui berbagai program.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved